KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Demokrasi Pancasila ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Demokrasi Pancasila ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Demokrasi Pancasila ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Demokrasi Pancasila ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, November 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercermin, terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dari budaya bangsa Indonesia sendiri. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia, dihayati dan diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang tidak lepas dari rasa kekeluargaan. Para pakar berpendapat bahwa demokrasi Pancasila itu salah satu bentuk demokrasi yang mampu menjawab tantangan zaman.
Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945. Sebagai demokrasi Pancasila terikat dengan UUD 1945 dan implementasinya (pelaksanaannya) wajib sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
- Apa pengertian demokrasi Pancasila?
- Apa fungsi demokrasi Pancasila?
- Apa saja ciri-ciri demokrasi Pancasila?
- Apa saja prinsip demokrasi Pancasila?
- Apa isi pokok demokrasi Pancasila?
- Bagaimana asas demokrasi Pancasila?
- Apa saja isi dari tujuh sendi pokok demokrasi Pancasila?
- Bagaimana peranan demokrasi Pancasila dalam berbagai bidang?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi Pancasila
Secara umum, pengertian demokrasi Pancasila adalah suatu paham demokrasi yang bersumber dari pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa Indonesia yang digali berdasarkan kepribadian rakyat Indonesia sendiri. Dari falsafah hidup bangsa Indonesia, kemudian akan timbul dasar falsafah negara yang disebut dengan Pancasila yang terdapat, tercermin, terkandung dalam pembukaan UUD 1945.
Demokrasi yang dianut di Indonesia yaitu demokrasi berdasarkan Pancasila, masih dalam taraf perkembangan dan mengenai sifat-sifat dan ciri-cirinya terdapat berbagai tafsiran serta pandangan. Tetapi yang tidak dapat disangkal ialah bahwa beberapa nilai pokok dari demokrasi konstitusional cukup jelas tersirat di dalam Undang-Undang Dasar 1945. Selain dari itu Undang-Undang Dasar kita menyebut secara eksplisit dua prinsip yang menjiwai naskah itu dan yang dicantumkan dalam penjelasan mengenai sistem pemerintahan Indonesia, yaitu:
1. Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan atas Hukum (Rechstaat)
Negara Indonesia berdasarkan atas hukum (rechstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machstaat).
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan dua istilah rechstaat dan sistem konstitusi, maka jelaslah bahwa demokrasi yang menjadi dasar dari Undang-Undang Dasar 1945, ialah demokrasi konstitusional. Di samping itu corak khas demokrasi Indonesia, yaitu kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dimuat dalam Pembukaan UUD. Dengan demikian demokrasi Indonesia mengandung arti di samping nilai umum, dituntut nilai-nilai khusus seperti nilai-nilai yang memberikan pedoman tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, sesama manusia, tanah air dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemerintah dan masyarakat, usaha dan krida manusia dalam mengolah lingkungan hidup.
Pengertian lain dari demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan bertujuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Demokrasi Pancasila).
B. Fungsi Demokrasi Pancasila
Adapun fungsi demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Menjamin adanya keikutsertaan rakyat dalam kehidupan bernegara, misalkan: ikut menyukseskan Pemilu, ikut menyukseskan pembangunan, dan ikut duduk dalam badan perwakilan/permusyawaratan.
- Menjamin tetap tegaknya negara RI.
- Menjamin tetap tegaknya negara kesatuan RI yang mempergunakan sistem konstitusional.
- Menjamin tetap tegaknya hukum yang bersumber pada Pancasila.
- Menjamin adanya hubungan yang selaras, serasi dan seimbang antara lembaga negara.
- Menjamin adanya pemerintahan yang bertanggung jawab.
C. Ciri-ciri Demokrasi Pancasila
Prinsip yang terdapat dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip demokrasi secara universal. Ciri-ciri demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi.
- Terdapat pemilu secara berkesinambungan.
- Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas.
- Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah.
- Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak.
D. Prinsip Demokrasi Pancasila
Prinsip pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Perlindungan terhadap hak asasi manusia.
- Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah.
- Peradilan yang merdeka berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, atau lainnya.
- Adanya partai politik dan organisasi sosial politik karena berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
- Pelaksanaan Pemilihan Umum.
- Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar (pasal 1 ayat 2 UUD 1945).
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain.
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
- Pemerintahan berdasarkan hukum, dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan:
- Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat).
- Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas).
- Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan rakyat.
E. Isi Pokok Demokrasi Pancasila
Isi pokok demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan UUD 1945 dan penjabarannya dituangkan batang tubuh dan penjelasan UUD 1945.
- Menghargai dan melindungi HAM (Hak Asasi Manusia).
- Pelaksanaan kehidupan ketatanegaraan berdasarkan dari kelembagaan.
- Sebagai sendi dari hukum yang dijelaskan dalam UUD 1945,yaitu negara hukum yang demokratis.
F. Asas Demokrasi Pancasila
Dalam sistem demokrasi Pancasila, terdapat dua asas antara lain sebagai berikut:
1. Asas Kerakyatan
Pengertian asas kerakyatan adalah asas kesadaran untuk cinta kepada rakyat serta memiliki jiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan cita-cita dengan rakyat.
2. Asas Musyawarah
Pengertian asas musyawarah adalah asas yang memperhatikan aspirasi dan kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui forum permusyawaratan untuk menyatukan pendapat serta mencapai kesepakatan bersama atas kasih sayang, pengorbanan untuk kebahagiaan bersama.
G. Tujuh Sendi Pokok Demokrasi Pancasila
Dalam sistem pemerintahan demokrasi Pancasila terdapat tujuh sendi pokok yang menjadi landasan, yaitu:
1. Indonesia ialah Negara yang Berdasarkan Hukum
Seluruh tindakan apa pun harus dilandasi oleh hukum. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2. Indonesia Menganut Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
3. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Pemegang Kekuasaan Tertinggi Negara
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia.
4. Presiden adalah Penyelenggaraan Pemerintahan Tertinggi di Bawah MPR
Di bawah MPR, presiden ialah penyelenggara pemerintah negara tertinggi. Presiden selain diangkat oleh majelis juga harus tunduk dan bertanggung jawab kepada majelis. Presiden adalah Mandataris MPR yang wajib menjalankan putusan-putusan MPR.
5. Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat
Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi DPR mengawasi pelaksanaan mandat (kekuasaan pemerintah) yang dipegang oleh presiden dan DPR harus saling bekerja sama dalam pembentukan undang-undang termasuk APBN. Untuk mengesahkan undang-undang, presiden harus mendapat persetujuan dari DPR. Hak DPR di bidang legislatif ialah hak inisiatif, hak amendemen, dan hak budget.
6. Menteri Negara adalah Pembantu Presiden dan Tidak Bertanggung Jawab kepada DPR
Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri negara. Menteri ini tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi kepada presiden. Berdasarkan hal tersebut, berarti sistem kabinet kita adalah kabinet kepresidenan/presidensial. Kedudukan Menteri Negara bertanggung jawab kepada Presiden, tetapi mereka bukan pegawai tinggi biasa, menteri ini menjalankan kekuasaan pemerintah dalam praktiknya berada di bawah koordinasi Presiden.
7. Kekuasaan Kepala Negara tidak Tak Terbatas
Kepala Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, tetapi ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas. Ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara DPR. Kedudukan DPR kuat karena tidak dapat dibubarkan oleh presiden dan semua anggota DPR merangkap menjadi anggota MPR, DPR, sejajar dengan Presiden.
H. Demokrasi Pancasila dalam Berbagai Bidang
1. Bidang Ekonomi
Demokrasi Pancasila menuntut rakyat menjadi subjek dalam pembangunan ekonomi. Pemerintah memberikan peluang bagi terwujudnya hak-hak ekonomi rakyat dengan menjamin tegaknya prinsip keadilan sosial sehingga segala bentuk hegemoni kekayaan alam atau sumber-sumber ekonomi harus ditolak agar semua rakyat memiliki kesempatan yang sama dalam penggunaan kekayaan negara. Dalam implikasi pernah diwujudkan dalam Program Banteng tahun 1950, Sumitro Plan tahun 1951, Rencana Lima Tahun Pertama tahun 1955 sampai dengan tahun 1960, Rencana Delapan Tahun, dan terakhir dalam Repelita semuanya malah menyuburkan korupsi dan merusaknya sarana produksi. Hal ini ditujukan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan pasal 33 UUD 1945 dan sila ke-5 Pancasila. Maka secara kongkret, rakyat berperan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen dalam menentukan kebijakan ekonomi.
2. Bidang Kebudayaan Nasional
Demokrasi Pancasila menjamin adanya fasilitasi dari pihak pemerintah agar keunikan dan kemajemukan budaya Indonesia dapat tetap dipertahankan dan ditumbuhkembangkan sehingga kekayaan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dapat terpelihara dengan baik. Terdapat penolakan terhadap uniformitas budaya dan pemerintah menciptakan peluang bagi berkembangnya budaya lokal sehingga identitas suatu komunitas mendapat pengakuan dan penghargaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem demokrasi pemerintahan, yang keduanya bisa dipakai di negara mana pun, dengan cara masing-masing di Indonesia sendiri demokrasi Pancasila sudah mendarah daging di setiap warganya, karena demokrasi itu mencerminkan kehidupan bermasyarakat, sistem demokrasi liberal tidak akan cocok untuk diterapkan di Indonesia karena adat dan kebudayaan Indonesia bertolak belakang dengan negara barat, NKRI harga mati, demokrasi Pancasila harus dibudayakan kepada anak cucu kita.
Makna Demokrasi Pancasila bisa bermakna keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan perundang-undangan. Dalam demokrasi Pancasila, rakyat adalah subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif menentukan keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
B. Saran
Sebagai warga negara Indonesia kita harus memahami demokrasi Pancasila sebagai pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA
Israil, Idris. (2005). Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan. Malang: Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Kansil, C. S. T. (1986). Hukum Tata Pemerintahan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sharma, P. (2004). Sistem Demokrasi yang Hakiki. Jakarta: Yayasan Menara Ilmu.
Ujan AA, et.al. (2008). Pancasila Sebagai Etika Sosial Politik Bangsa Indonesia. Jakarta: MPK Universitas Atma Jaya Jakarta.