KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Batang Tubuh UUD 1945 ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Batang Tubuh UUD 1945 ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Batang Tubuh UUD 1945 ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Batang Tubuh UUD 1945 ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ketika sebuah negara berdiri sudah pasti negara tersebut memiliki atau merumuskan aturan-aturan hukum. Yang mana dengan aturan-aturan ini dapat mengikat berbagai elemen baik itu pemerintah, lembaga-lembaga kenegaraan dan masyarakat yang kita sebut dengan undang-undang. Begitu juga Indonesia yang telah memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, telah memiliki undang-undang yang tercantum di dalamnya Pancasila yang menjadi norma dasar hukum nasional.
Sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar 1945 memiliki prinsip-prinsip yang bersifat kekal dan luhur akan menjamin suatu sistem atau bentuk negara serta cara penyelenggaraannya beserta hak-hak dan kewajiban rakyatnya. Oleh karena itu undang-undang harus diberikan tempat yang tinggi di antara peraturan perundang-undang yang lain dengan konsekuensi tidak adanya tindakan ataupun keputusan yang bertentangan dengan undang-undang dasar.
Indonesia sebagai negara yang berbentuk Republik memberikan Undang-Undang Dasar 1945 tempat yang tertinggi di dalam peraturan perundang-undangan lainnya karena Undang-Undang Dasar 1945 memiliki sifat yang luhur.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
- Apa maksud yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945?
- Apa prinsip yang terkandung dalam batang tubuh UUD 1945?
- Apa isi dalam batang tubuh UUD 1945?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Batang Tubuh UUD 1945
Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 yang terdiri dari 37 pasal ditambah empat pasal Aturan Peralihan dan dua ayat Aturan Tambahan, di samping mengandung semangat dan merupakan perwujudan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, juga merupakan rangkaian kesatuan pasal-pasal yang bulat dan terpadu. Yang pada dasarnya, di dalam batang tubuh Undang-undang Dasar memuat pasal- pasal yang berisi tentang:
- Pasal-pasal yang berisi materi pengaturan sistem pemerintahan negara yang di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan tata hubungan dari lembaga-lembaga negara dan pemerintah.
- Pasal-pasal yang berisi materi tata hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya secara timbal-balik serta dipertegas oleh Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 berisi konsepsi negara dalam berbagai aspek kehidupan politik, ekonomi, sosial-budaya, dan hankam, ke arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonesia akan bergerak mencapai cita-cita nasionalnya.
Di samping mengandung materi-materi tersebut, batang tubuh Undang-Undang Dasar memuat pula hal-hal lain, seperti bendera, bahasa, dan perubahan Undang-Undang Dasar. Dalam hal ini sekali perlu disadari bahwa materi-materi itu merupakan kesatuan dan tercakup secara bulat dalam Batang Tubuh (dan penjelasan) Undang-Undang Dasar 1945.
B. Prinsip yang Terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945
Adapun yang menjadi prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dapat diuraikan sebagai berikut:
1. Negara Kesatuan Republik Indonesia
Sesuai dengan pasal 1 UUD 1945, negara kita ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik. Bagi negara kita tiada lain bentuk negara yang paling tepat adalah negara Kesatuan yang bernafaskan Demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila.
2. Pengakuan Hak Asasi Manusia Dalam Negara Pancasila
Negara Pancasila menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia. Hak asasi manusia meliputi hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, hak milik, dan lain-lain. Hak-hak dasar melekat pada diri pribadi manusia dan tidak boleh diganggu gugat oleh orang lain. Barang siapa merampas hak hidup, hak kemerdekaan atau kebebasan, dan hak milik seseorang berarti melanggar hak kemanusiaan. Di samping hak asasi, terdapat kewajiban asasi. Kalau dalam masyarakat yang individualistis, tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi manusia sedikit berlebih-lebihan sehingga merugikan masyarakat, maka dalam masyarakat Pancasila dilaksanakan secara seimbang sebagai manusia yang bersifat kekeluargaan.
Contoh-contoh perwujudan hak-hak asasi manusia berdasarkan Pancasila ini lebih tegas dalam pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33, dan 34 Undang-Undang Dasar 1945. Sebaiknya contoh kewajiban-kewajiban asasi adalah kewajiban belajar, kewajiban memberikan suara, kewajiban membayar pajak, kewajiban menjaga keamanan, kewajiban membela negara, tunduk dan taat menjalankan segala aturan negara.
3. Sistem Kebudayaan Nasional
Dalam pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa pemerintah memajukan kebudayaan nasional. Ini berarti bahwa bangsa Indonesia mengutamakan pembinaan dan pembangunan kebudayaan Indonesia. Unsur-unsur kebudayaan asing dapat diterima ke dalam kebudayaan nasional dengan syarat lebih mengembangkan kebudayaan nasional dan tidak bertentangan dengan Pancasila.
Di samping itu karena negara kita terdiri atas banyak pulau dan suku bangsa, mempunyai adat istiadat dan kebudayaan daerah yang beraneka ragam, maka tidak perlu memperbandingkan perbedaan bentuk dan wujud (gatra) yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat kita, malah sebaliknya dengan keanekaragaman tersebut akan saling melengkapi dan saling memperkaya suatu kesatuan sebagai khazanah kebudayaan kita. Dengan demikian peri kehidupan masyarakat akan lebih serasi yang akan menuju tingkat kemajuan dan pengembangan (apresiasi) yang merata dan seimbang.
4. Pembelaan Negara
Seperti yang telah disinggung dalam uraian terdahulu pasal 30 Undang-Undang 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta di dalam pembelaan negara. Letak kepulauan Nusantara yang strategis dan berbeda diposisi silang sebagai suatu kesatuan pertahanan dan keamanan, berarti bahwa ancaman salah satu segi kehidupan pada hakikatnya adalah merupakan ancaman terhadap keutuhan bangsa Indonesia secara keseluruhan. dan oleh karenanya Bangsa Indonesia sebagai warga negara mempunyai kewajiban untuk membela keutuhan negara dan bangsa Indonesia. Oleh sebab itu prinsip wawasan nusantara dan ketahanan nasional perlu dikembangkan.
C. Isi Batang Tubuh UUD 1945
Batang tubuh UUD 1945 terdiri dari 16 BAB, 37 pasal yang terbagi menjadi 5 bagian (Bentuk dan Kedaulatan Negara, Lembaga Tertinggi Negara, Lembaga Tinggi Negara, Unsur-unsur Kesejahteraan Negara dan Unsur-unsur Pemerintahan Negara), 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 Ayat Aturan Tambahan.
Enam belas Bab dari Isi Batang Tubuh UUD 1945 tersebut yaitu:
BAB I : Bentuk dan Kedaulatan
BAB II : Majelis Permusyawaratan Rakyat
BAB III : Kekuasaan Pemerintahan Negara
BAB IV : Dewan Pertimbangan Agung
BAB V : Kementerian Negara
BAB VI : Pemerintah Daerah
BAB VII : Dewan Perwakilan Rakyat
BAB VIII : Hal Keuangan
BAB IX : Kekuasaan Kehakiman
BAB X : Warganegara
BAB XI : Agama
BAB XII : Pertahanan Negara
BAB XIII : Pendidikan
BAB XIV : Kesejahteraan Sosial
BAB XV : Bendera dan Bahasa
BAB XVI : Perubahan Undang-Undang Dasar
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Undang-Undang Dasar adalah sebagian dari hukum dari dasar negara. Undang-Undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
Undang-undang Dasar 1945 adalah keseluruhan naskah yang terdiri dari (1) Pendahuluan, (2) Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri 37 pasal, (3) Penjelasan UUD 1945. Dan yang dibahas pada makalah ini adalah Prinsip-prinsip yang terkandung dalam Batang Tubuh UUD 1945 yang terdiri atas:
- Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pengakuan Hak Asasi Manusia Dalam Negara.
- Sistem Kebudayaan Nasional.
- Pembelaan Negara.
B. Saran
Sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa UUD 1945 dan Pancasila adalah sebagai dasar pedoman negara Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
Soeprapto. 1999. Buku UUD 1945. Jakarta: Pabelan.
Murni, Sri Ruspita, Dkk. 2000. PPKn. Jakarta: Bumi Aksara.
Widjaja. 1995. Pedoman I Pelaksanaan Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Tap-Tap MPR. 1993. Undang-Undang 1945. Jakarta: UIP Press.
https://id.wikipedia.org/wiki/Undang-Undang_Dasar_Negara_Republik_Indonesia_Tahun_1945