Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, April 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Kehidupan Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi Masa Demokrasi Parlementer (1950 hingga 1959) belum pernah mencapai kestabilan secara nasional. Kabinet yang silih berganti membuat program kerja kabinet tidak dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Partai-partai politik saling bersaing dan saling menjatuhkan. Mereka lebih mengutamakan kepentingan kelompok masing-masing. Di sisi lain, Dewan Konstituante yang dibentuk melalui Pemilihan Umum 1955 tidak berhasil menyelesaikan tugasnya menyusun UUD baru bagi Republik Indonesia. Padahal Presiden Soekarno menaruh harapan besar terhadap Pemilu 1955, karena bisa dijadikan sarana untuk membangun demokrasi yang lebih baik. Hal ini seperti yang diungkapkan Presiden Soekarno bahwa “era ‘demokrasi raba-raba’ telah ditutup”. Namun pada kenyataannya, hal itu hanya sebuah angan dan harapan Presiden Soekarno semata.

Kondisi tersebut membuat Presiden Soekarno berkeinginan untuk mengubur partai-partai politik yang ada, setidaknya menyederhanakan partai-partai politik yang ada dan membentuk kabinet yang berintikan 4 partai yang menang dalam pemilihan umum 1955. Untuk mewujudkan keinginannya tersebut, pada tanggal 21 Februari 1957, di hadapan para tokoh politik dan tokoh militer menawarkan konsepsinya untuk menyelesaikan dan mengatasi krisis-krisis kewibawaan pemerintah yang terlihat dari jatuh bangunnya kabinet. Dalam konsepsinya Presiden Soekarno menghendaki dibentuknya kabinet berkaki empat yang anggotanya terdiri dari wakil-wakil PNI, Masyumi, NU dan PKI. Selain itu Presiden Soekarno juga menghendaki dibentuknya Dewan Nasional yang anggotanya terdiri dari golongan fungsional di dalam masyarakat.

Lebih jauh Presiden juga menekankan bahwa Demokrasi Liberal yang dipakai saat itu merupakan demokrasi impor yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat bangsa Indonesia. Untuk itu ia ingin mengganti dengan suatu demokrasi yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia, yaitu Demokrasi Terpimpin.

Demokrasi Terpimpin sendiri merupakan suatu sistem pemerintahan Indonesia yang ditawarkan Presiden Soekarno pada Februari 1957. Demokrasi Terpimpin juga merupakan suatu gagasan pembaruan kehidupan politik, kehidupan sosial dan kehidupan ekonomi. Gagasan Presiden Soekarno ini dikenal sebagai Konsepsi Presiden 1957. Pokok-pokok pemikiran yang terkandung dalam konsepsi tersebut, pertama, dalam pembaruan struktur politik harus diberlakukan sistem demokrasi terpimpin yang didukung oleh kekuatan-kekuatan yang mencerminkan aspirasi masyarakat secara seimbang. Kedua, pembentukan kabinet gotong royong berdasarkan imbangan kekuatan masyarakat yang terdiri atas wakil partai-partai politik dan kekuatan golongan politik baru yang diberi nama oleh Presiden Soekarno golongan fungsional atau golongan karya.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah yang akan dibahas di dalam makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Bagaimana dinamika politik pada masa demokrasi terpimpin?
  2. Bagaimana peta kekuatan politik nasional pada masa demokrasi terpimpin?
  3. Bagaimana perkembangan ekonomi pada masa demokrasi terpimpin?

BAB II
PEMBAHASAN

A. Dinamika Politik pada Masa Demokrasi Terpimpin

1. Upaya Menuju Demokrasi Terpimpin

Upaya untuk menuju Demokrasi Terpimpin telah dirintis oleh Presiden Soekarno sebelum dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Langkah pertama adalah pembentukan Dewan Nasional pada 6 Mei 1957. Sejak saat itu Presiden Soekarno mencoba mengganti sistem demokrasi parlementer yang membuat pemerintahan tidak stabil dengan demokrasi terpimpin. Melalui panitia perumus Dewan Nasional, dibahas mengenai usulan kembali ke UUD 1945.

Usulan ini berawal dari KSAD Mayor Jenderal Nasution yang mengajukan usul secara tertulis untuk kembali ke UUD 1945 sebagai landasan pelaksanaan demokrasi terpimpin. Usulan Nasution ini kurang didukung oleh wakil-wakil partai di dalam Dewan Nasional yang cenderung mempertahankan UUD Sementara 1950. Situasi ini pada awalnya membuat Presiden Soekarno ragu untuk mengambil keputusan, namun atas desakan Nasution, akhirnya Presiden Soekarno menyetujui untuk kembali ke UUD 1945.

Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh Presiden Soekarno adalah mengeluarkan suatu keputusan pada tanggal 19 Februari 1959 tentang pelaksanaan demokrasi terpimpin dalam rangka kembali ke UUD 1945. Keputusan ini pun kemudian disampaikan Presiden Soekarno di hadapan anggota DPR pada tanggal 2 Maret 1959. Karena yang berwenang menetapkan UUD adalah Dewan Konstituante, Presiden juga menyampaikan amanat terkait kembali ke UUD 1945 di hadapan anggota Dewan Konstituante pada tanggal 22 April 1959. Dalam amanatnya Presiden Soekarno menegaskan bahwa bangsa Indonesia harus kembali kepada jiwa revolusi dan mendengarkan amanat penderitaan rakyat.

UUD 1945 akan menjadikan bangsa Indonesia sebagai sebuah negara kesatuan. Untuk itu, Presiden Soekarno kemudian meminta anggota Dewan Konstituante untuk menerima UUD 1945 apa adanya tanpa perubahan dan menetapkannya sebagai UUD RI yang tetap. Dewan Konstituante kemudian mengadakan pemungutan suara untuk mengambil keputusan terhadap usulan Presiden, namun setelah melakukan pemungutan sebanyak tiga kali tidak mencapai kuorum untuk menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap.

Pada keesokan harinya, tanggal 3 Juni 1959, Dewan Konstituante mengadakan reses yang akhirnya untuk selamanya. Hal ini disebabkan beberapa fraksi dalam Dewan Konstituante tidak akan menghadiri sidang lagi kecuali untuk pembubaran Dewan Konstituante. Kondisi ini membuat situasi politik menjadi sangat genting, konflik politik antarpartai semakin panas dan melibatkan masyarakat di dalamnya ditambah munculnya beberapa pemberontakan di daerah yang merupakan Ancaman terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk mencegah munculnya ekses-ekses politik sebagai akibat ditolaknya usulan pemerintah untuk kembali ke UUD 1945 oleh Dewan Konstituante, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) selaku Penguasa Perang Pusat (Peperpu), A.H. Nasution, atas nama pemerintah mengeluarkan larangan bagi semua kegiatan politik, yang berlaku mulai tanggal 3 Juni 1959, pukul 06.00 Pagi. KSAD dan Ketua Umum PNI, Suwiryo, menyarankan kepada Presiden Soekarno untuk mengumumkan kembali berlakunya UUD 1945 dengan suatu Dekrit Presiden. Sekretaris Jenderal PKI pun, D.N. Aidit memerintahkan anggota partainya yang duduk di Dewan Konstituante untuk tidak menghadiri kembali sidang Dewan Konstituante.

2. Langkah Menuju Demokrasi Terpimpin

Presiden Soekarno memerlukan waktu beberapa hari untuk mengambil langkah yang menentukan masa depan bangsa Indonesia dan menyelesaikan permasalahan yang ada. Pada tanggal 3 Juli 1959, Presiden Soekarno memanggil Ketua DPR, Mr. Sartono, Perdana Menteri Ir. Djuanda, para menteri, pimpinan TNI, dan anggota Dewan Nasional (Roeslan Abdoel Gani dan Moh. Yamin), serta ketua Mahkamah Agung, Mr. Wirjono Prodjodikoro, untuk mendiskusikan langkah yang harus diambil.

Setelah melalui serangkaian pembicaraan yang panjang mereka bersepakat mengambil keputusan untuk memberlakukan kembali UUD 1945. Pertemuan tersebut juga menyepakati untuk mengambil langkah untuk melakukannya melalui Dekrit Presiden. Pada hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00, dalam suatu upacara resmi yang berlangsung selama 15 menit di Istana Merdeka, Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit yang memuat tiga hal pokok yaitu:

  • Menetapkan pembubaran Konstituante.
  • Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan Dekrit dan tidak berlakunya lagi UUD Sementara (UUDS).
  • Pembentukan MPRS, yang terdiri atas anggota DPR ditambah dengan utusan-utusan dan golongan, serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS).

Dekrit juga mendapat sambutan baik dari masyarakat yang hampir selama 10 tahun merasakan ketidakstabilan kehidupan sosial politik. Mereka berharap dengan Dekrit akan tercipta suatu stabilitas politik. Dekrit pun dibenarkan dan diperkuat oleh Mahkamah Agung. Dekrit juga didukung oleh TNI dan dua partai besar, PNI dan PKI serta Mahkamah Agung. Bahkan KSAD, salah satu konseptor Dekrit, mengeluarkan perintah harian kepada seluruh jajaran TNI AD untuk melaksanakan dan mengamankan Dekrit Presiden. Dukungan lain kemudian datang dari DPR, dalam sidangnya pada 22 Juli 1959, dipimpin langsung oleh ketua DPR, secara aklamasi menetapkan bersedia bekerja terus di bawah naungan UUD 1945.

Melalui Dekrit Presiden, Konsep Demokrasi Terpimpin yang dirumuskan Presiden Soekarno melalui konsepsi 1957 direalisasikan pemberlakuan melalui Staatsnoodrecht, hukum negara dalam keadaan bahaya perang. Langkah politik ini terpaksa diambil karena keadaan tatanegara dalam keadaan krisis yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan juga mengancam keutuhan NKRI.

3. Pembentukan Kabinet

Sehari sesudah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Perdana Menteri Djuanda mengembalikan mandat kepada Soekarno dan Kabinet Karya pun dibubarkan. Kemudian pada 10 Juli 1959, Soekarno mengumumkan kabinet baru yang disebut Kabinet Kerja. Dalam kabinet ini Soekarno bertindak selaku perdana menteri, dan Djuanda menjadi menteri pertama dengan dua orang wakil yaitu dr. Leimena dan dr. Subandrio. Keanggotaan kabinet terdiri dari sembilan menteri dan 24 menteri muda. Kabinet tidak melibatkan para ketua partai besar, sehingga kabinet bisa dikatakan sebagai kabinet non partai. Namun kabinet ini mengikutsertakan para kepala staf angkatan, kepala kepolisian, dan jaksa agung sebagai menteri negara ex officio. Program kabinet yang dicanangkan meliputi penyelenggaraan keamanan dalam negeri, pembebasan Irian Barat, dan melengkapi sandang pangan rakyat.

Pembentukan kabinet kemudian diikuti pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS) yang langsung diketuai oleh Presiden Soekarno, dengan Roeslan Abdulgani sebagai wakil ketuanya. DPAS bertugas menjawab pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 tahun 1959 tertanggal 22 Juli 1959. Anggota DPA dilantik pada tanggal 15 Agustus 1959, dengan komposisi berjumlah 45 orang, 12 orang wakil golongan politik, 8 orang wakil/utusan daerah, 24 orang wakil golongan karya/fungsional dan satu orang wakil ketua.

Pada tanggal 17 Agustus 1959, dalam pidato peringatan kemerdekaan RI, Presiden Soekarno menafsirkan pengertian demokrasi terpimpinnya. Dalam pidato tersebut, Presiden Soekarno menguraikan ideologi Demokrasi Terpimpin yang isinya mencakup revolusi, gotong royong, demokrasi, anti imperialisme-kapitalisme, anti demokrasi liberal, dan perubahan secara total. Pidato tersebut diberi judul “Penemuan Kembali Revolusi Kita”. DPA dalam sidangnya bulan November 1959 mengusulkan kepada pemerintah agar amanat Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959 dijadikan Garis-garis Besar Haluan Negara. Presiden Soekarno kemudian menerima usulan pidatonya sebagai Garis-garis Besar Haluan Negara dengan nama “Manifesto Politik Republik Indonesia” disingkat Manipol.

Lembaga berikutnya yang dibentuk oleh Presiden Soekarno melalui Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959 tanggal 31 Desember 1959 adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) dengan Chairul Saleh (tokoh Murba) sebagai ketuanya dan dibantu beberapa orang wakil ketua. Anggota MPRS pemilihannya dilakukan melalui penunjukan dan pengangkatan oleh presiden, tidak melalui pemilihan umum sesuai dengan ketentuan UUD 1945. Mereka yang diangkat harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu setuju kembali ke UUD 1945, setia kepada perjuangan RI dan setuju dengan Manifesto Politik. MPRS dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tidak sejalan dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945, namun diatur melalui Penpres No. 2 Tahun 1959, di mana fungsi dan tugas MPRS hanya menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara.

4. Pembubaran DPR

Sementara itu untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilihan umum 1955 tetap menjalankan tugasnya dengan landasan UUD 1945 dengan syarat menyetujui segala perombakan yang diajukan pemerintah sampai dibentuknya DPR baru berdasarkan Penetapan Presiden No. 1 Tahun 1959. Pada awalnya tampak anggota DPR lama seperti akan mengikuti apa saja yang akan menjadi kebijakan Presiden Soekarno, hal ini terlihat ketika DPR secara aklamasi dalam sidang 22 Juli 1959 menyetujui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Akan tetapi benih konflik sebenarnya sudah mulai muncul antara ketua DPR dan Presiden.

Sartono selaku ketua DPR menyarankan kepada Presiden Soekarno agar meminta mandat kepada DPR untuk melakukan perombakan struktur kenegaraan sesuai dengan UUD 1945 dan untuk melaksanakan program kabinet. Bahkan Sartono meyakinkan presiden bahwa mandat itu pasti akan diberikan, namun Presiden Soekarno menolak, ia hanya akan datang ke DPR untuk menjelaskan perubahan konstitusi dan lain-lain, bukan untuk meminta mandat. Hal ini berarti Presiden tidak mau terikat dengan DPR.

Konflik terbuka antara DPR dan Presiden akhirnya terjadi ketika DPR menolak Rencana Anggaran Belanja Negara tahun 1960 yang diajukan oleh Pemerintah. Penolakan tersebut membawa dampak pembubaran DPR oleh Presiden Soekarno pada tanggal 5 Maret 1960. Ia kemudian mendirikan DPR Gotong Royong (DPRGR). Para anggota DPRGR ditunjuk Presiden tidak berdasarkan perimbangan kekuatan partai politik, namun lebih berdasarkan perimbangan lima golongan, yaitu Nasionalis, Islam, Komunis, Kristen-Katolik, dan golongan fungsional.

Sehingga dalam DPRGR terdiri atas dua kelompok besar yaitu wakil-wakil partai dan golongan fungsional (karya) dengan perbandingan 130 wakil partai dan 153 wakil golongan fungsional. Pelantikan anggota DPRGR dilaksanakan pada 25 Juni 1960 dengan tugas pokok melaksanakan Manipol, merealisasikan amanat penderitaan rakyat dan melaksanakan demokrasi terpimpin. Kedudukan DPRGR adalah Pembantu Presiden/Mandataris MPRS dan memberikan sumbangan tenaga kepada Presiden untuk melaksanakan segala sesuatu yang telah ditetapkan oleh MPRS.

Pembubaran DPR hasil pemilu pada awalnya memunculkan reaksi dari berbagai pihak, antara lain dari pimpinan NU dan PNI. Tokoh NU yang pada awalnya keberatan atas pembubaran DPR hasil Pemilu 1955 dan mengancam akan menarik pencalonan anggotanya untuk DPRGR. Akan tetapi sikap ini berubah setelah jatah kursi kursi NU dalam DPRGR ditambah. Namun, K.H. Wahab Chasbullah, Rais Aam NU, menyatakan bahwa NU tidak bisa duduk bersama PKI dalam suatu kabinet dan NU sesungguhnya menolak kabinet Nasakom dan menolak kerja sama dengan PKI.

5. Penolakan Kebijakan Presiden

Tokoh dari kalangan PNI yang menolak kebijakan Presiden Soekarno datang dari dua orang sahabat Soekarno, Mr. Sartono dan Mr. Iskaq Tjokroadisurjo. Sartono merasa prihatin terhadap perkembangan yang ada dan Iskaq menyatakan bahwa anggota PNI yang duduk dalam DPRGR bukanlah wakil PNI. Hubungan mereka dengan PNI sudah tidak ada lagi, sebab mereka yang duduk dalam DPRGR adalah hasil penunjukan.

Sikap tokoh partai memang bervariasi, mereka yang menolak pembubaran DPRGR menggabungkan diri dalam suatu kelompok yang menamakan dirinya Liga Demokrasi. Tokoh yang terlibat dalam Liga Demokrasi ini meliputi tokoh partai NU, Masyumi, Partai Katolik, Parkindo, IPKI dan PSII, dan beberapa panglima daerah yang memberikan dukungan. Kelompok ini mengusulkan untuk penangguhan pembentukan DPRGR. Namun Liga Demokrasi ini kemudian dibubarkan oleh Soekarno.

Tindakan Presiden Soekarno lainnya dalam menegakkan Demokrasi Terpimpin adalah membentuk lembaga negara baru yang disebut Front Nasional. Lembaga ini dibentuk berdasarkan Penetapan Presiden No. 13 Tahun 1959. Dalam penetapan ini disebutkan bahwa Front Nasional adalah suatu organisasi massa yang memperjuangkan cita-cita Proklamasi dan cita-cita yang terkandung dalam UUD 1945. Front Nasional langsung diketuai oleh Presiden Soekarno.

Langkah Presiden Soekarno lainnya adalah melakukan regrouping kabinet berdasarkan Ketetapan Presiden No. 94 Tahun 1962 tentang pengintegrasian lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara dengan eksekutif. MPRS, DPRGR, DPA, Mahkamah Agung, dan Dewan Perancang Nasional dipimpin langsung oleh Presiden. Pengintegrasian lembaga-lembaga tersebut dengan eksekutif membuat pimpinan lembaga tersebut diangkat menjadi menteri dan ikut serta dalam sidang-sidang kabinet tertentu dan juga ikut merumuskan dan mengamankan kebijakan pemerintah pada lembaganya masing-masing.

Selain itu Presiden juga membentuk suatu lembaga baru yang bernama Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR) berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1962. MPPR merupakan badan pembantu Pemimpin Besar Revolusi (PBR) dalam mengambil kebijakan khusus dan darurat untuk menyelesaikan revolusi. Keanggotaan MPPR meliputi sejumlah menteri yang mewakili MPRS, DPRGR, departemen-departemen, angkatan dan para pemimpin partai politik Nasakom.

Penilai terhadap pelaksanaan Demokrasi Terpimpin yang dilaksanakan oleh Presiden Soekarno pertama kali muncul dari M. Hatta, melalui tulisannya dalam Majalah Islam Panji Masyarakat pada tahun 1960 yang berjudul “Demokrasi Kita”. Hatta mengungkapkan kritiknya kepada tindakan-tindakan Presiden, tugas-tugas DPR sampai pada pengamatan adanya ‘krisis demokrasi’, yaitu sebagai demokrasi yang tidak kenal batas kemerdekaan, lupa syarat-syarat hidupnya dan melulu menjadi anarki lambat laun akan digantikan oleh diktator.

B. Peta Kekuatan Politik Nasional pada Masa Demokrasi Terpimpin

Antara tahun 1960-1965, kekuatan politik pada waktu itu terpusat di tangan Presiden Soekarno. Presiden Soekarno memegang seluruh kekuasaan negara dengan TNI AD dan PKI di sampingnya. TNI, yang sejak kabinet Djuanda diberlakukan S.O.B. kemudian pemberontakan PRRI dan Permesta pada tahun 1958, mulai memainkan peranan penting dalam bidang politik. Dihidupkannya UUD 1945 merupakan usulan dari TNI dan didukung penuh dalam pelaksanaannya. Menguatnya pengaruh TNI AD, membuat Presiden Soekarno berusaha menekan pengaruh TNI AD, terutama Nasution dengan dua taktik, yaitu Soekarno berusaha mendapat dukungan partai-partai politik yang berpusat di Jawa terutama PKI dan merangkul angkatan-angkatan bersenjata lainnya terutama angkatan udara.

Kekuatan politik baru lainnya adalah PKI. PKI sebagai partai yang bangkit kembali pada tahun 1952 dari puing-puing pemberontakan Madiun 1948. PKI kemudian muncul menjadi kekuatan baru pada pemilihan umum 1955. Dengan menerima Penetapan Presiden No. 7 Tahun 1959, partai ini mendapat tempat dalam konstelasi politik baru. Kemudian dengan menyokong gagasan Nasakom dari Presiden Soekarno, PKI dapat memperkuat kedudukannya. Sejak saat itu PKI berusaha menyaingi TNI dengan memanfaatkan dukungan yang diberikan oleh Soekarno untuk menekan pengaruh TNI AD.

PKI berusaha untuk mendapatkan citra yang positif di depan Presiden Soekarno. PKI menerapkan strategi “menempel” pada Presiden Soekarno. Secara sistematis, PKI berusaha memperoleh citra sebagai Pancasilais dan pedukung kebijakan-kebijakan Presiden Soekarno yang menguntungkannya. Hal ini seperti apa yang diungkapkan D.N. Aidit bahwa melaksanakan Manipol secara konsekuen adalah sama halnya dengan melaksakan program PKI. Hanya kaum Manipolis munafik dan kaum reaksionerlah yang berusaha menghambat dan menyabot manipol. Apa yang diungkapkan Aidit ini merupakan suatu upaya untuk memperoleh citra sebagai pendukung Soekarno.

PKI mampu memanfaatkan ajaran Nasakom yang diciptakan Soekarno sebaik-sebaiknya, karena lewat Nasakom inilah PKI mendapat tempat yang sah dalam konstelasi politik Indonesia. Kedudukan PKI semakin kuat dan respektabilitasnya sebagai kekuatan politik sangat meningkat. Bahkan ketika Presiden Soekarno akan membubarkan partai melalui penetapan presiden, konsep awal disebutkan bahwa partai yang akan dibubarkan adalah partai yang memberontak. Namun dalam keputusan final, Presiden Soekarno meminta ditambahkan kata “sedang” di depan kata “memberontak”, sehingga rumusannya berbunyi “sedang memberontak karena para pemimpinnya turut dalam pemberontakan….”. Sesuai dengan rumusan itu maka partai yang calon kuat untuk dibubarkan hanya Masyumi dan PSI. Sebaliknya, PKI yang pernah memberontak pada tahun 1948 terhindar dari pembubaran. (Anhar Gonggong, 2005)

PKI pun melakukan berbagai upaya untuk memperoleh dukungan politik dari masyarakat. Berbagai slogan disampaikan oleh pemimpin PKI, Aidit, Siapa setuju Nasakom harus setuju Pancasila. Berbagai pidato Soekarno dikutip disesuaikan sedemikian rupa sehingga seolah-olah sejalan dengan gagasan dan cita-cita PKI. PKI terus meningkatkan kegiatannya dengan berbagai isu yang memberi citra kepada PKI sebagai partai paling Manipolis dan pendukung Presiden Soekarno yang paling setia.

Ketika Presiden Soekarno gagal membentuk kabinet Gotong Royong (Nasakom) pada tahun 1960 karena mendapat tentangan dari kalangan Islam dan TNI AD, PKI mendapat kompensasi tersendiri dengan memperoleh kedudukan dalam MPRS, DPRGR, DPA, dan Pengurus Besar Front Nasional serta dalam Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR). Kondisi ini mendorong pimpinan TNI AD berusaha untuk mengimbanginya dengan mengajukan calon-calon lain sehingga menjadi pengontrol terhadap PKI dalam komposisinya. Upaya ini tidak mencapai hasil yang optimal karena Presiden Soekarno tetap memberikan porsi dan posisi kepada anggota PKI.

Ketika TNI AD mensinyalir adanya upaya dari PKI melakukan tindakan pengacauan di Jawa Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan. Pimpinan TNI AD mengambil tindakan berdasarkan UU Keadaan Bahaya mengambil tindakan terhadap PKI dengan melarang terbitnya Harian Rakyat dan dikeluarkan perintah penangkapan Aidit dan kawan-kawan, namun mereka berhasil lolos. Kegiatan-kegiatan PKI-PKI di daerah juga dibekukan. Namun tindakan TNI AD ini tidak disetujui oleh Presiden Soekarno dan memerintahkan segala keputusan dicabut kembali. Presiden Soekarno melarang Peperda mengambil tindakan politis terhadap PKI.

Pada akhir tahun 1964, PKI disudutkan dengan berita ditemukannya dokumen rahasia milik PKI tentang Resume Program Kegiatan PKI Dewasa ini. Dokumen tersebut menyebutkan bahwa PKI akan melancarkan perebutan kekuasaan. Namun pimpinan PKI, Aidit, menyangkal dengan berbagai cara dan menyebutnya sebagai dokumen palsu. Peristiwa ini menjadi isu politik besar pada tahun 1964. Namun hal ini diselesaikan Presiden Soekarno dengan mengumpulkan para pemimpin partai dan membuat kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahan di antara unsur-unsur di dalam negeri diselesaikan secara musyawarah karena sedang menjalankan proyek Nekolim, konfrontasi dengan Malaysia.

Kesepakatan tokoh-tokoh partai politik ini dikenal sebagai Deklarasi Bogor. Namun PKI melakukan tindakan sebaliknya dengan melakukan sikap ofensif dengan melakukan serangan politik terhadap Partai Murba dengan tuduhan telah memecah belah persatuan Nasakom, dan akan mengadakan kudeta serta akan membunuh ajaran dan pribadi Presiden Soekarno. Upaya-upaya PKI ini membawa hasil dengan ditangkapnya tokoh-tokoh Murba, di antaranya Soekarni dan partai Murba dibekukan oleh Presiden Soekarno.

Merasa kedudukannya yang semakin kuat PKI berusaha untuk memperoleh kedudukan dalam kabinet. Berbagai upaya dilakukan PKI mulai dari aksi corat-coret, pidato-pidato dan petisi-petisi yang menyerukan pembentukan kabinet Nasakom. Mereka juga menuntut penggantian pembantu-pembantu Presiden yang tidak mampu merealisasikan Tri Program Pemerintah, serta mendesak supaya segera dibentuk Kabinet Gotong-Royong yang berporoskan Nasakom.

Terhadap TNI AD pun, PKI melakukan berbagai upaya dalam rangka mematahkan pembinaan teritorial yang sudah dilakukan oleh TNI AD. Seperti peristiwa Bandar Betsy (Sumatera Utara), Peristiwa Jengkol. Upaya merongrong ini dilakukan melalui radio, pers, dan poster yang menggambarkan setan desa yang harus dibunuh dan dibasmi. Tujuan politik PKI di sini adalah menguasai desa untuk mengepung kota.

C. Perkembangan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin

Sejak diberlakukannya kembali UUD 1945, dimulailah pelaksanaan ekonomi terpimpin, sebagai awal berlakunya herordering ekonomi. Di mana alat-alat produksi dan distribusi yang vital harus dimiliki dan dikuasai oleh negara atau minimal di bawah pengawasan negara. Dengan demikian peranan pemerintah dalam kebijakan dan kehidupan ekonomi nasional makin menonjol. Pengaturan ekonomi berjalan dengan sistem komando. Sikap dan kemandirian ekonomi (berdikari) menjadi dasar bagi kebijakan ekonomi. Masalah pemilikan aset nasional oleh negara dan fungsi-fungsi politiknya ditempatkan sebagai masalah strategis nasional.

1. Ekonomi dan Keuangan pada Masa Demokrasi Terpimpin

Kondisi ekonomi dan keuangan yang ditinggalkan dari masa demokrasi liberal berusaha diperbaiki oleh Presiden Soekarno. Beberapa langkah yang dilakukannya antara lain membentuk Dewan Perancang Nasional (Depernas) dan melakukan sanering mata uang kertas yang nilai nominalnya Rp500 dan Rp1.000 masing-masing nilainya diturunkan menjadi 10% saja.

Depernas disusun di bawah Kabinet Karya pada tanggal 15 Agustus 1959 yang dipimpin oleh Mohammad Yamin dengan beranggotakan 80 orang. Tugas dewan ini menyusun overall planning yang meliputi bidang ekonomi, kultural, dan mental. Pada tanggal 17 Agustus 1959 Presiden Soekarno memberikan pedoman kerja bagi Depernas yang tugas utamanya memberikan isi kepada proklamasi melalui grand strategy, yaitu perencanaan overall dan hubungan pembangunan dengan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.

Depernas kemudian menyusun program kerjanya berupa pola pembangunan nasional yang disebut sebagai Pola Pembangunan Semesta Berencana dengan mempertimbangkan faktor pembiayaan dan waktu pelaksanaan pembangunan. Perencanaan ini meliputi perencanaan segala segi pembangunan jasmaniah, rohaniah, teknik, mental, etis dan spiritual berdasarkan norma-norma dan nilai-nilai yang tersimpul dalam alam adil dan makmur. Pola Pembangunan Semesta dan Berencana terdiri atas Blueprint tripola, yang meliputi pola proyek pembangunan, pola penjelasan pembangunan dan pola pembiayaan pembangunan.

Pola Proyek Pembangunan Nasional Semesta Berencana tahap pertama dibuat untuk tahun 1961-1969, proyek ini disingkat dengan Penasbede. Penasbede ini kemudian disetujui oleh MPRS melalui Tap MPRS No. I/MPRS/1960 tanggal 26 Juli 1960 dan diresmikan pelaksanaanya oleh Presiden Soekarno pada tanggal 1 Januari 1961.

Depernas pada tahun 1963 diganti dengan Badan Perancangan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno sendiri. Tugas Bappenas ialah menyusun rancangan pembangunan jangka panjang dan jangka pendek, baik nasional maupun daerah, serta mengawasi laporan pelaksanaan pembangunan, dan menyiapkan dan menilai Mandataris untuk MPRS.

Kebijakan sanering yang dilakukan pemerintah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/1959 yang berlaku tanggal 25 Agustus 1959 pukul 06.00 pagi. Peraturan ini bertujuan mengurangi banyaknya uang yang beredar untuk kepentingan perbaikan keuangan dan perekonomian negara. Untuk mencapai tujuan itu uang kertas pecahan Rp500 dan Rp1.000 yang ada dalam peredaran pada saat berlakunya peraturan itu diturunkan nilainya menjadi Rp50 dan Rp100.

Kebijakan ini diikuti dengan kebijakan pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank yang nilainya di atas Rp25.000 dengan tujuan untuk mengurangi jumlah uang yang beredar. Kebijakan keuangan kemudian diakhiri dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 Tahun 1959 yang isi pokoknya ialah ketentuan bahwa bagian uang lembaran Rp1.000 dan Rp500 yang masih berlaku harus ditukar dengan uang kertas bank baru yang bernilai Rp100 dan Rp50 sebelum tanggal 1 Januari 1960.

Setelah keamanan nasional berhasil dipulihkan, kasus DI Jawa Barat dan pembebasan Irian Barat, pemerintah mulai memikirkan penderitaan rakyatnya dengan melakukan rehabilitasi ekonomi. Konsep rehabilitasi ekonomi disusun oleh tim yang dipimpin oleh Menteri Pertama Ir. Djuanda dan hasilnya dikenal dengan sebutan Konsep Djuanda. Namun konsep ini mati sebelum lahir karena mendapat kritikan yang tajam dari PKI karena dianggap bekerja sama dengan negara revisionis, Amerika Serikat dan Yugoslavia.

2. Upaya Perbaikan Ekonomi

Upaya perbaikan ekonomi lain yang dilakukan pemerintah adalah membentuk Panitia 13. Anggota panitia ini bukan hanya para ahli ekonomi, namun juga melibatkan para pimpinan partai politik, anggota Musyawarah Pembantu Pimpinan Revolusi (MPPR), pimpinan DPR, DPA. Panitia ini menghasilkan konsep yang kemudian disebut Deklarasi Ekonomi (Dekon) sebagai strategi dasar ekonomi Indonesia dalam rangka pelaksanaan Ekonomi Terpimpin.

Strategi Ekonomi Terpimpin dalam Dekon terdiri dari beberapa tahap; Tahapan pertama, harus menciptakan suasana ekonomi yang bersifat nasional demokratis yang bersih dari sisa-sisa imperialisme dan kolonialisme. Tahapan ini merupakan persiapan menuju tahapan kedua yaitu tahap ekonomi sosialis. Beberapa peraturannya merupakan upaya mewujudkan stabilitas ekonomi nasional dengan menarik modal luar negeri serta merasionalkan ongkos produksi dan menghentikan subsidi.

Peraturan pelaksanaan Dekon tidak terlepas dari campur tangan politik yang memberi tafsir sendiri terhadap Dekon. PKI termasuk partai yang menolak melaksanakan Dekon, padahal Aidit terlibat di dalam penyusunannya, selama yang melaksanakannya bukan orang PKI. Empat belas peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan dihantam habis-habisan oleh PKI. Djuanda dituduh PKI telah menyerah kepada kaum imperialis. Presiden Soekarno akhirnya menunda pelaksanaan peraturan pemerintah tersebut pada bulan September 1963 dengan alasan sedang berkonsentrasi pada konfrontasi dengan Malaysia.

3. Memburuknya Kondisi Ekonomi

Kondisi ekonomi semakin memburuk karena anggaran belanja negara setiap tahunnya terus meningkat tanpa diimbangi dengan pendapatan negara yang memadai. Salah satu penyebab membengkaknya anggaran belanja tersebut adalah pembangunan proyek-proyek mercusuar, yang lebih bersifat politis dari pada ekonomi, misalnya pembangunan Monumen Nasional (Monas), pertokoan Sarinah, dan kompleks olahraga Senayan yang dipersiapkan untuk Asian Games IV dan Games of the New Emerging Forces (Ganefo).

Kondisi perekonomian yang sangat merosot mendorong pemerintah berusaha mendapatkan devisa kredit (kredit impor) jangka panjang yang harus dibayar kembali setelah satu atau dua tahun. Menteri Bank Sentral Yusuf Muda dalam memanfaatkan devisa kredit ini sebagai defered payment khusus untuk menghimpun dan menggunakan dana revolusi dengan cara melakukan pungutan terhadap perusahaan atau perseorangan yang memperoleh fasilitas kredit antara Rp250 juta sampai Rp 1 milyar. Perusahaan atau perseorangan itu harus membayar dengan valuta asing dalam jumlah yang sudah ditetapkan. Walaupun cadangan devisa menipis, Presiden Soekarno tetap pada pendiriannya untuk menghimpun dana revolusi, karena dana ini digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang bersifat prestise politik atau mercusuar, dengan mengorbankan ekonomi dalam negeri.

Dampak dari kebijakan tersebut ekonomi semakin semrawut dan kenaikan barang mencapai 200-300% pada tahun 1965 sehingga pemerintah mengeluarkan kebijakan bahwa pecahan mata uang Rp1.000 (uang lama) diganti dengan Rp1 (uang baru). Tindakan penggantian uang lama dengan uang baru diikuti dengan pengumuman kenaikan harga bahan bakar yang mengakibatkan reaksi penolakan masyarakat. Hal inilah yang kemudian menyebabkan mahasiswa dan masyarakat turun ke jalan menyuarakan aksi-aksi Tri Tuntutan Rakyat (Tritura).

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Presiden Soekarno mencoba mengusulkan pemikirannya dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia melalui konsepsi yang dikenal dengan Konsepsi Presiden 1957. Konsepsi ini merupakan gagasan pembaruan kehidupan politik dengan sistem demokrasi terpimpin sebagai upaya penyelesaian permasalahan bangsa Indonesia. Soekarno berpendapat bahwa sistem Demokrasi Terpimpin adalah jawaban terhadap kegagalan sistem Demokrasi Parlementer yang memunculkan pergolakan, pembangkangan dan instabilitas politik. Pendapat Presiden Soekarno ini wujud ketidakpuasan terhadap sistem demokrasi yang dianut pemerintah masa demokrasi liberal.

Dinamika politik yang terjadi pada masa Demokrasi Terpimpin antara lain diwarnai dengan tampilnya dua kekuatan politik di Indonesia yang saling bersaing, yaitu PKI dengan Angkatan Darat. Pada masa Demokrasi Terpimpin pula, Indonesia melakukan operasi militer untuk membebaskan Papua dari penjajahan Belanda (Trikora). Selain itu, konfrontasi dengan Malaysia juga terjadi (Dwikora).

Kebijakan ekonomi yang dilakukan pada masa ini antara lain berupa pembentukan Dewan Perancang Nasional dan Deklarasi Ekonomi, serta dilakukan Devaluasi Mata Uang. Proyek Mercusuar berupa pembangunan Monas, kompleks olahraga Senayan, Pemukiman Kebayoran juga berlangsung.

B. Saran

Belajar Sejarah Demokrasi Terpimpin penting bagi kesadaran bangsa Indonesia untuk memahami salah satu bentuk demokrasi dan sistem ekonomi yang pernah diterapkan di negeri ini. Pemahaman dan pengalaman kita akan kehidupan berdemokrasi diharapkan menjadi semakin kaya. Tentu dengan kesadaran akan kekurangan dan kelebihan yang ada.

DAFTAR PUSTAKA

Adams, Cindy. 2000. Bung Karno Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. Terj. Abdul Bar Salim. Jakarta: Ketut Masagung Corp.

Feith, H. dan Castles, L. 1970. Indonesian Political Thinking, 1945-1965. New York: Ithaca.

Gonggong, Anhar dan Musya Asy’arie (ed). 2005. Sketsa Perjalanan Bangsa Berdemokrasi. Jakarta: Departemen Komunikasi dan Informatika.

Prawiro, Radius. 2004. Pergulatan Indonesia Membangun Ekonomi, Pragmatisme dalam Aksi. Jakarta: Primamedia Pustaka.

Soekarno. 1986. Amanat Proklamasi III: 1956-1960. Jakarta: Inti Idayu Press dan Yayasan Pendidikan Soekarno.

Suasta, Putu. 2013. Menegakkan Demokrasi Mengawal Perubahan. Jakarta: Lestari Kiranatana.

Download Contoh Makalah Sistem dan Struktur Politik dan Ekonomi pada Masa Demokrasi Terpimpin.docx