Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Parlementer

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Parlementer ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Parlementer ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Parlementer ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Parlementer ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Periode antara tahun 1950-1959 dalam sejarah Indonesia disebut sebagai sistem Demokrasi Parlementer yang memperlihatkan semangat belajar berdemokrasi. Oleh karena itu, sistem pemerintahan Indonesia yang dibangun mengalami kendala yang mengakibatkan jatuh bangun kabinet. Periode ini disebut oleh Wilopo, salah seorang Perdana Menteri di era tersebut (1952-1953) sebagai zaman pemerintahan partai-partai. Banyaknya partai-partai dianggap sebagai salah satu kendala yang mengakibatkan kabinet/ pemerintahan tidak berusia panjang dan silih berganti. Namun demikian periode tersebut sesungguhnya tidak hanya menampilkan sisi-sisi kelemahan saja melainkan juga terdapat berbagai segi positif sebagai bentuk pembelajaran berdemokrasi.

Ketika pemerintahan Republik Indonesia Serikat dibubarkan pada Agustus 1950, RI kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan bentuk pemerintahan diikuti pula perubahan undang-undang dasarnya dari Konstitusi RIS ke UUD Sementara 1950. Perubahan ke UUD sementara ini membawa Indonesia memasuki masa Demokrasi parlementer. Masa Demokrasi parlementer di Indonesia memiliki ciri banyaknya partai politik yang saling berebut pengaruh untuk memegang tampuk kekuasaan. Hal tersebut membawa dampak terganggunya stabilitas nasional di berbagai bidang kehidupan.

Sistem multi partai di Indonesia diawali dengan maklumat pemerintah tanggal 3 November 1945, setelah mempertimbangkan usulan dari Badan Pekerja. Pemerintah pada awal pendirian partai-partai politik menyatakan bahwa pembentukan partai-partai politik dan organisasi politik bertujuan untuk memperkuat perjuangan revolusi.

Pada era ini, Indonesia menjalankan pemilihan umum pertama yang diikuti oleh banyak partai politik. Pemilu 1955 merupakan tonggak demokrasi pertama di Indonesia. Pemilu ini dilaksanakan untuk memilih anggota Parlemen dan anggota Konstituante. Konstituante diberi tugas untuk membentuk UUD baru menggantikan UUD sementara. Sayangnya beban tugas yang diemban oleh Konstituante tidak dapat diselesaikan. Kondisi ini menambah kisruh situasi politik pada masa itu sehingga mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit tersebut membawa Indonesia mengakhir masa demokrasi parlementer dan memasuki Demokrasi Terpimpin.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana sistem pemerintahan pada masa demokrasi parlementer ?
  2. Bagaimana sistem kepartaian pada masa demokrasi parlementer ?
  3. Bagaimana jalannya pemilihan umum 1955 pada masa demokrasi parlementer ?
  4. Apa yang dirumuskan dalam sidang-sidang Dewan Konstituante?
  5. Apa penyebab lahirnya Dekrit Presiden 1959?
  6. Bagaimana sistem ekonomi nasional pada masa demokrasi parlementer ?
  7. Bagaimana sistem ekonomi liberal di Indonesia?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Sistem Pemerintahan pada Masa Demokrasi Parlementer

Indonesia sampai dengan tahun 1950an telah menjalankan dua sistem pemerintahan yang berbeda, yaitu sistem presidensial dan sistem parlementer. Tidak sampai satu tahun setelah kemerdekaan, sistem pemerintahan presidensial digantikan dengan sistem pemerintahan parlementer. Hal ini ditandai dengan pembentukan kabinet parlementer pertama pada November 1945 dengan Syahrir sebagai perdana menteri. Sejak saat itulah jatuh bangun kabinet pemerintahan di Indonesia terjadi. Namun pelaksanaan sistem parlementer ini tidak diikuti dengan perubahan UUD. Baru pada masa Republik Indonesia Serikat pelaksanaan sistem parlementer dilandasi oleh Konstitusi, yaitu Konstitusi RIS. Begitu juga pada masa Demokrasi Parlementer, pelaksanaan sistem parlementer dilandasi oleh UUD Sementara 1950 atau dikenal dengan Konstitusi Liberal.

Ketika Indonesia kembali menjadi negara kesatuan, UUD yang digunakan sebagai landasan hukum Republik Indonesia bukan kembali UUD 1945, sebagaimana yang ditetapkan oleh PPKI pada awal kemerdekaan, namun menggunakan UUD Sementara 1950. Sistem pemerintahan negara menurut UUD Sementara 1950 adalah sistem parlementer. Artinya Kabinet disusun menurut perimbangan kekuatan kepartaian dalam parlemen dan sewaktu-waktu dapat dijatuhkan oleh wakil-wakil partai dalam parlemen. Presiden hanya merupakan lambang kesatuan saja. Hal ini dinamakan pula Demokrasi Parlementer, sehingga era ini dikenal sebagai zaman Demokrasi parlementer. Sistem kabinet masa ini berbeda dengan sistem kabinet RIS yang dikenal sebagai Zaken Kabinet.

Salah satu ciri yang nampak dalam masa ini adalah kerap kali terjadi penggantian kabinet. Hal ini terutama disebabkan adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai yang ada. Perbedaan di antara partai-partai tersebut tidak pernah dapat terselesaikan dengan baik sehingga dari tahun 1950 sampai tahun 1959 terjadi silih berganti kabinet mulai Kabinet Natsir (Masyumi) 1950-1951; Kabinet Sukiman (Masyumi) 1951-1952; Kabinet Wilopo (PNI) 1952-1953; Kabinet Ali Sastroamijoyo I (PNI) 1953-1955; Kabinet Burhanuddin Harahap (Masyumi) 1955-1956; Kabinet Ali Sastroamijoyo II (PNI) 1956-1957 dan Kabinet Djuanda (Zaken Kabinet) 1957-1959.

Kabinet-kabinet tersebut pada umumnya memiliki program yang tujuannya sama, yaitu masalah keamanan, kemakmuran dan masalah Irian Barat (saat ini Papua Barat). Namun setiap kabinet memiliki penekanan masing-masing, kabinet yang dipimpin Masyumi menekankan pentingnya penyempurnaan pimpinan TNI, sedangkan kabinet yang dipimpin oleh PNI sering menekankan pada masalah hubungan luar negeri yang menguntungkan perjuangan pembebasan Irian Barat dan pemerintahan dalam negeri.

Latar belakang masalah dalam pembentukan kabinet sering kali menjadi faktor yang menyebabkan goyah dan jatuhnya kabinet. Hal ini terlihat ketika Kabient Natsir menjalankan pemerintahannya, kelompok oposisi segera melancarkan kritik terhadap jalannya pemerintahan Natsir. Kabinet Natsir dihadapkan pada mosi Hadikusumo dari PNI yang menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 1950 tentang Pemilihan Anggota Lembaga Perwakilan Daerah.

Lembaga-lembaga perwakilan daerah yang sudah dibentuk atas dasar Peraturan Pemerintah No. 39 tahun 1950 oleh Kabinet Hatta, supaya diganti dengan undang-undang yang baru yang bersifat demokratis karena dalam PP No. 39 dalam menentukan pemilihannya dilakukan secara bertingkat. Berdasarkan pemungutan suara di parlemen, mosi Hadikusumo mendapat dukungan dari parlemen. Hal ini menyebabkan menteri dalam negeri mengundurkan diri. Kondisi ini menyebabkan hubungan kabinet dengan parlemen tidak lancar yang akhirnya menyebabkan Natsir menyerahkan mandatnya kepada Soekarno pada 21 Maret 1951.

Menyikapi situasi jatuh bangunnya kabinet, Soekarno melalui amanat proklamasi 17 Agustus 1957 menyatakan bahwa:

Sistem politik yang terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Ya, nyata demokrasi yang sampai sekarang ini kita praktikan di Indonesia, bukan satu sistem politik terbaik dan tercocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia! Nyata kita dengan apa yang kita namakan dengan demokrasi itu, tidak menjadi makin kuat dan makin sentosa, melainkan menjadi makin rusak dan makin retak, makin bubrah dan makin bejat.

(Presiden Soekarno, Amanat Proklamasi III, 1956-1960, Inti Idayu Press dan Yayasan Pendidikan Soekarno, 1986).

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, pada tanggal 21 Februari 1957 Presiden Soekarno mengundang ke Istana Negara para tokoh partai dari tingkat daerah hingga pusat, dan tokoh militer untuk mendengarkan pidatonya yang dikenal dengan Konsepsi Presiden. Konsepsi tersebut bertujuan untuk mengatasi dan menyelesaikan krisis kewibawaan kabinet yang sering dihadapi dengan dibentuknya kabinet yang anggotanya terdiri dari 4 partai pemenang pemilu dan dibentuknya Dewan Nasional yang anggotanya dari golongan fungsional dalam masyarakat. Sayangnya gagasan ini dikeluarkan tanpa terlebih dahulu ada pemberitahuan kepada kabinet yang tengah mengalami masalah yang cukup berat.

Presiden Soekarno menyatakan bahwa demokrasi parlementer yang dijalankan di Indonesia tidak sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia, dan merupakan demokrasi impor. Ia ingin menggantinya dengan demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yang disebutnya dengan Demokrasi Terpimpin. Konsepsi presiden ini menuai perdebatan yang cukup sengit baik di parlemen maupun di luar parlemen.

B. Sistem Kepartaian pada Masa Demokrasi Parlementer

Partai politik merupakan suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama. Tujuan dibentuknya partai politik adalah untuk memperoleh, merebut dan mempertahankan kekuasaan secara konstitusional. Jadi munculnya partai politik erat kaitannya dengan kekuasaan.

Paska proklamasi kemerdekaan, pemerintahan RI memerlukan adanya lembaga parlemen yang berfungsi sebagai perwakilan rakyat sesuai dengan amanat UUD 1945. Keberadaan parlemen, dalam hal ini DPR dan MPR, tidak terlepas dari kebutuhan adanya perangkat organisasi politik, yaitu partai politik. Berkaitan dengan hal tersebut, pada 23 Agustus 1945 Presiden Soekarno mengumumkan pembentukan Partai Nasional Indonesia sebagai partai tunggal, namun keinginan Presiden Soekarno tidak dapat diwujudkan. Gagasan pembentukan partai baru muncul lagi ketika pemerintah mengeluarkan maklumat pemerintah pada tanggal 3 November 1945. Melalui maklumat inilah gagasan pembentukan partai-partai politik dimunculkan kembali dan berhasil membentuk partai-partai politik baru.

Sistem kepartaian yang dianut pada masa demokrasi parlementer adalah multi partai. Pembentukan partai politik ini menurut Mohammad Hatta agar memudahkan dalam mengontrol perjuangan lebih lanjut. Hatta juga menyebutkan bahwa pembentukan partai politik ini bertujuan untuk mudah dapat mengukur kekuatan perjuangan kita dan untuk mempermudah meminta tanggung jawab kepada pemimpin-pemimpin barisan perjuangan. Walaupun pada kenyataannya partai-partai politik tersebut cenderung untuk memperjuangkan kepentingan golongan dari pada kepentingan nasional.

Partai-partai politik yang ada saling bersaing, saling mencari kesalahan dan saling menjatuhkan. Partai-partai politik yang tidak memegang jabatan dalam kabinet dan tidak memegang peranan penting dalam parlemen sering melakukan oposisi yang kurang sehat dan berusaha menjatuhkan partai politik yang memerintah. Hal inilah yang menyebabkan pada era ini sering terjadi pergantian kabinet, kabinet tidak berumur panjang sehingga program-programnya tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya yang menyebabkan terjadinya instabilitas nasional baik di bidang politik, sosial ekonomi, dan keamanan. Kondisi inilah yang mendorong Presiden Soekarno mencari solusi untuk membangun kehidupan politik Indonesia yang akhirnya membawa Indonesia dari sistem demokrasi parlementer menuju demokrasi terpimpin.

C. Pemilihan Umum 1955 pada Masa Demokrasi parlementer

Pelaksanaan pemilihan umum 1955 bertujuan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam parlemen dan Dewan Konstituante. Pemilihan umum ini diikuti oleh partai-partai politik yang ada serta oleh kelompok perorangan. Pemilihan umum ini sebenarnya sudah dirancang sejak kabinet Ali Sastroamijoyo I (31 Juli 1953-12 Agustus 1955) dengan membentuk Panitia Pemilihan Umum Pusat dan Daerah pada 31 Mei 1954. Namun pemilihan umum tidak dilaksanakan pada masa kabinet Ali I karena terlanjur jatuh. Kabinet pengganti Ali I yang berhasil menjalankan pemilihan umum, yaitu kabinet Burhanuddin Harahap.

Pelaksanaan Pemilihan Umum pertama dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 kabupaten, 2.139 kecamatan dan 43.429 desa. Pemilihan umum 1955 dilaksanakan dalam 2 tahap. Tahap pertama untuk memilih anggota parlemen yang dilaksanakan pada 29 September 1955 dan tahap kedua untuk memilih anggota Dewan Konstituante (badan pembuat Undang-undang Dasar) dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Pada pemilu pertama ini 39 juta rakyat Indonesia memberikan suaranya di kotak-kotak suara.

Pemilihan umum 1955 merupakan tonggak demokrasi pertama di Indonesia. Keberhasilan penyelenggaraan pemilihan umum ini menandakan telah berjalannya demokrasi di kalangan rakyat. Rakyat telah menggunakan hak pilihnya untuk memilih wakil-wakil mereka. Banyak kalangan yang menilai bahwa pemilihan umum 1955 merupakan pemilu yang paling demokratis yang dilaksanakan di Indonesia.

Presiden Soekarno dalam pidatonya di Istana Negara dan Parlemen pada 17 Agustus 1955 menegaskan bahwa “pemilihan umum jangan diundurkan barang sehari pun, karena pada pemilihan umum itulah rakyat akan menentukan hidup kepartaian kita yang tidak sewajarnya lagi, rakyatlah yang menjadi hakim”. Penegasan ini dikeluarkan karena terdapat suara-suara yang meragukan terlaksananya pemilu sesuai dengan jadwal semula.

Dalam proses pemilihan umum 1955 terdapat 100 partai besar dan kecil yang mengajukan calon-calonnya untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan 82 partai besar dan kecil untuk Dewan Konstituante. Selain itu masih ada 86 organisasi dan perseorangan akan ikut dalam pemilihan umum. Dalam pendaftaran pemilihan tidak kurang dari 60% penduduk Indonesia yang mendaftarkan namanya (kurang lebih 78 juta), angka yang cukup tinggi yang ikut dalam pesta demokrasi yang pertama. (Feith, 1999)

1. Pemilihan Anggota DPR

Pemilihan umum untuk anggota DPR dilaksanakan pada tanggal 29 September 1955. Hasilnya diumumkan pada 1 Maret 1956. Urutan perolehan suara terbanyak adalah PNI, Masyumi, Nahdatul Ulama, dan PKI. Pemilihan Umum 1955 menghasilkan susunan anggota DPR dengan jumlah anggota sebanyak 250 orang dan dilantik pada tanggal 24 Maret 1956 oleh Presiden Soekarno. Acara pelantikan ini dihadiri oleh anggota DPR yang lama dan menteri-menteri Kabinet Burhanudin Harahap. Dengan terbentuknya DPR yang baru maka berakhirlah masa tugas DPR yang lama dan penunjukan tim formatur dilakukan berdasarkan jumlah suara terbanyak di DPR.

2. Pemilihan Anggota Dewan Konstituante

Pemilihan Umum 1955 selain memilih anggota DPR juga memilih anggota Dewan Konstituante. Pemilihan Umum anggota Dewan Konstituante dilaksanakan pada 15 Desember 1955. Dewan Konstituante bertugas untuk membuat Undang-undang Dasar yang tetap, untuk menggantikan UUD Sementara 1950. Hal ini sesuai dengan ketetapan yang tercantum dalam pasal 134 UUD Sementara 1950 yang berbunyi, “Konstituante (Sidang Pembuat Undang-undang Dasar) bersama-sama pemerintah selekas-lekasnya menetapkan Undang-undang Dasar Republik Indonesia yang akan menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara ini”.

Berdasarkan hasil pemilihan tanggal 15 Desember 1955 dan diumumkan pada 16 Juli 1956, perolehan suara partai-partai yang mengikuti pemilihan anggota Dewan Konstituante urutannya tidak jauh berbeda dengan pemilihan anggota legislatif, empat besar partainya adalah PNI, Masyumi, NU, dan PKI.

Keanggotaan Dewan Konstituante terdiri dari anggota hasil pemilihan umum dan yang diangkat oleh pemerintah. Pemerintah mengangkat anggota Konstituante jika ada golongan penduduk minoritas yang turut dalam pemilihan umum tidak memperoleh jumlah kursi sejumlah yang ditetapkan dalam UUD S 1950. Kelompok minoritas yang ditetapkan jumlah kursi minimal adalah golongan Cina dengan 18 kursi, golongan Eropa dengan 12 kursi, dan golongan Arab 6 kursi.

D. Sidang-sidang Dewan Konstituante

Dalam sidang-sidang Dewan Konstituante yang berlangsung sejak tahun 1956 hingga Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak menghasilkan apa yang diamanatkan oleh UUD S 1950. Dewan memang berhasil menyelesaikan bagian-bagian dari rancangan UUD, namun terkait dengan masalah dasar negara, Dewan Konstituante tidak berhasil menyelesaikan perbedaan yang mendasar di antara usulan dasar negara yang ada.

Pembahasan mengenai dasar negara mengalami banyak kesulitan karena adanya konflik ideologis antar partai. Dalam sidang Dewan Konstituante muncul tiga usulan dasar negara yang diusung oleh partai-partai; Pertama, Dasar negara Pancasila diusung antara lain oleh PNI, PKRI, Permai, Parkindo, dan Baperki. Kedua, Dasar negara Islam diusung antara lain oleh Masyumi, NU dan PSII. Ketiga, Dasar negara Sosial Ekonomi yang diusung oleh Partai Murba dan Partai Buruh. Ketiga usulan dasar negara ini kemudian mengerucut menjadi dua usulan Pancasila dan Islam karena Sosial ekonomi tidak memperoleh dukungan suara yang mencukupi, hanya sembilan suara.

Dalam upaya untuk menyelesaikan perbedaan pendapat terkait dengan masalah dasar negara, kelompok Islam mengusulkan kepada pendukung Pancasila tentang kemungkinan dimasukkannya nilai-nilai Islam ke dalam Pancasila, yaitu dimasukkannya Piagam Jakarta 22 Juni 1945 sebagai pembukaan undang-undang dasar yang baru. Namun usulan ini ditolak oleh pendukung Pancasila. Semua upaya untuk mencapai kesepakatan di antara dua kelompok menjadi kandas dan hubungan kedua kelompok ini semakin tegang. Kondisi ini membuat Dewan Konstituante tidak berhasil menyelesaikan pekerjaannya hingga pertengahan 1958. Kondisi ini mendorong Presiden Soekarno dalam amanatnya di depan sidang Dewan Konstituante mengusulkan untuk kembali ke UUD 1945. Konstituante harus menerima UUD 1945 apa adanya, baik pembukaan maupun batang tubuh UUD 1945 tanpa perubahan.

E. Lahirnya Dekrit Presiden 1959

Menyikapi usulan Presiden, Dewan Konstituante mengadakan musyawarah dalam bentuk pemandangan umum. Dalam sidang-sidang pemandangan umum ini Dewan Konstituante pun tidak berhasil mencapai kuorum, yaitu dua pertiga suara dari jumlah anggota yang hadir. Tiga kali diadakan pemungutan suara tiga kali tidak mencapai kuorum, sehingga ketua sidang menetapkan tidak akan mengadakan pemungutan suara lagi dan disusul dengan masa reses (masa tidak bersidang). Ketika memasuki masa sidang berikutnya beberapa fraksi tidak akan menghadiri sidang lagi. Kondisi inilah mendorong suasana politik dan psikologis masyarakat menjadi sangat genting dan peka. Kondisi ini mendorong KSAD, Jenderal Nasution, selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu) dengan persetujuan dari Menteri Pertahanan sekaligus Perdana Menteri Ir. Djuanda, melarang sementara semua kegiatan politik dan menunda semua sidang Dewan Konstituante.

Presiden Soekarno mencoba mencari jalan keluar untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dengan mengadakan pembicaraan dengan tokoh-tokoh pemerintahan, anggota Dewan Nasional, Mahkamah Agung dan pimpinan Angkatan Perang di Istana Bogor pada 4 Juli 1959. Hasil dari pembicaraan itu esok harinya, Minggu 5 Juli 1959, Presiden Soekarno menetapkan Dekrit Presiden 1959 di Istana Merdeka. Isi pokok dari Dekrit Presiden tersebut adalah membubarkan Dewan Konstituante, menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan menyatakan tidak berlakunya UUD Sementara 1950. Dekrit juga menyebutkan akan dibentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) dalam waktu sesingkat-singkatnya.

F. Sistem Ekonomi Nasional pada Masa Demokrasi parlementer

Pemikiran ekonomi pada 1950-an pada umumnya merupakan upaya mengembangkan struktur perekonomian kolonial menjadi perekonomian nasional. Hambatan yang dihadapi dalam mewujudkan hal tersebut adalah sudah berakarnya sistem perekonomian kolonial yang cukup lama. Warisan ekonomi kolonial membawa dampak perekonomian Indonesia banyak didominasi oleh perusahaan asing dan ditopang oleh kelompok etnis Cina sebagai penggerak perekonomian Indonesia. Kondisi inilah yang ingin diubah oleh para pemikir ekonomi nasional di setiap kabinet di era demokrasi parlementer. Upaya membangkitkan perekonomian sudah dimulai sejak kabinet pertama di era demokrasi parlementer, Kabinet Natsir.

Perhatian terhadap perkembangan dan pembangunan ekonomi dicurahkan oleh Soemitro Djojohadikusumo. Ia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi Indonesia pada hakikatnya adalah pembangunan ekonomi baru. Soemitro mencoba mempraktikkan pemikirannya tersebut pada sektor perdagangan. Ia berpendapat bahwa pembangunan ekonomi nasional membutuhkan dukungan dari kelas ekonomi menengah pribumi yang kuat. Oleh karena itu, bangsa Indonesia harus sesegera mungkin menumbuhkan kelas pengusaha pribumi, karena pengusaha pribumi pada umumnya bermodal lemah. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya membantu dan membimbing para pengusaha tersebut dengan bimbingan konkret dan bantuan pemberian kredit. Jika usaha ini berhasil maka secara bertahap pengusaha pribumi akan dapat berkembang maju dan tujuan mengubah struktur ekonomi kolonial di bidang perdagangan akan berhasil.

Gagasan Soemitro kemudian dituangkan dalam program Kabinet Natsir dalam wujud pencanangan Rencana Urgensi Perekonomian (RUP) yang sering disebut juga dengan Plan Soemitro. Wujud dari RUP tersebut kemudian dicanangkan Program Benteng. Program ini antara lain mencadangkan impor barang-barang tertentu bagi kelompok bisnis pribumi, serta membuka kesempatan bagi para pedagang pribumi membangun basis modal di bawah perlindungan pemerintah. Selain tujuan tersebut, juga untuk menumbuhkan kaum pengusaha pribumi agar mampu bersaing dalam usaha dengan para pengusaha keturunan Cina dan asing lainnya. Upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberi peluang usaha sebesar-besarnya bagi pengusaha pribumi dengan bantuan kredit. Dengan upaya tersebut diharapkan akan tercipta kelas pengusaha pribumi yang mampu meningkatkan produktivitas barang dan modal domestik.

Sayangnya dalam pelaksanaan muncul masalah karena dalam pelaksanaan Program Benteng, pemberian lisensi impor banyak yang disalahgunakan. Mereka yang menerima lisensi bukanlah orang-orang yang memiliki potensi kewiraswastaan yang tinggi, namun orang-orang yang mempunyai hubungan khusus dengan kalangan birokrat yang berwenang mendistribusikan lisensi dan kredit. Kondisi ini terjadi karena adanya pertimbangan-pertimbangan politik. Akibatnya, pengusaha-pengusaha yang masuk dalam Program Benteng lamban menjadi dewasa, bahkan ada yang menyalahgunakan maksud pemerintah tersebut untuk mencari keuntungan yang cepat dengan menjual lisensi impor yang dimilikinya kepada pengusaha impor yang sesungguhnya, yang kebanyakan berasal dari keturunan Cina.

Penyelewengan lain dalam pelaksanaan Politik Benteng adalah dengan cara mendaftarkan perusahaan yang sesungguhnya merupakan milik keturunan Cina dengan menggunakan nama orang Indonesia pribumi. Orang Indonesia hanya digunakan untuk memperoleh lisensi, pada kenyataannya yang menjalankan lisensi tersebut adalah perusahaan keturunan Cina. Perusahaan yang lahir dari kerja sama tersebut dikenal sebagai perusahaan “Ali-Baba”. Ali mewakili Pribumi dan Baba mewakili warga keturunan Cina.

Usaha lain yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pengusaha pribumi dilakukan melalui “Gerakan Asaat”. Gerakan Asaat memberikan perlindungan khusus bagi warga negara Indonesia Asli dalam segala aktivitas usaha di bidang perekonomian dari persaingan dengan pengusaha asing pada umumnya dan warga keturunan Cina pada khususnya. Dukungan dari pemerintah terhadap gerakan ini terlihat dari pernyataan yang dikeluarkan pemerintah pada Oktober 1956 bahwa pemerintah akan memberikan lisensi khusus pada pengusaha pribumi. Ternyata kebijakan pemerintah ini memunculkan reaksi negatif yaitu muncul golongan yang membenci kalangan Cina. Bahkan reaksi ini sampai menimbulkan permusuhan dan perusakan terhadap toko-toko dan harta benda milik masyarakat Cina serta munculnya perkelahian antara masyarakat Cina dan masyarakat pribumi.

Pemerintah, selain melakukan upaya perbaikan jangka panjang, juga melakukan upaya perbaikan jangka pendek untuk menguatkan perekonomian Indonesia. Salah satunya adalah mengurangi jumlah uang yang beredar dan mengatasi defisit anggaran. Untuk itu pada tanggal 20 Maret 1950, Menteri Keuangan, Syafrudin Prawiranegara, mengambil kebijakan memotong uang dengan memberlakukan nilai setengahnya untuk mata uang yang mempunyai nominal Rp2,50 ke atas. Kebijakan ini dikenal dengan istilah Gunting Syafrudin.

Upaya pembangunan ekonomi nasional juga diwujudkan melalui program pembangunan rencana lima tahun, 1956-1960, yang disiapkan oleh Biro Perancang Nasional (BPN). Program ini pertama kali dijalankan pada masa Kabinet Ali Sastroamidjojo II. Program Pembangunan Rencana Lima Tahun berbeda dengan RUP yang lebih umum sifatnya. Program Rencana Lima Tahun lebih bersifat teknis dan terinci serta mencakup prioritas-prioritas proyek yang paling rendah. Tujuan dari Rencana Lima Tahun adalah mendorong munculnya industri besar, munculnya perusahaan-perusahaan yang melayani kepentingan umum dan jasa pada sektor publik yang hasilnya diharapkan mampu mendorong penanaman modal dalam sektor swasta.

Usaha pembangunan ekonomi nasional lainnya dijalankan dengan kebijakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan asing. Nasionalisasi ini berupa tindakan pencabutan hak milik Belanda atau asing yang kemudian diambil alih atau ditetapkan statusnya sebagai milik pemerintah Republik Indonesia. Pengalihan hak milik modal asing sudah dilakukan sejak pengakuan kedaulatan pada tahun 1949. Hal ini terkait dengan hasil KMB yang belum terselesaikan, yaitu kasus Irian Barat yang janjinya satu tahun setelah berakhirnya KMB akan dibicarakan kembali, namun tidak dilaksanakan sehingga pemerintah Indonesia pada masa itu mengambil kebijakan untuk melakukan nasionalisasi perusahaan Belanda.

Sejak tahun 1957 nasionalisasi yang dilakukan pemerintah terbagi dalam dua tahap; pertama, tahap pengambilalihan, penyitaan dan penguasaan atau sering disebut “di bawah pengawasan”. Kedua, pemerintah mulai mengambil kebijakan yang pasti, yakni perusahaan-perusahaan yang diambil alih itu kemudian dinasionalisasikan. Tahap ini dimulai pada Desember 1958 dengan dikeluarkannya UU tentang nasionalisasi perusahaan-perusahaan milik Belanda di Indonesia.

G. Sistem Ekonomi Liberal

Sesudah pengakuan kedaulatan, Pemerintah Indonesia menanggung beban ekonomi dan keuangan yang cukup berat dampak dari disepakatinya ketentuan-ketentuan KMB, yaitu meningkatnya nilai utang Indonesia, baik utang luar negeri maupun utang dalam negeri. Struktur perekonomian yang diwarisi dari penguasa kolonial masih berat sebelah, nilai ekspor Indonesia pada saat itu masih sangat tergantung pada beberapa jenis hasil perkebunan yang nilainya jauh di bawah produksi pada era sebelum Perang Dunia II.

Permasalahan yang dihadapi pemerintah Indonesia pada saat itu mencakup permasalahan jangka pendek dan permasalahan jangka panjang. Permasalahan jangka pendek yang dihadapi pemerintah Indonesia saat itu adalah tingginya jumlah mata uang yang beredar dan meningkatnya biaya hidup. Permasalahan jangka panjang yang dihadapi pemerintah adalah pertambahan jumlah penduduk dengan tingkat hidup yang rendah. Beban berat ini merupakan konsekuensi dari pengakuan kedaulatan. Pada era ini, Pemerintah mengalami defisit sebesar Rp 5,1 miliar. Defisit ini sebagian besar berhasil dikurangi dengan pinjaman pemerintah dan kebijakan ekspor impor barang, terutama ketika pecah perang Korea.

Namun sejak tahun 1951, penerimaan pemerintah mulai berkurang disebabkan menurunnya volume perdagangan internasional. Indonesia sebagai negara yang berkembang tidak memiliki komoditas ekspor lain kecuali dari hasil perkebunan. Kondisi ini membawa dampak perkembangan perekonomian Indonesia yang tidak mengarah pada stabilitas ekonomi, bahkan yang terjadi adalah sebaliknya. Di sisi lain pengeluaran pemerintah semakin meningkat akibat tidak stabilnya situasi politik sehingga angka defisit semakin meningkat.

Di samping itu, pemerintah belum berhasil meningkatkan produksi dengan memanfaatkan sumber-sumber yang masih ada untuk meningkatkan pendapatan nasional. Kelemahan pemerintah lainnya adalah politik keuangannya tidak dirancang oleh pemerintah Indonesia sendiri, namun dirancang oleh pemerintah Belanda. Hal ini terjadi akibat dari politik kolonial Belanda yang tidak mewariskan ahli-ahli yang cukup sehingga usaha mengubah sistem ekonomi dari ekonomi kolonial ke ekonomi nasional tidak mampu menghasilkan perubahan yang drastis.

Kebijakan yang ditempuh pemerintah untuk menanggulangi permasalahan tersebut di antaranya adalah melaksanakan industrialisasi, yang dikenal dengan Rencana Soemitro. Sasaran yang ditekankan dari program ini adalah pembangunan industri dasar, seperti pendirian pabrik-pabrik semen, pemintalan, karung dan percetakan. Kebijakan ini diikuti dengan peningkatan produksi, pangan, perbaikan sarana dan prasarana, dan penanaman modal asing.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Salah satu ciri yang nampak dalam masa Demokrasi Parlementer adalah seringnya terjadi penggantian kabinet, mulai dari Kabinet Natsir, Kabinet Sukiman, Kabinet Wilopo, Kabinet Ali Sastroamijoyo I, Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastroamijoyo II, dan Kabinet Djuanda. Penyebab utama seringnya terjadi pergantian kabinet pada masa Demokrasi Parlementer adalah karena adanya perbedaan kepentingan di antara partai-partai yang tidak pernah dapat terselesaikan dengan baik. Pada masa ini, sistem kepartaian yang diterapkan memang bersifat multi partai.

Pemilu pertama di Indonesia berhasil dilaksanakan pada masa Demokrasi Parlementer, dan menampilkan empat partai besar dalam perolehan kursi hasil pemilu: PNI, Masyumi, NU dan PKI. Dalam bidang ekonomi, kebijakan ekonomi yang diterapkan pada 1950an umumnya merupakan upaya untuk menggantikan struktur perekonomian kolonial menjadi perekonomian nasional.

B. Saran

Mempelajari sistem demokrasi parlementer yang berlangsung di Indonesia pada tahun 1950-an, dapat memberikan pembelajaran pada kita tentang bagaimana bangsa Indonesia belajar berdemokrasi pada masa awalnya. Hal ini tentu saja dapat menjadi hikmah bagi kita di tengah kehidupan demokratis yang kini tengah berlangsung. Begitu pula dengan sistem ekonomi nasional yang diberlakukan. Penerapan kebijakan di bidang ekonomi dalam suasana demokratis seperti pada tahun 1950-an tentu dapat menjadi pembelajaran kesejarahan yang positif bilamana kita hendak membandingkannya dalam konteks kekinian.

DAFTAR PUSTAKA

Feith, H. dan Castles, L. 1970. Indonesian Political Thinking, 1945-1965. New York: Ithaca.

Feith, Herbert. 1999. Pemilihan Umum 1955. Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia.

Gonggong, Anhar dan Musya Asy’arie (ed). 2005. Sketsa Perjalanan Bangsa Berdemokrasi. Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.

Prawiro, Radius. 2004. Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi, Pragmatisme dalam Aksi. Jakarta: Primamedia Pustaka.

Soekarno. 1986. Amanat Proklamasi III: 1956-1960. Jakarta: Inti Idayu Press dan Yayasan Pendidikan Soekarno.

Suasta, Putu. 2013. Menegakkan Demokrasi Mengawal Perubahan. Jakarta: Lestari Kiranatana.

Download Contoh Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Parlementer.docx