Organisasi Global dan Pengaruhnya terhadap Bangsa Indonesia

1. OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries) / Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi

OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries atau Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi) adalah organisasi yang bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak. OPEC didirikan pada 14 September 1961 di Baghdad, Irak. Negara pendiri OPEC adalah: Irak, Iran, Kuwait, Arab Saudi, dan Venezuela. Venezuela adalah negara yang pertama menjadi pemrakarsa pembentukan organisasi OPEC dengan mendekati Iran, Gabon, Libya, Kuwait, dan Arab Saudi di tahun 1949. Negara-negara anggota OPEC: Irak, Iran, Kuwait, Arab Saudi, Venezuela, Aljazair, Angola, Libya, Nigeria, Qatar, Uni Emirat Arab, Ekuador. Gabon pada tahun 1973 bergabung dengan OPEC dengan statusnya menjadi associate member.

Pada tahun 1962, Indonesia bergabung dengan OPEC, tetapi pada Mei 2008 mengumumkan keluar dari OPEC karena Indonesia sudah menjadi importir minyak (sejak 2003) atau net importir dan tidak mampu untuk memenuhi kuota produksi yang menjadi ketetapan.

Tetapi, setelah melakukan rapat, Indonesia hanya dibekukan dari keanggotaan OPEC, Indonesia kembali masuk menjadi anggota secara resmi pada tahun 2014 diikuti dengan terpilihnya Joko Widodo sebagai presiden yang baru.

Pada tanggal 30 November 2016, Indonesia kembali keluar dari keanggotaan OPEC, hal ini merupakan efek kebijakan OPEC yang menurunkan produksi minyak Indonesia sebanyak 37.000 barel per hari, untuk menghentikan penurunan harga minyak dunia.

Markas OPEC pada awalnya bertempat di Jenewa (21 Januari 1961-Agustus 1966) kemudian dipindah ke Wina, Austria.

OPEC berupaya mempertahankan harga minyak dan menolak aksi penurunan harga minyak secara sepihak oleh perusahaan minyak terbesar yang disebut The Seven Mayor milik Exxon, Texaco, Socal, Gulf, British Petroleum, Shell. Perusahaan raksasa minyak itu berasal dari negara-negara maju yaitu Amerika Serika, Inggris, Jerman Barat, dan Jepang. OPEC berupaya secara bersama-sama menentukan kebijakan harga dan jumlah produksi dari minyak bumi yang di pasarkan dunia.

Adapun syarat keanggotaan OPEC, antara lain:

  1. Negara yang bersangkutan secara substansi adalah pengekspor minyak mentah.
  2. Secara fundamental memiliki keperluan yang sama dengan negara-negara (yang telah menjadi) anggota.
  3. Disetujui oleh mayoritas anggota OPEC.

2. GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) / Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan

General Agreement on Tariffs and Trade, GATT atau Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan adalah perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional. Berdasarkan mukadimahnya, tujuan GATT adalah pengurangan substansial atas tarif dan hambatan perdagangan lainnya dan penghapusan preferensi, berdasarkan asas timbal balik dan saling menguntungkan. Perjanjian ini dinegosiasikan selama Konferensi Perdagangan dan Ketenagakerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

GATT ditandatangani oleh 23 negara di Jenewa, Swiss, pada tanggal 30 Oktober 1947 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1948 setelah berakhirnya Perang Dunia II. GATT berlaku hingga penandatanganan Perjanjian Putaran Uruguay oleh 123 negara di Marrakesh, Maroko, pada tanggal 14 April 1994, yang menetapkan berdirinya Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization atau WTO) pada tanggal 1 Januari 1995.

GATT diimplementasikan untuk mengatur perdagangan dunia sebagai sarana percepatan pemulihan ekonomi setelah perang. Tujuan utama GATT adalah mengurangi hambatan perdagangan internasional melalui pengurangan tarif, kuota dan subsidi.

GATT menyelenggarakan delapan round secara keseluruhan mulai bulan April 1947 sampai September 1986, masing-masing dengan hasil yang signifikan.

Round pertama dilakukan di Jenewa, Swiss, dan diikuti 23 negara. Subjek utama yang dibahas adalah tarif. Round awal ini menghasilkan pembentukan GATT dan menyepakati puluhan ribu konsesi pajak yang mempengaruhi lebih dari 10 miliar dolar dalam perdagangan.

Pertemuan kedua dimulai pada April 1949 dan diadakan di Annecy, Prancis. Sekali lagi, tarif adalah topik utama. Tiga belas negara hadir di pertemuan kedua, dan mencapai 5.000 konsesi pajak tambahan yang mengurangi tarif.

Pada bulan April 1949, seri ketiga pertemuan GATT diadakan di Torquay, Inggris. Kali ini 38 negara terlibat. Hampir 9.000 konsesi tarif disahkan dan mengurangi tingkat pajak sebanyak 25%.

Jepang terlibat dalam pertemuan GATT untuk pertama kalinya pada tahun 1956. Pertemuan keempat ini diikuti 25 negara lain dan diadakan di Jenewa, Swiss.

Round kedelapan GATT diadakan pada tahun 1986, di Uruguay. Banyak topik di luar tarif yang menjadi agenda utama, termasuk kekayaan intelektual, pertanian dan penyelesaian sengketa. Round ini juga menjadi awal pembentukan World Trade Organization (WTO).

3. WTO (World Trade Organization) / Organisasi Perdagangan Dunia

Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO) adalah sebuah organisasi internasional yang menaungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan. Organisasi ini menyediakan aturan-aturan dasar dalam perdagangan internasional, menjadi wadah perundingan konsesi dan komitmen dagang bagi para anggotanya, serta membantu anggota-anggotanya menyelesaikan sengketa dagang melalui mekanisme yang mengikat secara hukum. Organisasi ini didirikan pada 1 Januari 1995 dengan tujuan untuk mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, yang diharapkan akan memajukan ekonomi dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Sebelum terbentuk WTO, telah ada Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan yang ditetapkan pada tahun 1947. Setelah upaya untuk mendirikan Organisasi Perdagangan Internasional kandas akibat penolakan Kongres Amerika Serikat untuk meratifikasi Piagam Havana, perjanjian tersebut menjadi semacam lembaga ad hoc dan berlaku “sementara” selama 47 tahun. Organisasi Perdagangan Dunia menggantikan perjanjian ini setelah diberlakukannya Persetujuan Marrakesh yang juga melampirkan perjanjian-perjanjian utama yang mengatur perdagangan internasional, termasuk Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan 1994 yang menggantikan perjanjian tahun 1947.

WTO bermarkas di Jenewa, Swiss. Pada tahun 2016, organisasi ini beranggotakan 164 negara dan wilayah kepabeanan yang mewakili 99,5% populasi dunia dan 98% perdagangan dunia. Seluruh anggota WTO diharuskan mengikuti aturan-aturan dasar yang ditetapkan melalui Persetujuan Marrakesh. Salah satu aturan tersebut adalah “perlakuan yang sama untuk semua anggota”, yang berarti bahwa keistimewaan yang diberikan oleh anggota WTO kepada anggota WTO lainnya juga harus diberikan kepada seluruh anggota WTO. Selain itu, berdasarkan aturan “perlakuan nasional”, anggota WTO harus memperlakukan produk asing yang telah memasuki pasar domestiknya sebagaimana produk “sejenis” di negaranya. Sementara itu, dua badan pengambilan keputusan utama di WTO adalah Konferensi Tingkat Menteri dan Dewan Umum. Para anggota WTO mengambil keputusan berdasarkan konsensus, tetapi jika konsensus tidak tercapai, keputusan akan diambil melalui pemungutan suara. Organisasi Perdagangan Dunia juga memiliki sistem penyelesaian sengketa yang mengikat secara hukum. Perkara dagang antar anggota pertama-tama akan dibawa ke panel yang dibentuk khusus untuk perkara tersebut. Pihak yang tidak puas dengan keputusan Panel dapat membawanya ke Badan Banding.

Keberadaan WTO berhasil mengurangi tarif dan hambatan perdagangan lainnya, dan keberhasilan ini dikatakan telah meningkatkan pertumbuhan ekonomi, mengurangi angka kemiskinan, dan menurunkan harga. Namun, organisasi ini telah menuai kritikan karena dianggap mengesampingkan kepentingan-kepentingan masyarakat lainnya, seperti hak asasi manusia, hak buruh, dan pelestarian lingkungan hidup. Organisasi ini juga dicap tidak demokratis, terutama akibat kurangnya keterlibatan lembaga swadaya masyarakat dan ketimpangan kekuatan antara negara maju dengan negara berkembang.

Logika ekonomi: “Sang penjahit tidak mencoba membuat sepatunya sendiri, tetapi membelinya dari sang pengrajin sepatu. Sang pengrajin sepatu tidak mencoba membuat bajunya sendiri, tetapi mempekerjakan sang penjahit. Sang petani tidak mencoba membuat keduanya, tetapi mempekerjakan dua pengrajin tersebut” (Ekonom Skotlandia, Adam Smith).

WTO pada dasarnya didirikan dengan logika ekonomi bahwa perdagangan bebas akan memperkuat ekonomi dan menguntungkan masyarakat dengan memanfaatkan keunggulan komparatif dari masing-masing negara. Pencetus teori keunggulan komparatif adalah David Ricardo. Sebagai contoh, jika negara A adalah penghasil beras terbaik dan negara B adalah produsen laptop yang paling bagus, jelas bahwa keduanya akan diuntungkan apabila A fokus pada beras, B fokus pada laptop, dan kemudian keduanya saling berdagang, alih-alih A membagi sumber dayanya untuk memproduksi laptop dan beras secara mandiri, padahal negara tersebut tidak dapat membuat laptop secara efisien. Namun, permasalahan muncul jika negara A lebih hebat dalam membuat segala hal daripada B. Walaupun begitu, Ricardo menggunakan contoh yang sederhana untuk menunjukkan bahwa dalam keadaan seperti itu, perdagangan bebas masih akan menguntungkan kedua belah pihak. Bayangkan Kerajaan Britania Raya adalah negara yang dapat memproduksi botol anggur dengan mempekerjakan 120 orang, sementara Kerajaan Portugal dapat memproduksi jumlah yang sama dengan 80 tenaga kerja saja. Pada saat yang sama, Britania Raya dapat menghasilkan pakaian dalam jumlah tertentu dengan 100 tenaga buruh, sementara untuk memproduksi jumlah yang sama, Portugal membutuhkan 90 tenaga kerja.

Tujuan pendirian WTO dijabarkan dalam mukadimah Perjanjian WTO, yaitu untuk meningkatkan taraf hidup, mewujudkan lapangan kerja penuh, menambah pendapatan riil dan permintaan, serta memperbesar produksi dan perdagangan barang dan jasa. Selain itu, mukadimah ini turut menegaskan pentingnya pembangunan berkelanjutan (pembangunan yang juga mempertimbangkan aspek sosial dan lingkungan hidup) serta integrasi negara- negara berkembang (terutama negara-negara terbelakang) dengan sistem perdagangan dunia.

Rangkuman

  1. Cakupan kerja sama yang sifatnya mendunia atau luas dikenal dengan sebutan kerja sama global. Kerja sama dalam bentuk organisasi global dapat berupa kerja sama di bidang militer atau pertahanan dan ada juga yang bersifat ekonomi.
  2. OPEC (Organization of the Petroleum Exporting Countries atau Organisasi Negara-negara Pengekspor Minyak Bumi) adalah organisasi yang bertujuan menegosiasikan masalah-masalah mengenai produksi, harga dan hak konsesi minyak bumi dengan perusahaan-perusahaan minyak.
  3. General Agreement on Tariffs and Trade, GATT atau Perjanjian Umum Tarif dan Perdagangan adalah perjanjian multilateral yang mengatur perdagangan internasional.
  4. Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization, WTO) adalah sebuah organisasi internasional yang menaungi upaya untuk meliberalisasi perdagangan.