Makalah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Maret 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sejarah bangsa Indonesia, diwarnai oleh pergerakan politik yang bertujuan untuk membangun sistem politik milik bangsa Indonesia sendiri. Kemudian sejarah mencatat, sistem politik Indonesia sejak tahun 1945 sampai dengan tahun 1998 belum menunjukkan sistem politik yang mapan. Jatuh bangun kabinet di orde lama, pembelokan demokrasi Pancasila menjadi demokrasi terpimpin dan monotafsir terhadap Pancasila oleh orde baru memperlihatkan sistem politik Indonesia terus mencari bentuknya. Pembangunan sistem politik Indonesia menjadi sebuah sistem politik yang mapan menuntut peran aktif seluruh rakyat Indonesia. Upaya apapun yang dilakukan pemerintah untuk membangun sistem politik Indonesia akan menjadi sia-sia apabila tidak didukung oleh rakyat Indonesia.

Sistem politik Indonesia merupakan sebuah kajian politik yang menarik untuk dipelajari. Sistem politik, terbentuk dari dua pengertian yaitu sistem dan politik. Menurut Pamudji, sistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks atau terorganisir, suatu himpunan atau perpaduan hal-hal atau bagian-bagian yang membentuk suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan utuh. Selanjutnya, menurut Rusadi Kantaprawira, sistem diartikan sebagai suatu kesatuan yang terbentuk dari beberapa unsur atau elemen. Unsur, komponen atau bagian yang banyak tersebut berada dalam keterikatan yang kait-mengait dan fungsional. Dengan demikian dari kedua pendapat tersebut dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan dari unsur-unsur pembentuknya baik yang berupa input (masukan) ataupun output (hasil) yang terdapat dalam lingkungan dan di antara unsur-unsur tersebut terjalin suatu hubungan yang fungsional.

Suprastruktur dan infrastruktur merupakan unsur dari struktur politik. Struktur politik merupakan keseluruhan bagian atau komponen (yang berupa lembaga-lembaga) dalam suatu sistem politik yang menjalankan fungsi atau tugas tertentu. Dibentuknya struktur politik yang terdiri atas suprastruktur dan infrastruktur bertujuan untuk memudahkan terwujudnya cita-cita dan tujuan-tujuan masyarakat atau negara Indonesia.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Apa yang dimaksud dengan suprastruktur politik?
  2. Apa saja fungsi lembaga-lembaga suprastruktur politik?
  3. Apa yang dimaksud infrastruktur politik?
  4. Apa saja fungsi lembaga-lembaga infrastruktur politik?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Suprastruktur Politik

Suprastruktur politik adalah struktur politik pemerintahan yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara yang ada serta hubungan kekuasaan antara lembaga satu dengan lainnya. Suprastruktur suatu negara dapat diketahui dari undang-undang dasarnya dan peraturan perundangan lainnya. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Bagi negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945, suprastruktur politik terdiri atas lembaga-lembaga negara seperti MPR, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Setelah adanya amendemen UUD 1945, kedudukan MPR sejajar dengan lembaga tinggi negara lainnya. Susunan keanggotaan MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih secara langsung melalui pemilu. Tata cara penggunaan hak-hak di MPR diatur dalam peraturan tata tertib MPR. MPR selain mempunyai hak-hak tersebut, juga mempunyai kewajiban-kewajiban. Salah satu kewajiban tersebut adalah melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah. MPR juga harus selalu mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan (termasuk kepentingan partai, daerah, ras, dan suku).

MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Sidang MPR yang dilakukan setiap lima tahun sekali itu disebut sidang umum. Akan tetapi, MPR dapat pula bersidang lebih dari satu kali dalam lima tahun. Sidang tersebut dilakukan apabila terjadi situasi-situasi yang mengharuskan sidang MPR. Sidang tersebut dinamakan sidang istimewa.

2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat dan memegang kekuasaan membentuk undang-undang. DPR terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum, yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum. Anggota DPR periode 2009–2014 berjumlah 560 orang. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah /janji.

3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

DPD (Dewan Perwakilan Daerah) adalah sebuah lembaga negara yang anggotanya dipilih secara langsung oleh rakyat untuk mewakili daerah. Salah satu gagasan lahirnya DPD adalah untuk meningkatkan keikutsertaan daerah terhadap jalannya politik dan pengelolaan negara. Dengan demikian, DPD dapat pula dipandang sebagai koreksi atau penyempurnaan sistem utusan daerah di MPR (menurut ketentuan pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum perubahan).

DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan sebanyak empat orang. Jumlah anggota DPD tidak boleh lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR. Adapun peresmian keanggotaan DPD sekaligus peresmian keanggotaan MPR yang ditetapkan satu naskah dalam keputusan presiden. Nama-nama calon anggota DPD berdasarkan hasil pemilihan umum, secara administrasi dilaporkan oleh KPU kepada presiden.

4. Presiden

Presiden Republik Indonesia adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara, presiden menjadi simbol resmi negara Indonesia di dunia. Sebagai kepala pemerintahan, presiden memegang kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan tugas- tugas pemerintahan sehari-hari. Dalam kedudukannya sebagai kepala pemerintahan ini, presiden dibantu oleh seorang wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinet. Menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Oleh karena itu, para menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR akan tetapi bertanggung jawab kepada presiden. Amendemen UUD 1945 telah mempengaruhi kedudukan presiden sebagai lembaga eksekutif. Misalnya, dengan adanya amendemen UUD 1945, presiden tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR karena presiden bukan lagi mandataris MPR. Kedudukan presiden setara dengan MPR.

5. Wakil Presiden

Dalam sistem pemerintahan Indonesia ditentukan adanya satu jabatan presiden dan satu jabatan wakil presiden. Pada hakikatnya presiden dan wakil presiden adalah satu lembaga (institusi) yang tidak terpisahkan. Oleh karena itu, presiden dan wakil presiden di Indonesia dipilih dalam satu paket pemilihan. Presiden dan wakil presiden tidak dapat dijatuhkan atau diberhentikan karena alasan politik. Jika dapat diberhentikan karena alasan politik, kedua-duanya harus berhenti secara bersama-sama. Jika ada alasan yang bersifat hukum (pidana), sesuai dengan prinsip yang berlaku dalam hukum pertanggungjawaban pidana pada pokoknya bersifat individu. Jadi, siapa saja di antara keduanya yang bersalah secara hukum, atas dasar prinsip hukum ia dapat diberhentikan sesuai prosedur yang ditentukan dalam konstitusi.

Jika presiden berhenti atau diberhentikan, wakil presiden tidak secara otomatis ikut bersalah atau ikut diberhentikan, sehingga ia dapat tampil mengambil alih kursi kepresidenan. Demikian juga jika presiden berhenti karena meninggal dunia, dengan sendirinya wakil presiden tampil sebagai penggantinya. Wakil presiden Republik Indonesia mempunyai kedudukan dan kekuasaan sebagai pengganti presiden. Pemberhentian presiden dan /atau wakil presiden dapat dilaksanakan oleh beberapa alasan. Di antaranya apabila telah terjadi pelanggaran hukum (berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, dan perbuatan tercela) dan terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan /atau wakil presiden.

6. Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung (MA) adalah pemegang kekuasaan kehakiman yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Undang-undang yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman. Penyelenggaraan kekuasaan kehakiman diserahkan kepada badan peradilan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan tugas pokok menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.

7. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) diatur dalam pasal 24C UUD 1945 perubahan ketiga tanggal 10 November 2001 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.

Mahkamah Konstitusi terdiri atas sembilan orang anggota hakim konstituen dengan ketentuan pengajuannya sebagai berikut. Tiga orang diajukan oleh Mahkamah Agung, tiga orang diajukan oleh DPR, dan tiga orang diajukan oleh presiden. Keanggotaan Mahkamah Konstitusi tersebut ditetapkan oleh presiden. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

8. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial merupakan lembaga yang belum lama dibentuk di negara Indonesia yang diatur dalam pasal 24B UUD 1945 amendemen ketiga tanggal 10 November 2001. Dalam pasal tersebut antara lain diatur tentang prosedur keanggotaan dari komisi, wewenang, susunan, kedudukan, dan keanggotaan. Prosedur keanggotaan Komisi Yudisial ini adalah diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR, sifat dari lembaga ini adalah mandiri.

B. Fungsi Lembaga-lembaga Suprastruktur Politik

Lembaga-lembaga suprastruktur politik bertugas menjalankan fungsi output yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut.

1. Rule Making (Membuat Undang-Undang)

Fungsi ini dilaksanakan oleh lembaga perwakilan rakyat atau disebut lembaga legislatif. Lembaga ini meliputi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota, serta DPD sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat di daerah.

2. Rule Aplication (Melaksanakan Undang-Undang)

Fungsi ini adalah fungsi pelaksanaan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh badan legislatif. Badan pelaksana undang-undang ini meliputi pemerintahan pusat sampai pemerintahan daerah.

3. Rule Adjudication (Mengadili Pelaksanaan Undang-Undang)

Fungsi ini dilaksanakan oleh badan peradilan yang meliputi Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Selain itu juga badan kehakiman yang ada sampai ke daerah, seperti pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan pengadilan tata usaha negara.

C. Pengertian Infrastruktur Politik

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara. Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara.

Pada dasarnya organisasi-organisasi yang tidak termasuk dalam birokrasi pemerintahan merupakan kekuatan infrastruktur politik. Dengan kata lain setiap organisasi non-pemerintah termasuk kekuatan infrastruktur politik. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan sebagai berikut.

1. Partai Politik

Partai politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.

2. Kelompok Kepentingan

Kelompok kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Kelompok kepentingan bisa menghimpun atau mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik. Seringkali kelompok ini bergandengan erat dengan salah satu partai politik dan keberadaannya bersifat independen (mandiri). Untuk mewujudkan tujuannya, tidak menutup kemungkinan kelompok kepentingan dapat melakukan negosiasi dan mencari dukungan kepada masyarakat perseorangan ataupun kelompok masyarakat. Contoh dari kelompok kepentingan adalah elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh, dan sebagainya.

3. Kelompok Penekan

Kelompok penekan (pressure group), yaitu kelompok yang bertujuan mengupayakan atau memperjuangkan keputusan politik yang berupa undang-undang atau kebijakan publik yang dikeluarkan pemerintah sesuai dengan kepentingan dan keinginan kelompok mereka. Kelompok ini biasanya tampil ke depan dengan berbagai cara untuk menciptakan pendapat umum yang mendukung keinginan kelompok mereka. Misalnya dengan cara berdemonstrasi, melakukan aksi mogok, dan sebagainya.

4. Media Komunikasi Politik

Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Sarana media komunikasi ini antara lain adalah media cetak seperti koran, majalah, buletin, brosur, tabloid, dan sebagainya. Sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet, dan sebagainya. Media komunikasi diharapkan mampu mengolah, mengedarkan informasi bahkan mencari aspirasi/pendapat sebagai berita politik.

D. Fungsi Lembaga-lembaga Infrastruktur Politik

Lembaga-lembaga kemasyarakatan atau infrastruktur menjalankan fungsi input yang meliputi kegiatan-kegiatan berikut.

1. Interest Aggregation

Interest aggregation, yaitu pemaduan atau pengajuan kepentingan. Dalam hal ini berarti lembaga infrastruktur berfungsi memadukan aspirasi rakyat yang disampaikan oleh lembaga seperti LSM dan Ormas. Lembaga yang memiliki fungsi ini adalah lembaga partai politik.

2. Interest Articulate

Interest articulate, yaitu perumusan dan pengajuan kepentingan. Dalam hal ini lembaga infrastruktur berfungsi menyampaikan aspirasi rakyat.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat berupa proses alokasi nilai-nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut. Sistem politik menyelenggarakan fungsi-fungsi tertentu untuk masyarakat. Fungsi-fungsi itu adalah membuat keputusan-keputusan kebijakan yang mengikat alokasi dari nilai-nilai baik yang bersifat materi maupun non-materi. Keputusan-keputusan kebijakan ini diarahkan untuk tercapainya tujuan-tujuan masyarakat.

Sistem politik menghasilkan output berupa kebijakan-kebijakan negara yang bersifat mengikat kepada seluruh masyarakat negara tersebut. Dengan kata lain, melalui sistem politik aspirasi masyarakat (berupa tuntutan dan dukungan) yang merupakan cerminan dari tujuan masyarakat dirumuskan dan selanjutnya dilaksanakan oleh kebijakan-kebijakan negara tersebut. Sistem politik berbeda dengan sistem-sistem sosial yang lainnya.

Suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya. Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijakan negara.

B. Saran

Betapa pentingnya keberadaan lembaga negara dalam sistem politik dan kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu marilah kita lebih mendalami lagi pemahaman tentang sistem politik di negara kita.

DAFTAR PUSTAKA

A. Rahman H.I. 2007. Sistem Politik Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Asshiddiqie, Jimly. 2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press Yogyakarta.

Erwin, Muhammad. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasha, Musthafa Kamal. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.

Suprihartini, Amin dan Yudi Suparyanto. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan Kelas X. Klaten: Cempaka Putih.

Syakuri, Taufiqurrohman. 2004. Hukum Konstitusi. Bogor Selatan: Ghalia Indonesia.

Download Contoh Makalah Suprastruktur dan Infrastruktur Politik di Indonesia.docx