Makalah Tata Kelola Usaha Pertambangan

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Tata Kelola Usaha Pertambangan ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Tata Kelola Usaha Pertambangan ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Tata Kelola Usaha Pertambangan ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Tata Kelola Usaha Pertambangan ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Oktober 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Tidak bisa dipungkiri bahwa kebutuhan manusia semakin beragam salah satunya adalah kebutuhan papan/tempat tinggal. Meningkatnya jumlah penduduk menjadi faktor utama meningkatnya kebutuhan pemukiman. Guna memenuhi kebutuhan lahan yang semakin lama makin sempit maka manusia dengan berbagai cara melakukan perluasan lahan yaitu dengan menambang gunung dan perbukitan. Kehidupan di era modern tidak luput dengan industri untuk memproduksi barang dan jasa. Semakin pesatnya pertumbuhan kota maka lahan makin terbatas dan kebutuhan lahan untuk industri di kota-kota besar dipenuhi dengan reklamasi dan penambangan mineral bukan logam.

Berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan kewenangan pengelolaan sumber daya alam khususnya pertambangan kepada masing-masing daerah. Kewenangan untuk pengelolaan pertambangan dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota telah diatur dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Dengan adanya dua peraturan tersebut seharusnya semakin memperkuat posisi pemerintah daerah dalam hal ini pemerintah tingkat kabupaten/kota. Namun, sangat disayangkan pemerintah kabupaten/kota belum memaksimalkan kekuatan hukum ini dalam penegakan upaya pengelolaan pertambangan yang ramah lingkungan.

Secara ekonomi, kegiatan penambangan mampu mendatangkan keuntungan yang sangat besar yaitu mendatangkan devisa dan menyerap tenaga kerja sangat banyak dan bagi kabupaten/kota bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kewajiban pengusaha membayar retribusi dan lain-lain. Namun, keuntungan ekonomi yang didapat tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan akibat kegiatan penambangan yang syarat dengan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam.

B. Rumusan Masalah

  1. Apa definisi pertambangan?
  2. Apa definisi usaha pertambangan?
  3. Berapa macam kelompok usaha pertambangan?
  4. Bagaimana aturan usaha pertambangan?
  5. Bagaimana konsep pengelolaan pertambangan?
  6. Bagaimana kebijakan pengelolaan lingkungan?
  7. Bagaimana pendekatan pengelolaan lingkungan?
  8. Bagaimana cara merehabilitasi lahan?

BAB II 
PEMBAHASAN

 

A. Definisi Pertambangan

Dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara Pasal 1 Butir (1) disebutkan pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan, dan pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.

B. Usaha Pertambangan

Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batu Bara, usaha pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batu bara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pasca tambang. Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa usaha pertambangan bahan-bahan galian dibedakan menjadi 8 (delapan) macam yaitu:

  1. Penyelidikan umum, adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
  2. Eksplorasi, adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas, dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
  3. Operasi produksi, adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
  4. Konstruksi, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.
  5. Penambangan, adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan batu bara dan mineral ikutannya.
  6. Pengolahan dan pemurnian, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batu bara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.
  7. Pengangkutan, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batu bara dari daerah tambang dan tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
  8. Penjualan, adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batu bara.

C. Kelompok Usaha Pertambangan

1. Pertambangan mineral

Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pertambangan mineral digolongkan atas:

  • Pertambangan mineral radio aktif;
  • Pertambangan mineral logam;
  • Pertambangan mineral bukan logam;
  • Pertambangan batuan.

2. Pertambangan batu bara

Batu bara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Pertambangan batu bara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.

D. Aturan Usaha Pertambangan

Aturan pelaksana Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, pengembangan sistem data dan informasi, pelaksanaan pengawasan dan pengoptimalan penerimaan negara. Dasar kebijakan publik di bidang pertambangan adalah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang menyatakan bahwa: bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dalam era desentralisasi saat ini maka kegiatan pertambangan tidak terpisahkan lagi dengan pengambilan kebijakan di tingkat daerah sehingga:

  1. Pemerintah pusat hendaknya memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah untuk mengelola kegiatan pertambangan yang melibatkan sebanyak mungkin peran serta masyarakat lokal.
  2. Apabila risikonya tidak besar serta teknologinya dikuasai dan permasalahannya hanya modal, maka dana dapat dikumpulkan melalui beberapa cara.
  3. Sebagian pendapatan pemerintah dari sektor pertambangan umum yang sudah memberikan keuntungan banyak (misal: batu bara). Pendapatan tersebut dapat digunakan untuk eksplorasi dan investasi pada sektor-sektor pertambangan lainnya.
  4. Membentuk Badan Usaha Milik Daerah yang bertugas mengelola kekayaan mineral di daerah tersebut seoptimal mungkin dengan memperhatikan prinsip-prinsip keberlanjutan.
  5. Aspek lingkungan baik fisik maupun sosial harus dipertimbangkan dalam setiap kontrak pertambangan dan pengusaha pertambangan harus menyediakan biaya untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.

Suatu tindakan dikatakan bermanfaat apabila golongan yang memperoleh manfaat dari usahanya dapat memberi kompensasi bagi golongan yang menderita kerugian akibat usaha tersebut sehingga posisi golongan kedua tersebut paling jelek sama seperti sebelum adanya usaha tersebut dan golongan pertama masih untung. Golongan kedua tersebut dapat berupa alam maupun masyarakat. Jadi, tidak adil bila ada suatu usaha yang kemudian menyebabkan lingkungan menjadi lebih rusak atau masyarakat menjadi lebih menderita dibandingkan keadaan sebelum adanya usaha tersebut. Peran pemerintah daerah akan menjadi lebih besar dalam penanganan dampak lingkungan pertambangan ini, sehingga penguatan institusi di tataran lokal akan menjadi semakin signifikan.

Sumber daya alam sebagai sumber untuk kegiatan pertambangan dan energi dimanfaatkan dari sistem ekologi oleh karena itu syarat mendasar yang harus dipatuhi adalah tidak melanggar daya dukung ekosistem. Untuk dapat memanfaatkan sebanyak-banyakinya sumber daya alam yang terkandung di bumi Indonesia, konsep eko-efisiensi harus menjadi acuan utama yaitu memanfaatkan sebanyak-banyaknya dan membuang atau memboroskan sesedikit mungkin yang juga berarti meminimumkan limbah. Dapat disimpulkan bahwa eko-efisiensi sekaligus akan meningkatkan efisiensi ekonomi. Untuk itu ekonomi lingkungan perlu diperhitungkan dalam setiap aktivitas pertambangan.

Tantangan masa depan yang dihadapi bangsa Indonesia termasuk sektor pertambangan harus dihadapi bersama melalui pendekatan kemitraan (partnership) yang berdasarkan hubungan yang fair dan equitable, artinya pemerataan tanggung jawab dan tugas.

E. Konsep Pengelolaan Pertambangan

Cap atau kesan buruk bahwa pertambangan merupakan kegiatan usaha yang bersifat zero value sebagai akibat dari kenyataan berkembangnya kegiatan penambangan yang tidak memenuhi kriteria dan kaidah-kaidah teknis yang baik dan benar, adalah anggapan yang segera harus segera diakhiri. Caranya adalah melakukan penataan konsep pengelolaan usaha pertambangan yang baik dan benar. Menyadari bahwa industri pertambangan adalah industri yang akan terus berlangsung sejalan dengan semakin meningkatnya peradaban manusia, maka yang harus menjadi perhatian semua pihak adalah bagaimana mendorong industri pertambangan sebagai industri yang dapat memaksimalkan dampak positif dan menekan dampak negatif seminimal mungkin melalui konsep pengelolaan usaha pertambangan berwawasan jangka panjang.

Berdasarkan pada pengamatan dan pengalaman, yang bergelut dalam dunia praktis di lapangan, munculnya sejumlah persoalan yang mengiringi kegiatan usaha pertambangan di lapangan di antaranya:

1. Terkorbankannya pemilik lahan

Kegiatan usaha pertambangan adalah kegiatan yang cenderung mengorbankan kepentingan pemegang hak atas lahan. Hal ini sering terjadi lantaran selain kurang bagusnya administrasi pertanahan di tingkat bawah, juga karena faktor budaya dan adat setempat. Kebiasaan masyarakat adat di beberapa tempat dalam hal penguasaan hak atas tanah biasanya cukup dengan adanya pengaturan intern mereka, yaitu saling mengetahui dan menghormati antara batas-batas tanah. Keadaan tersebut kemudian dimanfaatkan oleh sekelompok orang dengan cara membuat surat tanah dari desa setempat.

2. Kerusakan lingkungan

Kegiatan usaha pertambangan merupakan kegiatan yang sudah pasti akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan adalah fakta yang tidak dapat dibantah. Untuk mengambil bahan galian tertentu, dilakukan dengan melaksanakan penggalian. Artinya akan terjadi perombakan atau perubahan permukaan bumi, sesuai karakteristik pembentukan dan keberadaan bahan galian, yang secara geologis dalam pembentukannya harus memenuhi kondisi geologi tertentu.

3. Ketimpangan sosial

Kebanyakan kegiatan usaha pertambangan di daerah terpencil di mana keberadaan masyarakatnya masih hidup dengan sangat sederhana, tingkat pendidikan umumnya hanya tamatan SD, dan kondisi sosial ekonomi umumnya masih berada di bawah garis kemiskinan. Di lain pihak, kegiatan usaha pertambangan membawa pendatang dengan tingkat pendidikan cukup, menerapkan teknologi menengah sampai tinggi, dengan budaya dan kebiasaan yang terkadang bertolak belakang dengan masyarakat setempat. Kondisi ini menyebabkan munculnya kesenjangan sosial antara lingkungan pertambangan dengan masyarakat di sekitar usaha pertambangan berlangsung.

Berangkat dari ketiga permasalahan pertambangan tersebut, bahwa dalam menjalankan pengelolaan dan pengusahaan bahan galian harus dilakukan dengan cara yang baik dan benar (good mining practice). Good mining practice meliputi:

  • Penetapan wilayah pertambangan;
  • Penghormatan terhadap pemegang hak atas tanah;
  • Aspek perizinan;
  • Teknis penambangan;
  • Keselamatan dan kesehatan kerja (K3);
  • Lingkungan;
  • Keterkaitan hulu-hilir/konservasi/nilai tambah;
  • Pengembangan masyarakat/wilayah di sekitar lokasi kegiatan;
  • Rencana penutupan pasca tambang;
  • Standardisasi.

F. Kebijakan Pengelolaan Lingkungan

Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan dan berperikemanusiaan. Ketersediaan sumber daya alam dalam meningkatkan pembangunan sangat terbatas dan tidak merata, sedangkan permintaan sumber daya alam terus meningkat, akibat peningkatan pembangunan untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Dalam rangka upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat pembangunan maka, perlu dilakukan perencanaan pembangunan yang dilandasi prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan dilakukan dengan memadukan kemampuan lingkungan, sumber daya alam, dan teknologi ke dalam proses pembangunan untuk menjamin generasi masa ini dan generasi masa mendatang.

Dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pertambangan meliputi:

  1. Perlindungan terhadap kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara berdasarkan standar baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Perlindungan dan pemulihan keanekaragaman hayati;
  3. Penjaminan terhadap stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang, dan struktur buatan lainnya;
  4. Pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya;
  5. Memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya setempat; dan
  6. Perlindungan terhadap kuantitas air tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kebijakan lingkungan berlandaskan pada manajemen lingkungan dan tergantung pada tinggi rendahnya orientasi. Orientasi kebijakan lingkungan yang umum dikenal adalah orientasi kebijakan memenuhi peraturan lingkungan (compliance oriented) dan yang berusaha melebihi standar peraturan tersebut (beyond compliance). Para pemangku kepentingan dalam kegiatan penambangan mineral bukan logam adalah para pengambil kebijakan yang sudah seharusnya memprioritaskan pengelolaan lingkungan pada level tertinggi.

Kebijakan yang berorientasi pada pemenuhan peraturan perundang-undangan (regulation compliance) merupakan awal pemikiran manajemen lingkungan. Perusahaan berusaha semaksimal mungkin untuk menghindari penalti-denda lingkungan, klaim dari masyarakat sekitar, dll. Kebijakan ini menggunakan metode reaktif, ad-hoc, dan pendekatan end of pipe (menanggulangi masalah polusi dan limbah pada hasil akhirnya, seperti lewat penyaring udara, teknologi pengolah air limbah, dan lain-lain.

Kebijakan yang berorientasi setelah pemenuhan berangkat dari cara tradisional dalam menangani isu lingkungan karena cara reaktif, ad-hoc dan pendekatan end of pipe terbukti tidak efektif. Seiring kompetisi yang semakin meningkat dalam pasar global yang semakin berkembang, hukum lingkungan dan peraturan menerapkan standar baru bagi sektor bisnis di seluruh bagian dunia. Pengelolaan lingkungan ditujukan kepada perilaku dan perbuatan yang ramah lingkungan dalam semua sektor tindakan. Jadi, istilah lingkungan tidak boleh diobral sehingga maknanya menjadi kabur atau bahkan hilang artinya. Teknologi harus ramah lingkungan, jadi tidak perlu ada teknologi lingkungan, karena teknologi memang sudah harus ramah lingkungan. Demikian pula dengan kesehatan lingkungan. Perilaku ekonomi juga harus ramah lingkungan, artinya hemat sumber daya (tenaga, pikiran, materi, dan waktu dengan hasil kegiatan yang optimal).

G. Pendekatan Pengelolaan Lingkungan

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 membagi pendekatan pengelolaan lingkungan ke dalam 3 jenis:

1. Pendekatan teknologi

Memuat semua cara atau teknik pengelolaan lingkungan fisik maupun biologi yang direncanakan atau diperlukan untuk mencegah, mengurangi, dan menanggulangi dampak kegiatan pertambangan sehingga kelestarian lingkungan lebih lanjut dapat dipertahankan dan bahkan untuk memperbaiki/meningkatkan daya dukungnya seperti:

  • Pencegahan erosi, longsoran dan sedimentasi dengan penghijauan dan terasering;
  • Penggunaan lahan secara terencana dengan memperhatikan konservasi lahan;
  • Mengurangi terjadinya pencemaran pantai laut, apabila lokasi kegiatan terletak di tepi pantai;
  • Membangun kolam pengendapan di sekitar daerah kegiatan untuk menahan lumpur oleh aliran permukaan;
  • Membuat cek dam dan turap;
  • Penimbunan kembali lubang-lubang bekas tambang;
  • Penataan lahan.

2. Pendekatan ekonomi, sosial, dan budaya

Pada bagian ini dirinci semua bantuan dan kerja sama aparatur pemerintah terkait yang diperlukan oleh pemrakarsa untuk menanggulangi dampak-dampak lingkungan kegiatan Pertambangan ditinjau dari segi biaya, kemudahan, dan sosial ekonomi, misalnya:

  • Bantuan biaya dan kemudahan untuk operasi pengelolaan lingkungan
    1) Kemudahan/keringanan bea masuk pengadaan peralatan.
    2) Keringanan syarat pinjaman/kredit bank.
    3) Kebijaksanaan dan penyelenggaraan penyaluran penduduk yang tergusur dari lahan tempat tinggalnya atau lahan mata pencahariannya.
  • Penanggulangan masalah sosial, ekonomi, dan sosial budaya
    1) Pelaksanaan ganti rugi ditempuh dengan cara-cara yang tepat.
    2) Kebijaksanaan dan penyelenggaraan penyaluran penduduk yang tergusur dari lahan tempat tinggalnya atau lahan mata pencahariannya.
    3) Pendidikan dan pelatihan bagi penduduk yang mengalami perubahan pola kehidupan dan sumber penghidupan.
    4) Penggunaan tenaga kerja setempat yang bila perlu didahului dengan latihan keterampilan.
    5) Penyelamatan benda bersejarah dan tempat yang dikeramatkan masyarakat.

3. Pendekatan institusi

Pada bagian ini dirinci kegiatan setiap instansi, badan, dan lembaga lain yang terlibat, perlu dilibatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan dan kegiatan penanggulangan dampak rencana kegiatan pertambangan umum ditinjau dari segi kewenangan, tanggung jawab dan keterkaitan antar instansi, badan, dan lembaga, misalnya:

  • Pengembangan mekanisme kerja sama dan koordinasi antar instansi peraturan perundang-undangan yang menunjang pengelolaan lingkungan;
  • Pengawasan baik intern maupun ekstern yang meliputi pengawasan oleh aparat pemerintah dan masyarakat;
  • Perencanaan prasarana dan sarana umum, baik relokasi maupun baru.

H. Rehabilitasi Lahan

Reklamasi lahan pasca penambangan adalah suatu upaya pemanfaatan lahan pasca penambangan melalui rona perbaikan lingkungan fisik terutama pada bentang lahan yang telah dirusak. Upaya ini dilakukan untuk mengembalikan secara ekologis atau difungsikan menurut rencana peruntukannya dengan melihat konsep tata ruang dan kewilayahan secara ekologis. Kewajiban reklamasi lahan bisa dilakukan oleh pengusaha secara langsung mereklamasi lahan atau memberikan sejumlah uang sebagai jaminan akan melakukan reklamasi.

Berdasarkan data dari Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral pada Tahun 2005 terdapat 186 perusahaan tambang yang masih aktif dengan total luas areal sekitar 57.703 ha dan hanya 20.086 ha yang telah direklamasi oleh para perusahaan yang memperoleh kontrak pada lahan tersebut. Sebagian lahan tersebut dikembalikan kepada petani untuk diusahakan kembali menjadi lahan pertanian. Sebagian pengusaha tidak mereklamasi lahan dan meninggalkan begitu saja.

Kewajiban pasca tambang yang bersifat fisik mempunyai dimensi ekonomi dan sosial yang sangat tinggi dan berpotensi menimbulkan konflik pada masyarakat dengan pemerintah dan juga usaha pertambangan. Oleh karena itu pengelolaan pasca tambang bukan merupakan masalah fisik, tetapi merupakan political will pemerintah untuk meregulasi secara benar dengan memperhatikan kaidah lingkungan. Kemudian mengimplementasikannya dengan mengedepankan kepentingan masyarakat lokal dan mengacu kepada falsafah ekonomi dan sosial serta akuntabilitas yang dapat dipercaya.

BAB III 
PENUTUP

A. Kesimpulan

Pemanfaatan sumber daya alam haruslah tetap berpijak pada kaidah-kaidah pembangunan yang bertumpu pada masyarakat. Hal ini akan tercermin dalam implementasi good governance (tata kelola pemerintahan yang baik). Dalam pengelolaan sumber daya alam pemerintah pusat dan daerah mempunyai kewenangan penuh, sehingga untuk ke depannya harus berhati-hati dalam menentukan kerja sama dengan investor asing. Sumber daya alam yang ada di Indonesia harus berpihak kepada kemakmuran masyarakat dan kesejahteraan masyarakat, peningkatan ekonomi masyarakat, serta kesejahteraan masyarakat Indonesia sendiri.

Masih lemahnya penerapan prinsip-prinsip good governance dalam hal pengelolaan sumber daya ekonomi strategis sektor pertambangan, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Transparansi, dalam pemberian perizinan pertambangan belum ada keterbukaan yang berbentuk kemudahan akses informasi bagi masyarakat terhadap proses pemberian perizinan pertambangan dan juga dalam melihat dampak dari pemberian izin tersebut.
  2. Akuntabilitas, tidak adanya tanggung jawab perusahaan asing terhadap masyarakat sekitar dan lingkungan, sehingga yang terjadi banyak kerusakan alam akibat dari eksploitasi pertambangan yang dilakukan oleh asing, selain kerusakan alam juga terjadi pencemaran lingkungan hidup yang mengancam hajat hidup orang banyak.
  3. Partisipasi, belum adanya keterlibatan masyarakat dalam pembentukan kebijakan publik yang akan diimplementasikan kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tidak bisa berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal ini sudah terbukti dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2000, belum memberikan sarana untuk partisipasi masyarakat dalam pembuatan berbagai perat perundang-undangan. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967, tidak memberikan sama sekali kesempatan kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi di bidang pertambangan. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009, tidak memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan di bidang pertambangan.
  4. Rule of law atau ketidakadilan, penerapan peraturan dan perundang-undangan yang belum jelas, masih banyaknya tumpang tindih peraturan yang mengatur tentang pengelolaan pertambangan baik peraturan daerah maupun peraturan pusat.

B. Saran

1. Bagi pemerintah

Sebaiknya Pemerintah merencanakan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup. Pembelajaran yang muncul diharapkan dapat menjadi sumber inspirasi bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan ke depan.

2. Bagi siswa

Sebagai siswa seharusnya peduli terhadap pengelolaan lingkungan penambangan yang ada di sekitar kita sehingga dapat diolah secara baik dan benar.

DAFTAR PUSTAKA

http://jvccomputer.blogspot.co.id/2015/07/makalah-tentang-tata-kelola-pertambangan.html

http://pwyp-indonesia.org/id/1233/transparansi-tata-kelola-pertambangan

https://ringkasanbukugeografi.blogspot.co.id/2015/12/tata-kelola-pertambangan-indonesia.html

http://www.timah.com/v2/ina/tentang-kami/9210052012111350/tata-kelola-perusahaan.html

Download Contoh Makalah Tata Kelola Usaha Pertambangan.docx