KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, Oktober 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan pertahanan dan keamanan negara merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Berhasilnya pembangunan nasional akan meningkatkan ketahanan nasional dan selanjutnya ketahanan nasional yang tangguh akan lebih mendorong lagi pembangunan nasional.
Pembangunan pertahanan dan keamanan negara didasarkan pada pandangan hidup bangsa Indonesia yang mencintai perdamaian, tetapi terlebih lagi mencintai kemerdekaan dan kedaulatannya. Hanya dalam suasana kehidupan dunia yang damai dan dalam suasana negara yang merdeka dan berdaulat itu, memungkinkan bangsa Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraannya melalui usaha pembangunan.
Upaya pertahanan dan keamanan negara haruslah menjamin tercegahnya atau teratasinya hal-hal yang langsung atau tidak langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional. Hal-hal yang langsung dapat mengganggu jalannya pembangunan nasional, adalah gangguan keamanan dalam negeri dan ancaman terhadap kemerdekaan, kedaulatan dan integritas RI, sedangkan hal-hal yang bersifat tidak langsung adalah keamanan dunia umumnya dan keamanan di kawasan Asia Tenggara khususnya.
Bangsa Indonesia menyadari bahwa kelangsungan hidup bangsa dan negara ditentukan oleh keberhasilan pembangunan nasionalnya. Ancaman dan gangguan oleh lawan dari dalam dan luar negeri, merupakan hal yang tidak dapat begitu saja diserahkan kepada nasib, ataupun dipercayakan kepada kekuatan-kekuatan lain di dunia. Oleh karena itu upaya dan cara penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara ditentukan dalam kebijaksanaan pertahanan dan keamanan negara.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Bagaimana substansi pertahanan dan keamanan negara republik Indonesia?
- Apa tujuan dan sasaran pembangunan pertahanan dan keamanan negara?
- Bagaimana kebijakan dalam pembangunan pertahanan dan keamanan negara?
- Bagaimana kesadaran bela negara dalam konteks sistem pertahanan dan keamanan negara?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Substansi Pertahanan dan Keamanan Negara Republik Indonesia
Sebagaimana kita ketahui, bahwa kemerdekaan yang diproklamirkan oleh Bangsa Indonesia tidak diraih dengan mudah. Pengorbanan nyawa, harta, tenaga, dan sebagainya mewarnai setiap perjuangan merebut kemerdekaan. Mengingat begitu besarnya pengorbanan yang telah diberikan oleh para pahlawan bangsa, sudah menjadi kewajiban kita yang hidup pada masa sekarang untuk mempertahankan kemerdekaan dengan berbagai macam cara. Upaya mempertahankan kemerdekaan ini, telah dipikirkan oleh para pendiri negara kita. Mereka sudah memikirkan masa depan kemerdekaan bangsa Indonesia.
Para pendiri negara melalui sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) telah mencantumkan upaya mempertahankan kemerdekaan ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab XII tentang Pertahanan Negara (Pasal 30). Para tokoh pendiri negara berkeyakinan bahwa kemerdekaan Indonesia dapat dipertahankan apabila dibangun fondasi atau sistem pertahanan dan keamanan negara yang kokoh, hal itu harus diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Perubahan UUD NRI Tahun 1945 semakin memperjelas sistem pertahanan dan keamanan negara kita. Hal tersebut diatur dalam Pasal 30 ayat (1) sampai dengan ayat (5) UUD
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan sebagai berikut.
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
- Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
- Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Ketentuan di atas menegaskan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara Indonesia merupakan tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia. Dengan kata lain, pertahanan dan keamanan negara tidak hanya menjadi tanggung jawab TNI dan POLRI saja, tetapi masyarakat sipil juga sangat bertanggung jawab terhadap pertahanan dan keamanan negara. TNI dan POLRI manunggal bersama masyarakat sipil menjaga keutuhan NKRI.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 juga memberikan gambaran bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan dengan menggunakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta ini hakikatnya merupakan segala upaya menjaga pertahanan dan keamanan negara meliputi seluruh rakyat Indonesia, segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan yang utuh dan menyeluruh. Dengan kata lain, Sishankamrata penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban seluruh warga negara serta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta merupakan pilihan yang paling tepat bagi pertahanan Indonesia yang diselenggarakan dengan keyakinan pada kekuatan sendiri serta berdasarkan atas hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan negara. Meskipun negara Indonesia telah mencapai tingkat kemajuan yang cukup tinggi, kelak model tersebut tetap menjadi pilihan strategis untuk dikembangkan, dengan menempatkan warga negara sebagai subjek pertahanan negara sesuai dengan perannya masing-masing.
Sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta bercirikan sebagai berikut.
- Kerakyatan, yaitu orientasi pertahanan dan keamanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat.
- Kesemestaan, yaitu seluruh sumber daya nasional didayagunakan bagi upaya pertahanan.
- Kewilayahan, yaitu gelar kekuatan pertahanan dilaksanakan secara menyebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai dengan kondisi geografis sebagai negara kepulauan. Sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang dikembangkan bangsa Indonesia merupakan sebuah sistem yang disesuaikan dengan kondisi bangsa Indonesia. Posisi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berada di posisi silang (diapit oleh dua benua dan dua samudera) di satu sisi memberikan keuntungan, tapi di sisi yang lain memberikan ancaman keamanan yang besar baik berupa ancaman militer dari negara lain maupun kejahatan-kejahatan internasional. Selain itu, kondisi wilayah Indonesia sebagai negara kepulauan, tentu saja memerlukan sistem pertahanan dan keamanan yang kokoh untuk menghindari ancaman perpecahan. Dengan kondisi seperti itu, kesimpulannya adalah bahwa sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta merupakan sistem yang terbaik bagi bangsa Indonesia.
B. Tujuan dan Sasaran Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Negara
1. Tujuan Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Negara
Tujuan pembangunan pertahanan dan keamanan negara adalah pertama-tama mewujudkan daya tangkal; yaitu kekuatan yang memberikan keyakinan kepada setiap pihak, baik yang mempunyai maksud memusuhi negara dan bangsa Indonesia maupun yang merencanakan agresi dengan cara apapun juga, bahwa mereka tidak akan dapat mencapai tujuan atau maksudnya. Daya tangkal demikian terutama akan harus bersandar pada kekuatan rakyat Indonesia seluruhnya, yang harus memiliki ketahanan ideologis dan mental yang tangguh untuk menolak serta melawan setiap usaha yang dapat membahayakan kelangsungan hidup Bangsa Indonesia, ideologi Pancasila, nilai-nilai nasional lainnya dan integritas wilayah Negara Republik Indonesia.
Daya tangkal ini kemudian harus dibulatkan dengan membangun kekuatan-kekuatan yang nyata maupun potensial, yang secara integral mewujudkan kemampuan-kemampuan yang sanggup melaksanakan berbagai tugas umum yang terkandung dalam kebijaksanaan pertahanan dan keamanan negara, sekaligus menegakkan hak serta kedaulatan negara atas wilayahnya berdasarkan wawasan nusantara.
2. Sasaran Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Negara
Adapun sasaran pembangunan pertahanan dan keamanan negara adalah:
- Kekuatan rakyat terlatih yang merata di seluruh wilayah negara dan nyata dapat dirasakan, berwujud masa rakyat yang militan, spontan, didasari ketahanan ideologi Pancasila dan rasa cinta terhadap tanah air, untuk menentang setiap usaha atau gejala yang membahayakan, melawan musuh yang mengancam kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia, tanpa mengenal menyerah.
- Angkatan perang dengan kekuatan siap kecil dan cadangan yang cukup, yang sanggup menghadapi situasi yang dapat timbul di masa depan, dan menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibebankan kepadanya, termasuk pelaksanaan hak serta kedaulatan negara atas seluruh wilayahnya.
- Polri yang sanggup menjalankan tugas pengamanan dan penertiban masyarakat; penyelamatan jiwa-raga dan harta-benda; mencegah dan menindak penyimpangan hukum; serta menjalankan berbagai tugas lainnya yang dapat dibebankan kepadanya.
C. Kebijakan dalam Pembangunan Pertahanan dan Keamanan Negara
Kebijakan-kebijakan dalam pembangunan pertahanan dan keamanan negara berpedoman pula pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip Ekonomi dan Efisiensi
Pembangunan pertahanan dan keamanan negara secara keseluruhan harus dikaitkan dengan pembangunan dalam bidang kesejahteraan sedemikian rupa sehingga merupakan bagian integral dari pembangunan nasional. Setiap investasi harus menunjukkan kemanfaatan yang nyata dalam hubungannya dengan pencapaian tujuan atau sasaran, serta harus memiliki waktu kegunaan yang cukup panjang. Suatu kegunaan tambahan hendaknya diusahakan apabila mungkin.
2. Mencukupi Kebutuhan Sendiri
Dalam rangka modernisasi penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara hendaklah digunakan perlengkapan yang disesuaikan dengan tingkat kemajuan teknologi bangsa Indonesia. Hasil produksi dalam negeri harus diutamakan. Keharusan untuk mengurangi ketergantungan pada luar negeri menuntut dibangunnya industri pertahanan dan keamanan negara ataupun industri umum yang dapat digunakan untuk itu, setidak-tidaknya untuk memproduksi perlengkapan dan bekal yang paling vital.
3. Dislokasi Kekuatan
Kekuatan-kekuatan lapangan menurut sifat dan tugas khasnya masing-masing, harus direncanakan menempati posisi strategis yang memungkinkan dilakukannya reaksi yang cepat terhadap ancaman yang datang. Daerah-daerah perbatasan, alur-alur pelayaran dan selat-selat yang penting, perlu dinilai tingkat kemungkinan menjadi arah pendekat potensial bagi berbagai bentuk ancaman, untuk kemudian digunakan sebagai dasar penentu dislokasi kekuatan atau pangkalan yang sesuai.
4. Perundang-undangan
Hak, kewajiban dan kehormatan turut serta dalam pembelaan negara dari setiap warga negara Indonesia, harus dilaksanakan dalam bentuk keadilan dan pemerataan menjalankan tugas pertahanan dan keamanan. Peranan rakyat sebagai sasaran maupun pelaku dalam perang total, menghendaki pembinaan mental dengan mendapatkan prioritas yang tinggi. Ideologi Pancasila dan nilai-nilai bangsa harus tertanam dengan teguh dalam alam pikiran, sehingga mewujudkan suatu ketahanan mental yang tangguh. Keahlian dan ketrampilan melakukan pekerjaan harus dibina agar setiap orang dapat menjalankan tugasnya dengan sempurna.
5. Ilmu Pengetahuan, Penelitian, dan Teknologi
Penelitian dan pengembangan yang tertuju pada perwujudan perlengkapan, umumnya memerlukan dana, daya, dan waktu yang sangat banyak. Penghematan dalam bidang ini dapat dicapai melalui kerja sama yang erat dengan lembaga lain di luar TNI. Hendaknya selalu dicegah kegiatan-kegiatan yang bersifat duplikasi, pengalihan pengetahuan dan teknologi dari luar negeri melalui berbagai cara dapat dimanfaatkan untuk mempercepat penguasaan dan usaha pengembangan. Keberhasilan tugas pertahanan dan keamanan negara banyak tergantung pada dukungan yang diberikan oleh ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu, upaya pertahanan dan keamanan negara harus dapat memanfaatkan hasil perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kekaryaan
Hubungan timbal balik yang sangat erat antara bidang keamanan dan kesejahteraan nasional, menghendaki agar pembangunan TNI tidak semata-mata diarahkan kepada pembentukan kekuatan pertahanan dan keamanan. Pembangunan TNI hendaknya juga diarahkan agar memiliki kemampuan untuk berfungsi sebagai kekuatan sosial, yang bersama dengan kekuatan-kekuatan sosial lainnya dapat menanggapi dan mengatasi permasalahan-permasalahan nasional sebagai suatu kebulatan, sehingga dapat mewujudkan ketahanan nasional yang utuh.
7. Manajemen Hankam
Manajemen pertahanan dan keamanan, yang mencakup sumber daya, tentara nasional, dan Kementerian Pertahanan dan Keamanan, haruslah bisa dilaksanakan secara efektif dan dengan efisiensi yang tinggi. Untuk itu agar selalu diusahakan pengembangan dan penerapan manajemen yang mutakhir.
8. Pemanfaatan Peluang
Pemanfaatan peluang pada hakikatnya adalah suatu usaha untuk memperkecil atau meniadakan pertentangan yang sering terjadi antara tuntutan kesejahteraan nasional dan keamanan negara. Perencana-perencana pada semua tingkat harus selalu waspada untuk mengidentifikasikan setiap peluang yang muncul, serta siap memanfaatkan semua kesempatan yang bisa menghemat penggunaan sumber daya, memperkecil kerugian, atau menghasilkan kegunaan tambahan.
D. Kesadaran Bela Negara dalam Konteks Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
Perjuangan gigih bangsa Indonesia dalam mengusir Belanda yang ingin kembali menjajah Indonesia. Para pahlawan bangsa rela berkorban dan bertumpah darah ketika berperang melawan penjajah demi untuk mempertahankan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Mereka mempunyai motivasi yang sangat tinggi untuk mempertahankan kemerdekaan yang telah diraih. Oleh karena itu, untuk menghargai jasa pahlawan kita, kita juga harus memiliki rasa rela berkorban untuk mempertahankan negara, memiliki kesadaran bela negara dan memiliki rasa nasionalisme yang tinggi terhadap negara yang merupakan tempat tinggalnya baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Ikut serta dalam kegiatan bela negara diwujudkan dengan berpartisipasi dalam kegiatan penyelenggaraan pertahanan dan keamanan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.” Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara harus memiliki kesadaran bela negara.
Kesadaran bela negara pada hakikatnya merupakan kesediaan berbakti pada negara dan berkorban demi membela negara. Upaya bela negara selain sebagai kewajiban dasar juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Sebagai warga negara sudah sepantasnya ikut serta dalam bela negara sebagai bentuk kecintaan kita kepada negara dan bangsa.
Bela negara yang dilakukan oleh warga negara merupakan hak dan kewajiban membela serta mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Pembelaan yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga negara. Oleh karena itu, warga negara mempunyai kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Hal ini juga tercantum dalam Undang-Undang Pertahanan Negara Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2002, pertahanan keamanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan terhadap bangsa dan negara. Bangsa Indonesia cinta perdamaian, cinta kemerdekaan, dan cinta kedaulatan. Dalam alinea pertama Pembukaan UUD 1945 menyatakan “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Penyelesaian pertikaian atau konflik antarbangsa pun harus diselesaikan melalui cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang harus dihindari. Perang merupakan jalan terakhir dan dilakukan jika semua usaha-usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil. Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan menganut politik bebas aktif. Prinsip ini merupakan pelaksanaan dari bunyi alinea pertama Pembukaan UUD 1945. Dengan hak dan kewajiban yang sama, setiap orang Indonesia dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang, tetapi bisa diwujudkan dengan cara-cara lain seperti berikut ini.
- Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
- Ikut serta membantu korban bencana alam di dalam negeri.
- Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
- Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
- Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
- Pengabdian sebagai anggota TNI.
- Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Strategi nasional bangsa Indonesia yang mengutamakan pembangunan nasional untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, merupakan kepentingan nasional yang utama. Oleh karena itu segenap upaya nasional, baik ke dalam maupun ke luar harus menunjang. suksesnya pembangunan nasional. Sehubungan dengan itu, upaya pertahanan dan keamanan nasional berkewajiban mendukung usaha pembangunan itu dengan menjamin terpeliharanya suasana dan kondisi masyarakat yang damai, aman, tenteram, tertib dan dinamis.
Pembangunan pada hakikatnya adalah suatu proses perubahan masyarakat dari suatu keadaan tertentu menuju suatu keadaan baru yang lebih baik dan lebih maju. Dan setiap perubahan akan selalu menyebabkan gangguan terhadap keseimbangan, sehingga akibat-akibat yang ditimbulkan oleh gangguan keseimbangan yang lahir dari proses perubahan ini akan merupakan suatu perubahan keadaan yang harus dihadapi dan diatasi secara terus menerus.
Kondisi fisik bumi Indonesia serta letak geografisnya di dunia mengandung faktor-faktor penentu strategis yang relatif permanen. Garis-garis pantainya yang panjang, laut teritorial beserta selat-selatnya, dan wilayah udaranya menjadi jalur pelayaran dan penerbangan internasional. Wilayah perbatasan yang belum berkembang, mewujudkan suatu pola permasalahan tersendiri. Perkembangan sosial-ekonomi dan kepadatan penduduk yang sangat tinggi di daerah-daerah tertentu, mengandung pula permasalahan yang relatif permanen. Semua itu memerlukan perhatian dari segi pertahanan dan keamanan negara.
B. Saran
Upaya pertahanan dan keamanan negara haruslah dapat mewujudkan kemampuan untuk dapat menghadapi dan menanggulangi ancaman perang dan mencegah serta mengatasi kegiatan subversi dalam berbagai bentuknya.
DAFTAR PUSTAKA
Erwin, Muhammad. 2012. Pendidikan Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Kansil, C.S.T & Christine S.T Kansil. 2001. Ilmu Negara. Jakarta: Pradnya Paramita.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lemhanas. 1997. Wawasan Nusantara. Jakarta: PT Balai Pustaka.
________. 1997. Ketahanan Nasional. Jakarta: PT Balai Pustaka.
Nuryadi, Heri M.S. Faridy. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan: Wawasan Kebangsaan. Jakarta, BSNP-BSE.
Pasha, Musthafa Kamal. 2002. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.