Makalah Sumber Hukum Islam

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Sumber Hukum Islam ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Sumber Hukum Islam ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Sumber Hukum Islam ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Sumber Hukum Islam ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Maret 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam al-Qur’an Allah Swt. berfirman, “… barangsiapa tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.” (Q.S. al-Ma’idah/5:44). Ayat tersebut mendorong manusia, terutama orang-orang yang beriman agar menjadikan al-Qur’an sebagai sumber hukum dalam memutuskan suatu perkara, sehingga siapa pun yang tidak menjadikannya sebagai sumber hukum untuk memutuskan perkara, maka manusia dianggap tidak beriman. Hukum-hukum Allah Swt. yang tercantum di dalam al-Qur’an sesungguhnya dimaksudkan untuk kemaslahatan dan kepentingan hidup manusia itu sendiri. Allah Swt. sebagai Pencipta manusia dan alam semesta Maha Mengetahui terhadap apa yang diperlukan agar manusia hidup damai, aman, dan sentosa.

Bukankah para ahli teknologi yang membuat barang-barang canggih, seperti pesawat terbang, mobil, komputer, handphone, dan barang-barang elektronik lainnya selalu memberikan buku petunjuk penggunaan atau pemakaian kepada para pemiliknya. Tujuan produsen atau para ahli tersebut menerbitkan buku tersebut adalah dikhawatirkan barang-barang yang digunakan akan cepat rusak jika tidak menggunakan buku petunjuk tersebut. Begitulah Allah Swt. menurunkan Kitab Suci-Nya, al-Qur’an, agar manusia terbebas dari kerusakan, baik yang bersifat kerusakan lahir maupun kerusakan batin. Namun demikian, masih banyak orang yang mengaku beriman yang belum menjadikan al-Qur’an dan hadis sebagai pedoman hidupnya. Banyaknya pelanggaran terhadap hukum Islam, seperti pencurian, perampokan, korupsi, zina, dan kemaksiatan lainnya merupakan bukti nyata dari hal-hal tersebut.

Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan, landasan, atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Hal tersebut menjadi pokok ajaran Islam sehingga segala sesuatu haruslah bersumber atau berpatokan kepadanya. Hal tersebut menjadi pangkal dan tempat kembalinya segala sesuatu. Ia juga menjadi pusat tempat mengalirnya sesuatu. Oleh karena itu, sebagai sumber yang baik dan sempurna, hendaklah ia memiliki sifat dinamis, benar, dan mutlak. Dinamis maksudnya adalah al-Qur’an dapat berlaku di mana saja, kapan saja, dan kepada siapa saja. Benar artinya al-Qur’an mengandung kebenaran yang dibuktikan dengan fakta dan kejadian yang sebenarnya. Mutlak artinya al-Qur’an tidak diragukan lagi kebenarannya serta tidak akan terbantahkan. Adapun yang menjadi sumber hukum Islam, yaitu al-Qur’an, hadis, dan ijtihad.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana kedudukan al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam?
  2. Bagaimana kedudukan hadis sebagai sumber hukum Islam?
  3. Bagaimana kedudukan ijtihad sebagai upaya dalam memahami al-Qur’an dan hadis?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam

1. Pengertian Al-Qur’an

Dari segi bahasa, al-Qur’an berasal dari kata qara’a – yaqra’u – qira’atan – qur’anan, yang berarti sesuatu yang dibaca atau bacaan. Dari segi istilah, al-Qur’an adalah Kalamullah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. dalam bahasa Arab, yang sampai kepada kita secara mutawatir, ditulis dalam mushaf, dimulai dengan surah al-Fatihah dan diakhiri dengan surah an-Nas. Membacanya berfungsi sebagai ibadah, sebagai mukjizat Nabi Muhammad saw. dan sebagai hidayah atau petunjuk bagi umat manusia. Allah Swt. berfirman:

Sungguh, al-Qur’an ini memberi petunjuk ke (jalan) yang paling lurus dan memberi kabar gembira kepada orang mukmin yang mengerjakan kebajikan, bahwa mereka akan mendapat pahala yang besar.” (Q.S. al-Isra/17:9)

2. Kedudukan al-Qur’an sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Al-Qur’an merupakan sumber utama dan pertama sehingga semua persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt. dalam al-Qur’an:

Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya (Muhammad), dan Ulil Amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah Swt. (al-Qur’an) dan Rasul-Nya (sunnah), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (Q.S. an-Nisa’/4:59)

Dalam ayat yang lain Allah Swt. menyatakan:

Sungguh, Kami telah menurunkan Kitab (al-Qur’an) kepadamu (Muhammad) membawa kebenaran, agar engkau mengadili antara manusia dan apa yang telah diajarkan Allah kepadamu, dan janganlah engkau menjadi penentang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang yang berkhianat.” (Q.S. an-Nisa’/4:105)

Dalam sebuah hadis yang bersumber dari Imam Bukhari dan Imam Muslim, Rasulullah saw. bersabda:

… Amma ba’du wahai sekalian manusia, bukankah aku sebagaimana manusia biasa yang diangkat menjadi rasul dan saya tinggalkan bagi kalian semua ada dua perkara utama/besar, yang pertama adalah kitab Allah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya/ penerang, maka ikutilah kitab Allah (al-Qur’an) dan berpegang teguhlah kepadanya …” (H.R. Muslim)

Berdasarkan dua ayat dan hadis di atas, jelaslah bahwa al-Qur’an adalah kitab yang berisi sebagai petunjuk dan peringatan bagi orang-orang yang beriman. Al-Qur’an sumber dari segala sumber hukum baik dalam konteks kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak. Namun demikian, hukum-hukum yang terdapat dalam Kitab Suci al-Qur’an ada yang bersifat rinci dan sangat jelas maksudnya, dan ada yang masih bersifat umum dan perlu pemahaman mendalam untuk memahaminya.

3. Kandungan Hukum dalam al-Qur’an

Para ulama mengelompokkan hukum yang terdapat dalam al-Qur’an ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.

a. Akidah atau Keimanan

Akidah atau keimanan adalah keyakinan yang tertancap kuat di dalam hati. Akidah terkait dengan keimanan terhadap hal-hal yang gaib yang terangkum dalam rukun iman (arkanul iman), yaitu iman kepada Allah Swt. iman kepada malaikat, iman kepada kitab suci, iman kepada para rasul, iman kepada hari kiamat, dan iman kepada qada/qadar Allah Swt.

b. Syariah atau Ibadah

Hukum ini mengatur tentang tata cara ibadah baik yang berhubungan langsung dengan al-Khaliq (Pencipta), yaitu Allah Swt. yang disebut ibadah maḥḍah, maupun yang berhubungan dengan sesama makhluknya yang disebut dengan ibadah gairu maḥḍah. Ilmu yang mempelajari tata cara ibadah dinamakan ilmu fikih.

1) Hukum Ibadah

Hukum ini mengatur bagaimana seharusnya melaksanakan ibadah yang sesuai dengan ajaran Islam. Hukum ini mengandung perintah untuk mengerjakan salat, haji, zakat, puasa, dan lain sebagainya.

2) Hukum Muamalah

Hukum ini mengatur interaksi antara manusia dan sesamanya, seperti hukum tentang tata cara jual beli dalam Islam, hukum pidana, hukum perdata, hukum warisan, pernikahan, politik, dan lain sebagainya.

4. Akhlak atau Budi Pekerti

Selain berisi hukum-hukum tentang akidah dan ibadah, al-Qur’an juga berisi hukum-hukum tentang akhlak. Al-Qur’an menuntun bagaimana seharusnya manusia berakhlak atau berperilaku, baik berakhlak kepada Allah Swt., kepada sesama manusia, dan akhlak terhadap makhluk Allah Swt. yang lain. Pendeknya, berakhlak adalah tuntunan dalam hubungan antara manusia dengan Allah Swt. hubungan antara manusia dan manusia dan hubungan manusia dan lingkungan, serta manusia dengan alam semesta. Hukum ini tercermin dalam konsep perbuatan manusia yang tampak, mulai dari gerakan mulut (ucapan), tangan, dan kaki.

B. Hadis sebagai Sumber Hukum Islam

1. Pengertian Hadis

Secara bahasa, hadis berarti perkataan atau ucapan. Menurut istilah, hadis adalah segala perkataan, perbuatan, dan ketetapan (takrir) yang dilakukan oleh Nabi Muhammad saw. Hadis juga dinamakan sunnah. Namun demikian, ulama hadis membedakan hadis dengan sunnah. Hadis adalah ucapan atau perkataan Rasulullah saw., sedangkan sunnah adalah segala apa yang dilakukan oleh Rasulullah saw. yang menjadi sumber hukum Islam.

Hadis dalam arti perkataan atau ucapan Rasulullah saw. terdiri atas beberapa bagian yang saling terkait satu sama lain. Bagian-bagian hadis tersebut antara lain sebagai berikut.

  • Sanad, yaitu sekelompok orang atau seseorang yang menyampaikan hadis dari Rasulullah saw. sampai kepada kita sekarang ini.
  • Matan, yaitu isi atau materi hadis yang disampaikan Rasulullah saw.
  • Rawi, yaitu orang yang meriwayatkan hadis.

2. Kedudukan Hadis sebagai Sumber Hukum Islam

Sebagai sumber hukum Islam, hadis berada satu tingkat di bawah al-Qur’an. Artinya, jika sebuah perkara hukumnya tidak terdapat di dalam al-Qur’an, yang harus dijadikan sandaran berikutnya adalah hadis tersebut. Hal ini sebagaimana firman Allah Swt:

… dan apa-apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah ia. Dan apa-apa yang dilarangnya, maka tinggalkanlah.” (Q.S. al-Ḥasyr/59:7)

Demikian pula firman Allah Swt. dalam ayat yang lain:

Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya ia telah menaati Allah Swt. Dan barangsiapa berpaling (darinya), maka (ketahuilah) Kami tidak mengutusmu (Muhammad) untuk menjadi pemelihara mereka.” (Q.S. an-Nisa’/4:80)

3. Fungsi Hadis terhadap al-Qur’an

Rasulullah saw. sebagai pembawa risalah Allah Swt. bertugas menjelaskan ajaran yang diturunkan Allah Swt. melalui al-Qur’an kepada umat manusia. Oleh karena itu, hadis berfungsi untuk menjelaskan (bayan) serta menguatkan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.

Fungsi hadis terhadap al-Qur’an dapat dikelompokkan menjadi empat yaitu sebagai berikut.

a. Menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang Masih Bersifat Umum

Contohnya adalah ayat al-Qur’an yang memerintahkan salat. Perintah salat dalam al-Qur’an masih bersifat umum sehingga diperjelas dengan hadis-hadis Rasulullah saw. tentang salat, baik tentang tata caranya maupun jumlah bilangan rakaatnya. Untuk menjelaskan perintah salat tersebut, misalnya keluarlah sebuah hadis yang berbunyi, “Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat”. (H.R. Bukhari).

b. Memperkuat Pernyataan yang Ada dalam Al-Qur’an

Seperti dalam al-Qur’an terdapat ayat yang menyatakan, “Barangsiapa di antara kalian melihat bulan, maka berpuasalah!” Kemudian ayat tersebut diperkuat oleh sebuah hadis yang berbunyi, “… berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihatnya …” (H.R. Bukhari dan Muslim)

c. Menerangkan Maksud dan Tujuan Ayat yang Ada dalam Al-Qur’an

Misal, dalam surat at-Taubah ayat 34 dikatakan, “Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah Swt., gembirakanlah mereka dengan azab yang pedih!” Ayat ini dijelaskan oleh hadis yang berbunyi, “Allah Swt. tidak mewajibkan zakat kecuali supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.” (H.R. Baihaqi)

d. Menetapkan Hukum Baru yang tidak Terdapat dalam Al-Qur’an

Maksudnya adalah bahwa jika suatu masalah tidak terdapat hukumnya dalam al-Qur’an, diambil dari hadis yang sesuai. Misalnya, bagaimana hukumnya seorang laki-laki yang menikahi saudara perempuan istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam sebuah hadis Rasulullah saw.:

Dari Abi Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda: “Dilarang seseorang mengumpulkan (mengawini secara bersama) seorang perempuan dengan saudara dari ayahnya serta seorang perempuan dengan saudara perempuan dari ibunya.” (H.R. Bukhari)

4. Macam-macam Hadis

Ditinjau dari segi perawinya, hadis terbagi ke dalam tiga bagian, yaitu seperti berikut.

a. Hadis Mutawatir

Hadis mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak perawi, baik dari kalangan para sahabat maupun generasi sesudahnya dan dipastikan di antara mereka tidak bersepakat dusta. Contohnya adalah hadis yang berbunyi:

Dari Abu Hurairah ra. bahwa Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa berdusta atas namaku dengan sengaja, maka tempatnya adalah neraka.” (H.R. Bukhari, Muslim)

b. Hadis Masyhur

Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir, namun setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabiin sehingga tidak mungkin bersepakat dusta. Contoh hadis jenis ini adalah hadis yang artinya, “Orang Islam adalah orang-orang yang tidak mengganggu orang lain dengan lidah dan tangannya.” (H.R. Bukhari, Muslim dan Tirmizi)

c. Hadis Ahad

Hadis ahad adalah hadis yang hanya diriwayatkan oleh satu atau dua orang perawi, sehingga tidak mencapai derajat mutawatir. Dilihat dari segi kualitas orang yang meriwayatkannya (perawi), hadis dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut.

1) Hadis Sahih

Hadis Sahih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanadnya bersambung kepada Rasulullah saw., tidak tercela, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya. Hadis ini dijadikan sebagai sumber hukum dalam beribadah (hujah).

2) Hadis Hasan

Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat hafalannya, sanadnya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan. Sama seperti hadis sahih, hadis ini dijadikan sebagai landasan mengerjakan amal ibadah.

3) Hadis Daif

Hadis Daif adalah hadis yang tidak memenuhi kualitas hadis sahih dan hadis hasan. Para ulama mengatakan bahwa hadis ini tidak dapat dijadikan sebagai hujah, tetapi dapat dijadikan sebagai motivasi dalam beribadah.

4) Hadis Maudu’

Hadis Maudu’ adalah hadis yang bukan bersumber kepada Rasulullah saw. atau hadis palsu. Dikatakan hadis padahal sama sekali bukan hadis. Hadis ini jelas tidak dapat dijadikan landasan hukum, hadis ini tertolak.

C. Ijtihad sebagai Upaya Memahami al-Qur’an dan Hadis

1. Pengertian Ijtihad

Kata ijtihad berasal bahasa Arab ijtahada – yajtahidu -ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan, bersungguh-sungguh mencurahkan tenaga, atau bekerja secara optimal. Secara istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara sungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Orang yang melakukan ijtihad dinamakan mujtahid.

2. Syarat-syarat Berijtihad

Karena ijtihad sangat bergantung pada kecakapan dan keahlian para mujtahid, dimungkinkan hasil ijtihad antara satu ulama dengan ulama lainnya berbeda hukum yang dihasilkannya. Oleh karena itu, tidak semua orang dapat melakukan ijtihad dan menghasilkan hukum yang tepat. Berikut beberapa syarat yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan ijtihad.

  • Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam.
  • Memiliki pemahaman mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fikih, dan tarikh (sejarah).
  • Memahami cara merumuskan hukum (istinbat).
  • Memiliki keluhuran akhlak mulia.

3. Kedudukan Ijtihad

Ijtihad memiliki kedudukan sebagai sumber hukum Islam setelah al-Qur’an dan hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu persoalan tidak ditemukan hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis. Namun demikian, hukum yang dihasilkan dari ijtihad tidak boleh bertentangan dengan al-Qur’an maupun hadis. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah saw.:

Dari Mu’az, bahwasanya Nabi Muhammad saw. ketika mengutusnya ke Yaman, ia bersabda, “Bagaimana engkau akan memutuskan suatu perkara yang dibawa orang kepadamu?” Muaz berkata, “Saya akan memutuskan menurut Kitabullah (al-Qur’an).” Lalu Nabi berkata, “Dan jika di dalam Kitabullah engkau tidak menemukan sesuatu mengenai soal itu?” Muaz menjawab, “Jika begitu saya akan memutuskan menurut Sunnah Rasulullah saw.” Kemudian, Nabi bertanya lagi, “Dan jika engkau tidak menemukan sesuatu hal itu di dalam sunnah?” Muaz menjawab, “Saya akan mempergunakan pertimbangan akal pikiran sendiri (ijtihadu bi ra’yi) tanpa bimbang sedikitpun.” Kemudian, Nabi bersabda, “Maha suci Allah Swt. yang memberikan bimbingan kepada utusan Rasul-Nya dengan suatu sikap yang disetujui Rasul-Nya.” (H.R. Darami)

Rasulullah saw. juga mengatakan bahwa seseorang yang berijtihad sesuai dengan kemampuan dan ilmunya, kemudian ijtihadnya itu benar, maka ia mendapatkan dua pahala, Jika kemudian ijtihadnya itu salah maka ia mendapatkan satu pahala. Hal tersebut ditegaskan melalui sebuah hadis:

Dari Amr bin As, sesungguhnya Rasulullah saw. Bersabda, “Apabila seorang hakim berijtihad dalam memutuskan suatu persoalan, ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapatkan dua pahala, dan apabila dia berijtihad, kemudian ijtihadnya salah, maka ia mendapat satu pahala.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

4. Bentuk-bentuk Ijtihad

Ijtihad sebagai sebuah metode atau cara dalam menghasilkan sebuah hukum terbagi ke dalam beberapa bagian, yaitu sebagai berikut.

a. Ijma’

Ijma’ adalah kesepakatan para ulama ahli ijtihad dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Contoh ijma’ di masa sahabat adalah kesepakatan untuk menghimpun wahyu Ilahi yang berbentuk lembaran-lembaran terpisah menjadi sebuah mushaf al-Qur’an yang seperti kita saksikan sekarang ini.

b. Qiyas

Qiyas adalah mempersamakan/menganalogikan masalah baru yang tidak terdapat dalam al-Qur’an atau hadis dengan yang sudah terdapat hukumnya dalam al-Qur’an dan hadis karena kesamaan sifat atau karakternya. Contoh qiyas adalah mengharamkan hukum minuman keras selain khamar seperti Brandy, Wisky, Topi Miring, Vodka, dan narkoba karena memiliki kesamaan sifat dan karakter dengan khamar, yaitu memabukkan. Khamar dalam al-Qur’an diharamkan, sebagaimana firman Allah Swt:

Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.” (Q.S. al-Maidah/5:90)

5. Maslahah Mursallah

Maslahah mursallah artinya penetapan hukum yang menitikberatkan pada kemanfaatan suatu perbuatan dan tujuan hakiki dan universal terhadap syariat Islam. Misalkan, seseorang wajib mengganti atau membayar kerugian atas kerugian kepada pemilik barang karena kerusakan di luar kesepakatan yang telah ditetapkan.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Al-Qur’an adalah kalam Allah Swt. (wahyu) yang disampaikan kepada Nabi Muhammad saw. melalui Malaikat Jibril dan diajarkan kepada umatnya, dan membacanya merupakan ibadah. Al-Qur’an adalah sumber hukum utama selain sebagai kitab suci. Oleh karena itu, semua ketentuan hukum yang berlaku tidak boleh bertentangan dengan hukum-hukum yang terdapat dalam al-Qur’an.

Hadis atau sunnah adalah segala ucapan atau perkataan, perbuatan, serta ketetapan (takrir) Nabi Muhammad saw. yang terlepas dari hawa nafsu dan perkara-perkara tercela. Hadis merupakan sumber hukum kedua setelah al-Qur’an. Dengan demikian, hadis memiliki fungsi yang sangat penting dalam hukum Islam. Di antara fungsi hadis, yaitu untuk menegaskan ketentuan yang telah ada dalam al-Qur’an, menjelaskan ayat al-Qur’an (bayan tafsir), dan menjelaskan ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat umum (bayan takhsis).

Ijtihad artinya bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala kemampuan. Ijtihad, yaitu upaya sungguh-sungguh mengerahkan segenap kemampuan akal untuk mendapatkan hukum-hukum syariat pada masalah-masalah yang tidak ada nashnya. Ijtihad dilakukan dengan mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ atau ketentuan hukum yang bersifat operasional dengan mengambil kesimpulan dari prinsip dan aturan yang telah ada dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad saw.

B. Saran

Merealisasikan dan menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan akan membawa manfaat besar bagi manusia. Semua aturan atau hukum yang bersumber dari Allah Swt. dan Rasul-Nya merupakan suatu aturan yang dapat membawa kemaslahatan hidup di dunia dan akhirat.

DAFTAR PUSTAKA

As Suyuthi, Jalaludin. 2008. Sebab Turunnya Ayat Al-Qur’an. Jakarta: Gema Insani Press.

Kementerian Agama RI. 2011. Al-Qur’an dan Tafsirnya. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama RI. 2011. Islam Rahmatan Lil’alamin. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Kementerian Agama RI. 2012. Tafsir al-Qur’an Tematik. Jakarta: Kementerian Agama RI.

Mu’thi, Fadlolan Musyaffa’. 2008. Potret Islam Universal. Tuban: Syauqi Press.

Sarwat, Ahmad. 2011. Seri Fiqih dan Kehidupan (2): Thaharah. Jakarta: DU Publishing.

Shihab, Quraisy. 1998. Wawasan Al-Qur’an. Bandung: Mizan.

Syaltut, Mahmud. 1990. Tafsir Al-Qur’anul Karim. Bandung: Diponegoro.

Download Contoh Makalah Sumber Hukum Islam.docx