Makalah Sistem Kewarganegaraan di Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Sistem Kewarganegaraan di Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Sistem Kewarganegaraan di Indonesia ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Sistem Kewarganegaraan di Indonesia ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Sistem Kewarganegaraan di Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam zaman keterbukaan seperti sekarang ini, kita menyaksikan banyak sekali penduduk suatu negara yang bepergian keluar negeri, baik karena direncanakan dengan sengaja ataupun tidak, dapat saja melahirkan anak-anak di luar negeri. Bahkan dapat pula terjadi, karena alasan pelayanan medis yang lebih baik, orang sengaja melahirkan anak di rumah sakit di luar negeri yang dapat lebih menjamin kesehatan dalam proses persalinan. Dalam hal, negara tempat asal seseorang dengan negara tempat ia melahirkan atau dilahirkan menganut sistem kewarganegaraan yang sama, tentu tidak akan menimbulkan persoalan. Akan tetapi, apabila kedua negara yang bersangkutan memiliki sistem yang berbeda, maka dapat terjadi keadaan yang menyebabkan seseorang menyandang status dwi-kewarganegaraan (double citizenship) atau sebaliknya malah menjadi tidak berkewarganegaraan sama sekali (stateless).

Berbeda dengan prinsip kelahiran itu, di beberapa negara, dianut prinsip ‘ius sanguinis’ yang mendasarkan diri pada faktor pertalian seseorang dengan status orang tua yang berhubungan darah dengannya. Apabila orang tuanya berkewarganegaraan suatu negara, maka otomatis kewarganegaraan anak-anaknya dianggap sama dengan kewarganegaraan orang tuanya itu. Akan tetapi, sekali lagi, dalam dinamika pergaulan antar bangsa yang makin terbuka dewasa ini, kita tidak dapat lagi membatasi pergaulan antar penduduk yang berbeda status kewarganegaraannya. Sering terjadi perkawinan campuran yang melibatkan status kewarganegaraan yang berbeda-beda antara pasangan suami dan istri. Terlepas dari perbedaan sistem kewarganegaraan yang dianut oleh masing-masing negara asal pasangan suami-istri itu, hubungan hukum antara suami-istri yang melangsungkan perkawinan campuran seperti itu selalu menimbulkan persoalan berkenaan dengan status kewarganegaraan dari putra-putri mereka.

Salah satu persyaratan diterimanya status sebuah negara adalah adanya unsur warganegara yang diatur menurut ketentuan hukum tertentu, sehingga warganegara yang bersangkutan dapat dibedakan dari warga dari negara lain. Pengaturan mengenai kewarganegaraan ini biasanya ditentukan berdasarkan salah satu dari dua prinsip, yaitu prinsip ‘ius soli’ atau prinsip ‘ius sanguinis’. Yang dimaksud dengan ‘ius soli’ adalah prinsip yang mendasarkan diri pada pengertian hukum mengenai tanah kelahiran, sedangkan ‘ius sanguinis’ mendasarkan diri pada prinsip hubungan darah.

Berdasarkan prinsip ‘ius soli’, seseorang yang dilahirkan di dalam wilayah hukum suatu negara, secara hukum dianggap memiliki status kewarganegaraan dari negara tempat kelahirannya itu. Negara Amerika Serikat dan kebanyakan negara di Eropa termasuk menganut prinsip kewarganegaraan berdasarkan kelahiran ini, sehingga siapa saja yang dilahirkan di negara-negara tersebut, secara otomatis diakui sebagai warganegara. Oleh karena itu, sering terjadi warganegara Indonesia yang sedang bermukim di negara-negara di luar negeri, misalnya karena sedang mengikuti pendidikan dan sebagainya, melahirkan anak, maka status anaknya diakui oleh Pemerintah Amerika Serikat sebagai warganegara Amerika Serikat. Padahal kedua orang tuanya berkewarganegaraan Indonesia. Berdasarkan latar belakang di atas, kiranya perlu membahas masalah sistem kewarganegaraan di Indonesia.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, dapat dirumuskan rumusan masalah sebagai berikut:

  1. Apa pengertian warganegara?
  2. Apa pengertian kewarganegaraan?
  3. Bagaimana penentuan kewarganegaraan?
  4. Bagaimana cara memperoleh dan kehilangan kewarganegaraan?
  5. Siapakah warganegara dan kewarganegaraan di Indonesia?
  6. Apa hak dan kewajiban warganegara Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Warganegara

Orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara dahulu biasa disebut hamba atau kawula negara. Namun sekarang ini lazim disebut warganegara, karena sesuai dengan kedudukannya sebagai orang yang merdeka. Ia tidak lagi sebagai hamba raja, melainkan anggota atau warga dari suatu negara. Jadi warga secara sederhana dapat diartikan sebagai anggota dari suatu negara. Dalam keseharian (bahasa awam) pengertian warganegara sering disamakan dengan rakyat atau penduduk, padahal tidaklah demikian. Terkait dengan hal ini maka perlu dijelaskan pengertian masing-masing dan perbedaannya.

Orang yang berada di suatu wilayah negara dapat dibedakan menjadi dua yaitu penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah orang-orang yang bertempat tinggal di suatu wilayah negara dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan yang bukan penduduk adalah orang-orang yang hanya tinggal sementara waktu saja di wilayah suatu negara. Selanjutnya penduduk dalam suatu negara dapat dipilah lagi menjadi dua yaitu warganegara dan orang asing. Austin Raney menyatakan bahwa setiap negara memiliki sejumlah orang tertentu yang dianggap sebagai warganegaranya dan yang lainnya adalah sebagai orang asing.

Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya. Sedangkan orang asing adalah orang-orang yang untuk sementara atau tetap bertempat tinggal di negara tertentu, tetapi tidak berkedudukan sebagai warganegara. Mereka adalah warganegara dari negara lain yang dengan izin dari pemerintah setempat menetap di negara yang bersangkutan. Mereka mempunyai hubungan secara hukum dengan negara di mana ia tinggal hanya ketika ia masih bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

Di dalam suatu negara terdapat sejumlah orang-orang yang berstatus sebagai warganegara sekaligus sebagai penduduk dan sejumlah penduduk yang berstatus bukan sebagai warganegara (orang asing). Perbedaan status atau kedudukan sebagai penduduk dan bukan penduduk, juga penduduk warganegara dan bukan penduduk warganegara menimbulkan perbedaan hak dan kewajiban. Kebanyakan negara menentukan bahwa hanya mereka yang berstatus sebagai penduduk sajalah yang boleh bekerja dinegara yang bersangkutan, sedang bagi mereka yang berstatus bukan penduduk dilarang melakukan pekerjaan apapun. Demikian juga di Indonesia misalnya, hanya warganegara yang boleh mempunyai hak milik atas tanah, dan hak untuk memilih atau dipilih dalam pemilihan umum. Sedang orang asing baik yang berstatus sebagai penduduk maupun bukan penduduk tidak diperbolehkan melakukan hal-hal tersebut.

Di Indonesia di antara sesama warganegara masih dibedakan lagi antara warganegara asli dan warga negara keturunan asing. Hal ini dinyatakan dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi: “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”. Perbedaan tersebut juga menimbulkan hak dan kewajiban, walaupun hanya terbatas pada bidang tertentu.

Selanjutnya mengenai istilah rakyat, Heuken S.J. dkk (1988) mencatat ada empat arti dari istilah rakyat. Pertama, rakyat adalah kelompok orang yang diperintah atau lapisan bawah dalam masyarakat. Kedua, rakyat adalah kaum proletar. Ketiga, rakyat adalah semua penduduk di suatu tempat, negeri, atau daerah. Keempat, rakyat adalah golongan orang yang memiliki ikatan bersama yang kuat, karena memiliki warisan seperti sejarah, bahasa, nasib, adat, kebudayaan dan tujuan bersama. Istilah rakyat dan warganegara sebenarnya menunjuk kepada subjek yang sama, hanya saja rakyat merupakan sebutan sosiologis sedangkan warganegara merupakan sebutan yuridis.

B. Pengertian Kewarganegaraan

Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan kewarganegaraan dalam arti material. Kewarganegaraan dalam arti formal menunjuk pada hal ihwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ihwal masalah kewarganegaraan seperti siapakah warganegara, bagaimana cara memperoleh kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan seterusnya.

Sedangkan kewarganegaraan dalam arti material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri. Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warganegara. Kewarganegaraan dalam arti material ini merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu masalah hak dan kewajiban warganegara.

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warganegara maupun negara. Di samping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warganegaranya.

C. Penentuan Kewarganegaraan

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan yaitu asas ius soli dan asas ius sanguinis. Asas ius adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut daerah atau negara tempat di mana orang tersebut dilahirkan. Asas ius soli disebut juga asas daerah kelahiran. Sedang asas ius sanguinis ialah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut pertalian daerah atau keturunan dari orang yang bersangkutan. Asas ius solidan asas ius sanguinis dianggap sebagai asas yang utama dalam menentukan status hukum kewarganegaraan. Pada sekarang ini umumnya negara menganut kedua asas tersebut secara simultan.

Negara-negara imigran yaitu negara yang sebagian besar warganya merupakan kaum pendatang atau cenderung didatangi orang asing, maka kecenderungannya menggunakan asas ius soli sebagai asas kewarganegaraannya. Adapun dasar pertimbangannya adalah negara menghendaki warga baru segera melebur diri sebagai warganegara di negara tersebut. Contoh: Amerika Serikat menerapkan asas ius soli , yaitu menentukan kewarganegaraan berdasarkan faktor tanah kelahiran.

Sebaliknya negara-negara emigran yaitu negara yang warganya cenderung keluar dari negara, maka kecenderungannya lebih menggunakan asas ius sanguinis. Penentuan asas kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap warganegara dapat menimbulkan masalah kewarganegaraan bagi seorang warga. Masalah kewarganegaraan tersebut adalah timbulnya apatride dan bipatride.

Apatride berasal dari kata ‘a‘ yang artinya tidak dan ‘patride‘ yang artinya kewarganegaraan. Jadi apatride adalah orang-orang yang tidak memiliki kenegaraan. Apatride ini bisa dialami oleh orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius soli dinegara atau dalam wilayah negara yang menganut asas ius sanguinis. Kemudian Bipatride berasal dari kata ‘bi‘ yang artinya dua dan ‘patride‘ yang berarti kewarganegaraan. Jadi bipatride adalah orang-orang yang memiliki kewarganegaraan rangkap (ganda). Bipatride ini bisa dialami pada orang yang dilahirkan dari orang tua yang negaranya menganut asas ius sanguinis di dalam wilayah negara yang menganut asas ius soli. Oleh negara asal orang tuanya orang itu dianggap sebagai warganegara karena ia adalah keturunan dari warganegaranya.

D. Cara Memperoleh dan Kehilangan Kewarganegaraan

1. Cara Memperoleh Kewarganegaraan

Ada beberapa cara orang memperoleh status kewarganegaraan dan kehilangan kewarganegaraan. Cara memperoleh kewarganegaraan adalah:

  • Citizenship by birth, memperoleh kewarganegaraan karena kelahiran. Jadi setiap orang yang lahir diwilayah negara dianggap sah sebagai warganegara karena suatu negara menganut asas ius sanguinis.
  • Citizenship by descent, memperoleh kewarganegaraan karena keturunan. Jadi orang yang lahir diluar wilayah negara dianggap sebagai warganegara apabila orang tuanya adalah warganegara dari negara tersebut karena negaranya menganut asas ius sanguinis.
  • Citizenship by naturalization, pewarganegaraan orang asing atas kehendak sendiri atas permohonan menjadi warganegara suatu negara dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
  • Citizenship by registration, pewarganegaraan bagi mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang dianggap cukup dilakukan melalui prosedur asministrasi yang lebih sederhana dibandingkan naturalisasi.
  • Citizenship by incorporation of territory, proses kewarganegaraan karena terjadi perluasan wilayah negara.

2. Kehilangan Kewarganegaraan

Selanjutnya orang dapat kehilangan kewarganegaraan karena tiga kemungkinan/cara, yaitu:

  • Renunciation, tindakan sukarela seseorang untuk meninggalkan status kewarganegaraan yang diperoleh di dua negara atau lebih.
  • Termination, penghentian status kewarganegaraan sebagai tindakan hukum karena yang bersangkutan mendapat kewarganegaraan negara lain.
  • Deprivation, pencabutan secara paksa status kewarganegaraan karena yang bersangkutan dianggap telah melakukan kesalahan, pelanggaran atau terbukti tidak setia kepada negara berdasar undang-undang.

E. Warganegara dan Kewarganegaraan di Indonesia

1. Warganegara Indonesia

Negara Indonesia telah menentukan siapa saja yang menjadi warganegara di dalam konstitusinya. Ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

  • Yang menjadi warganegara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.
  • Penduduk ialah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Hal-hal mengenai warganegara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
  • Ketentuan pasal 26 ayat 1 tersebut memberikan penegasan bahwa untuk orang-orang bangsa Indonesia asli secara otomatis merupakan warganegara, sedangkan bagi orang-orang bangsa lain untuk menjadi warganegara Indonesia harus disahkan terlebih dahulu dengan undang-undang.
  • Orang-orang bangsa lain yang dimaksud adalah orang-orang peranakan seperti peranakan Belanda, Tionghoa, dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, yang mengakui Indonesia sebagai tumpah darahnya dan bersikap setia kepada Republik Indonesia.

2. Asas Kewarganegaraan Indonesia

Asas-asas umum yang dianut dalam UU No.12 tahun 2006 adalah sebagai berikut:

  • Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  • Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.
  • Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  • Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini.

3. Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, kewarganegaraan Republik Indonesia dapat diperoleh melalui:

a. Kelahiran

Setiap anak yang lahir dari orang tua (ayah atau ibunya) berwarganegara negara Indonesia akan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

b. Pengangkatan

Anak warganegara asing yang berumur 5 tahun yang diangkat secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warganegara-negara Indonesia memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia.

c. Perkawinan/Pernyataan

Orang asing yang menikah dengan warganegara Indonesia dapat memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam pasal 19.

d. Turut Ayah atau Ibu

Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal diwilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya berwarganegara Republik Indonesia.

e. Pemberian

Orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara dapat diberi kewarganegaraan Republik Indonesia oleh presiden setelah memperoleh pertimbangan DPR Republik Indonesia, kecuali dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan berwarganegara ganda (pasal 20).

f. Pewarganegaraan

Syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia melalui pewarganegaraan diatur dalam pasal 9 s.d. 18 undang-undang ini.

4. Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia

Perihal kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam pasal 123 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, yang menyatakan bahwa warganegara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.
  • Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapatkan kesempatan untuk itu.
  • Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 tahun atau sudah kawin, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa ijin terlebih dahulu dari presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan hanya boleh dijabat oleh warganegara Indonesia.
  • Secara sukarela menyatakan sumpah atau janji setia kepada negara asing.
  • Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing.
  • Mempunyai paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.
  • Bertempat tinggal di luar wilayah negara republik Indonesia selama 5 tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warganegara Indonesia sebelum jangka waktu 5 tahun itu berakhir, dan setiap 5 tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap menjadi warganegara Indonesia kepada perwakilan negara republik Indonesia.

5. Cara Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia

Dalam pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dinyatakan bahwa seseorang yang kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan dengan mengajukan permohonan tertulis pada Menteri. Bila pemohon bertempat tinggal di luar wilayah negara Indonesia, permohonan disampaikan melalui perwakilan negara Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Permohonan untuk memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya akibat perkawinan dengan orang asing sejak putusnya perkawinan. Kepala Perwakilan Republik Indonesia akan merumuskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 hari setelah menerima permohonan.

F. Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia

Warganegara adalah anggota dari suatu negara. Sebagai anggota dari negara, warganegara mempunyai hubungan dengan negaranya. Warganegara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap negara. Demikian sebagian negara mempunyai sejumlah hak dan kewajiban terhadap warganya. Pengaturan tentang hak dan kewajiban ini umumnya tertuangkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan negara.

1. Hak Warganegara Indonesia

Berikut akan disebutkan beberapa hak warganegara Indonesia yang diatur dalam pasal 27 sampai dengan 34 UUD 1945, yaitu:

  • Hak persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
  • Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Hak ikut serta dalam bela negara.
  • Hak berpendapat, berkumpul, dan berserikat.
  • Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup dan kehidupannya.
  • Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui pernikahan yang sah.
  • Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Hak untuk mendapat kesejahteraan.
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan.
  • Hak atas status kewarganegaraan.
  • Hak kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan keyakinannya.

2. Kewajiban Warganegara Indonesia

Kewajiban warganegara Indonesia antara lain diatur dalam pasal 27 ayat 1 dan 3, pasal 28 J, pasal 30 ayat 2 UUD 1945 yaitu:

  • Wajib menjunjung/menaati hukum dan pemerintahan.
  • Wajib membela negara.
  • Wajib menghormati hak asasi manusia.
  • Wajib tunduk pada pembatasan yang di tetapkan dengan undang-undang.
  • Wajib ikut serta dalam upaya pertahanan dan keamanan negara.
  • Wajib untuk mengikuti pendidikan dasar.

Kewajiban warganegara ini pada dasarnya adalah hak negara. Oleh karena negara memiliki sifat memaksa dan mencakup semuanya, maka negara memiliki hak untuk menuntut warganegaranya untuk menaati dan melaksanakan hukum-hukum yang berlaku di negara tersebut. Sedangkan hak warganegara merupakan kewajiban negara terhadap negaranya. Hak-hak warganegara wajib diakui, wajib dihormati, dilindungi, dan difasilitasi, serta dipenuhi oleh negara. Negara didirikan dan dibentuk memang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup warganya.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota dari suatu negara tertentu. Mereka memberikan kesetiaannya pada negara itu, menerima perlindungan darinya, serta menikmati hak untuk ikut serta dalam proses politik. Mereka mempunyai hubungan secara hukum yang tidak terputus dengan negaranya meskipun yang bersangkutan telah berdomisili di luar negeri, asalkan ia tidak memutuskan kewarganegaraannya.

Kewarganegaraan seseorang mengakibatkan orang tersebut memiliki pertalian hukum serta tunduk pada hukum negara yang bersangkutan. Kewarganegaraan menghasilkan akibat hukum yaitu adanya hak dan kewajiban warganegara maupun negara. Di samping itu akibat hukum yang lain adalah bahwa orang yang sudah memiliki kewarganegaraan tidak jatuh pada kekuasaan atau kewenangan negara lain. Negara lain juga tidak berhak memperlakukan kaidah-kaidah hukum pada orang yang bukan warganegaranya.

B. Saran

Mengingat pentingnya pengetahuan tentang kewarganegaraan, maka hendaknya setiap warganegara senantiasa meningkatkan pengetahuannya berkenaan dengan sistem kewarganegaraan.

DAFTAR PUSTAKA

Nurkholis. 2013. Ilmu Kewargaan Negara. Tegal: Universitas Pancasakti.

http://asepmahfudz1.blogspot.com

http://www.theceli.com/modules.php?name=Downloads&d_op=MostPopular

Download Contoh Makalah Sistem Kewarganegaraan di Indonesia.docx