Makalah Kerja Sama dalam Ekonomi Islam

KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Kerja Sama dalam Ekonomi Islam ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.

Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan yang berjudul Makalah Kerja Sama dalam Ekonomi Islam ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Kerja Sama dalam Ekonomi Islam ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.

Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Kerja Sama dalam Ekonomi Islam ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.

Indonesia, Oktober 2024
Penyusun

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak akan lepas dari masalah ekonomi. Maka dengan ini kami akan membahas masalah ekonomi dalam Islam yang dikenal dengan istilah muamalah. Muamalah dapat berarti aturan-aturan Allah SWT. yang mengatur hubungan sesama manusia dalam kaitannya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda. Ada beberapa contoh bentuk muamalah di antaranya jual beli, gadai, pemindahan utang-piutang, perseroan, sewa-menyewa, dan lain-lain. Semua itu sering disebut dengan istilah ekonomi Islam. Termasuk juga di dalamnya tentang bank dan asuransi.

Dalam setiap kegiatan ekonomi hendaknya seorang muslim menaati ketetapan hukum syarak agar memperoleh rida Allah SWT. Namun, berbeda di zaman modern seperti sekarang, banyak sekali manusia yang tidak jujur dalam kegiatan ekonomi entah itu mengurangi timbangan, menipu, bahkan menjual barang-barang haram. Mereka mengabaikan aturan dan ketentuan syarak hanya demi memperoleh keuntungan duniawi semata. Dengan demikian, kami akan sedikit menguraikan cara kita untuk mengembangkan atau mengelola harta benda yang kita miliki agar sesuai dengan ajaran Islam.

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

  1. Apa pengertian kerja sama dalam Islam (syirkah)?
  2. Apa pengertian ekonomi Islam?
  3. Apa saja macam-macam kerja sama dalam Islam (Syirkah)?
  4. Bagaimana karakteristik ekonomi Islam?
  5. Bagaimana praktik ekonomi Islam?
  6. APa saja ciri-ciri ekonomi Islam?

BAB II
PEMBAHASAN

 

A. Pengertian Kerja Sama dalam Islam (Syirkah)

Kerja sama (syirkah) atau yang juga disebut dengan musyarakah mempunyai pengertian atau definisi secara bahasa adalah campuran dua bagian atau lebih sehingga tidak dapat lagi dibedakan antara yang satu dengan yang lainnya. Sedangkan pengertian kerja sama (syirkah) secara istilah adalah suatu akad yang dilakukan oleh dua orang atau lebih yang telah bersepakat dalam melakukan suatu usaha dengan tujuan memperoleh keuntungan bersama.

Islam sangat menganjurkan bagi para pemilik modal untuk melakukan kerja sama. Hal ini dikarenakan di antara pekerjaan atau proyek-proyek ada yang sangat membutuhkan modal yang tidak sedikit, baik itu modal yang berupa uang, tenaga, pikiran, dan lain sebagainya. Modal yang besar tersebut tentunya tidak dapat ditanggung oleh seorang saja, tetapi dibutuhkan banyak orang untuk saling bekerja sama agar hasil dari usaha tersebut baik dan maksimal.

Hukum syirkah sendiri adalah mubah. Alasannya, banyak sekali orang yang telah mempraktikkan syirkah ketika Rasulullah SAW diutus, dan ternyata beliau membiarkan transaksi tersebut terus berjalan. Dengan kata lain, pengakuan (taqrir) Rasulullah SAW terhadap tindakan tersebut merupakan dalil syara’ tentang kemubahannya. Rasulullah SAW telah mengizinkan orang muslim untuk bermuamalah secara syirkah.

Muamalah dengan cara syirkah boleh dilakukan antara sesama muslim ataupun antara orang Islam dengan orang non-muslim. Dengan kata lain, seorang muslim boleh melakukan syirkah dengan orang Nasrani, Yahudi, atau orang non-muslim lainnya. Imam Muslim pernah meriwayatkan hadis dari ‘Abdullah bin ‘Umar sebagai berikut:

Dari ‘Abdillah bin ‘Umar, dari Rasulullah SAW, bahwa Rasulullah SAW telah menyerahkan kebun kurma kepada orang-orang Yahudi Khaibar untuk digarap dengan modal harta mereka. Dan beliau mendapat setengah bagian dari hasil panennya.” (H.R. Muslim).

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hukum melakukan syirkah dengan orang Yahudi, Nasrani, atau orang non-muslim yang lain adalah mubah. Hanya saja, orang muslim tidak boleh melakukan syirkah dengan orang non-muslim untuk menjual barang-barang yang haram, seperti minuman keras, babi, dan benda haram lainnya. Karena bagaimanapun juga, Islam tidak membenarkan jual beli barang-barang yang haram, baik secara individu maupun secara syirkah.

Adapun rukun syirkah secara garis besar ada tiga, yaitu:

  1. Dua belah pihak yang berakad (‘aqidani). Syarat orang yang melakukan akad adalah harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan pengelolaan harta (tasharruf). Sebab hak pengelolaan harta bagi orang yang tidak memiliki kecakapan berada di bawah walinya.
  2. Obyek akad yang disebut juga ma’qud ‘alaihi yang mencakup pekerjaan atau modal. Adapun syarat pekerjaan atau benda yang dikelola dalam syirkah harus halal dan diperbolehkan dalam agama dan pengelolaannya dapat diwakilkan. Dengan demikian, keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarik (mitra usaha).
  3. Akad atau yang disebut juga dengan istilah shighat. Adapun syarat sah akad harus berupa tasharruf, yaitu adanya aktivitas pengelolaan.

B. Pengertian Ekonomi Islam

Ekonomi Islam dapat didefinisikan sebagai sebuah studi tentang pengelolaan harta benda menurut perspektif Islam. Ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku ekonomi manusia yang perilakunya diatur berdasarkan peraturan agama Islam dan didasari dengan tauhid sebagaimana dirangkum dalam rukun Islam dan rukun iman. Ilmu ekonomi Islam merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang diilhami oleh nilai-nilai Islam.

Secara epistemologi ekonomi Islam dibagi menjadi dua disiplin ilmu, yang pertama yaitu ekonomi Islam normatif, yaitu studi tentang hukum-hukum syariah Islam yang berkaitan dengan urusan harta benda. Cakupannya adalah kepemilikan, pemanfaatan kepemilikan, dan distribusi kekayaan kepada masyarakat. Bagian ini merupakan pemikiran yang terikat nilai, karena diperoleh dari sumber nilai Islam yaitu Al-Quran dan As-Sunah melalui metode istinbat hukum.

Kedua, ekonomi Islam positif, yaitu studi tentang konsep-konsep Islam yang berkaitan dengan urusan-urusan harta benda, khususnya yang berkaitan dengan produksi barang dan jasa. Cakupannya adalah segala macam cara dan sarana yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa. Bagian ini tidak harus mempunyai dasar konsep dari Al-Quran dan As-Sunah, tapi cukup disyaratkan tidak boleh bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunah.

Segala aturan yang diturunkan Allah SWT dalam sistem Islam mengarah pada tercapainya kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian pada seluruh ciptaan-Nya. Demikian halnya dalam hal ekonomi, tujuannya adalah membantu manusia mencapai kemenangan di dunia dan akhirat.

Islam memiliki seperangkat tujuan dan nilai yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk di dalamnya urusan sosial, politik, dan ekonomi. Dalam hal ini tujuan Islam pada dasarnya ingin mewujudkan kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Permasalahan ekonomi yang merupakan bagian dari permasalahan yang mendapatkan perhatian dalam ajaran Islam, tentu memiliki tujuan yang sama yakni tercapainya kemaslahatan di dunia dan akhirat. Adapun tujuan ekonomi Islam antara lain:

  1. Penyucian jiwa agar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya.
  2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan dibidang hukum dan muamalah.
  3. Tercapainya kemaslahatan yang mencakup, keselamatan keyakinan agama, keselamatan jiwa, keselamatan akal, keselamatan keturunan dan keluarga serta keselamatan harta benda.

C. Macam-macam Kerja Sama dalam Islam (Syirkah)

Menurut para ulama, syirkah dibagi menjadi beberapa macam, yaitu syirkah `inan, syirkah ‘abdan, syirkah wujuh, dan syirkah mufawadhah. Sekalipun demikian, ada beberapa perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan jenis syirkah tersebut. Menurut ulama Malikiyah misalnya, yang sah hanya syirkah ‘inan dan syirkah `abdan. Sementara menurut ulama Syifi’iyah maupun Zhahiriyah, yang sah hanya syirkah ‘inan. Berikut ini akan dijelaskan masing-masing jenis syirkah yang dimaksud:

1. Syirkah ‘Inan

Syirkah ‘inan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing memberi kontribusi kerja (amal) dan modal (mal). Syirkah ini hukumnya boleh berdasarkan dalil sunah dan ijma’ sahabat.

2. Syirkah Abdan

Syirkah abdan adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang masing-masing hanya memberikan kontribusi kerja (amal), tanpa kontribusi modal (amal). Kontribusi kerja itu dapat berupa kerja pikiran (seperti penulis naskah) ataupun kerja fisik (seperti tukang batu). Syirkah ini juga disebut syirkah ‘amal.

3. Syirkah Wujuh

Disebut syirkah wujuh karena didasarkan pada kedudukan, ketokohan, atau keahlian (wujuh) seseorang di tengah masyarakat. Syirkah wujuh adalah syirkah antara dua pihak yang sama-sama memberikan kontribusi kerja (amal) dengan pihak ketiga yang memberikan kontribusi modal (mal). Dalam hal ini, pihak yang memberikan kontribusi kerja adalah tokoh masyarakat. Syirkah semacam ini hakikatnya termasuk dalam mudhdrabah sehingga berlaku ketentuan-ketentuan mudbdrabah padanya. Namun ada juga tipe syirkah wujuh yang melibatkan antara dua pihak atau lebih yang ber-syirkah dalam barang yang mereka beli secara kredit. Mereka membeli barang tersebut kepada pedagang yang percaya kepada mereka sehingga tanpa harus memberikan uang terlebih dahulu kepadanya.

4. Syirkah Mufawadhah

Syirkah mufawadhah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih yang menggabungkan semua jenis syirkah di atas. Syirkah mufawadhah dalam pengertian ini boleh dipraktikkan. Sebab setiap jenis syirkah yang sah berarti boleh digabungkan menjadi satu. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung sesuai dengan jenis syirkah-nya; yaitu ditanggung oleh para pemodal sesuai porsi modal jika berupa syirkah indn, atau ditanggung pemodal saja jika berupa mufawadhah, atau ditanggung mitra-mitra usaha berdasarkan persentase barang dagangan yang dimiliki jika berupa syirkah wujuh.

D. Karakteristik Ekonomi Islam

Perbankan syariah atau perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha berkategori terlarang (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.

Karakteristik dalam ekonomi Islam bersumber pada Islam itu sendiri yang meliputi tiga asas pokok. Ketiganya secara asasi dan bersama mengatur teori ekonomi dalam Islam, yaitu asas akidah, akhlak, dan asas hukum (muamalah).

Ada beberapa karakteristik ekonomi Islam, antara lain:

1. Harta merupakan kepunyaan alah dan manusia khalifah atas harta

Semua harta yang ada didunia ini termasuk yang berada ditangan manusia pada dasarnya adalah milik Allah SWT semata. Allah memberikan hak kepada manusia untuk mengatur dan memanfaatkan hartanya sesuai dengan syariat Islam. Sesungguhnya Islam sangat menghormati milik pribadi, baik itu barang-barang milik konsumsi ataupun barang-barang modal. Namun pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan dengan kepentingan orang lain. Jadi kepemilikan dalam Islam tidak mutlak, karena pemilik sesungguhnya adalah Allah SWT.

2. Ekonomi terikat dengan akidah, syariah, dan moral

Di antara bukti hubungan ekonomi dan moral dalam Islam adalah: larangan terhadap pemilik dalam penggunaan hartanya yang dapat menimbulkan kerugian atas orang lain atau kepentingan masyarakat, larangan melakukan penipuan dalam transaksi, larangan menimbun emas dan perak atau sarana-sarana moneter lainnya, sehingga mencegah peredaran uang, serta larangan melakukan pemborosan.

3. Ekonomi Islam menciptakan keseimbangan antara kepentingan individu dengan kepentingan umum

Arti keseimbangan dalam sistem sosial Islam adalah, Islam tidak mengakui hak mutlak dan kebebasan mutlak, tetapi mempunyai batasan-batasan tertentu termasuk dalam bidang hak milik. Hanya keadilan yang dapat melindungi keseimbangan antara batasan-batasan yang ditetapkan dalam sistem Islam untuk kepemilikan individu dan umum. Kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seseorang untuk menyejahterakan dirinya, tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan dan mengorbankan kepentingan orang lain dan masyarakat secara umum.

4. Kebebasan individu dijamin dalam Islam

Individu-individu dalam perekonomian Islam diberikan kebebasan untuk beraktivitas baik secara perorangan maupun kolektif untuk mencapai tujuan. Namun kebebasan tersebut tidak boleh melanggar aturan-aturan yang telah digariskan Allah SWT. Dengan demikian kebebasan tersebut sifatnya tidak mutlak. Prinsip kebebasan ini sangat berbeda dengan sistem ekonomi kapitalis maupun sosialis. Dalam kapitalis, kebebasan individu tidak dibatasi norma-norma ukhrawi, sehingga tidak ada halal atau haram. Sementara dalam sosialis justru tidak ada kebebasan sama sekali, karena seluruh aktivitas ekonomi masyarakat diatur oleh negara.

5. Negara diberi wewenang turut campur dalam perekonomian

Islam memperkenankan negara untuk mengatur masalah perekonomian agar kebutuhan masyarakat baik secara individu maupun sosial dapat terpenuhi secara proporsional. Dalam Islam negara berkewajiban melindungi kepentingan masyarakat dari ketidakadilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, ataupun dari negara lain. Negara juga berkewajiban memberikan jaminan sosial agar seluruh masyarakat dapat hidup secara layak.

E. Praktik Ekonomi Islam

Praktik ekonomi Islam adalah kegiatan ekonomi yang berbeda dengan masyarakat yang bersandarkan pada ajaran sekuler (ajaran yang memisahkan antara kepentingan hidup di dunia dan di akhirat). Ajaran sekuler lebih mengutamakan keuntungan duniawi, sedangkan praktik ekonomi dalam Islam tetap memegang teguh ajaran Islam yang bersumber pada Al-Quran dan As-Sunah. Syariat Islam telah menggariskan sistem jual beli, yang adil yang menjamin terbinanya kehidupan ekonomi masyarakat yang sehat lahir dan batin. Jual beli sendiri, dalam bahasa Arab disebut mubadalah, artinya menukarkan sesuatu barang dengan yang lainnya.

F. Ciri-Ciri Ekonomi Islam

Walaupun belum ada negara yang menerapkan sistem ekonomi Islam secara utuh, bahkan di negara Arab yang di mana Islam diturunkan mereka belum menerapkan seutuhnya. Akan tetapi ekonomi Islam memiliki ciri-ciri yang menyempurnakan sistem ekonomi lainnya yaitu komando dan liberal. Ciri-ciri ekonomi Islam yaitu:

  1. Hak individu diakui namun diberi batasan-batasan.
  2. Hak umum atau umat diakui dan diutamakan.

Hak umum harus didahului dari hak individu jika itu sangat mendesak atau doruriyah.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Islam sangat menganjurkan bagi para pemilik modal untuk melakukan kerja sama. Hal ini dikarenakan di antara pekerjaan atau proyek-proyek ada yang sangat membutuhkan modal yang tidak sedikit, baik itu modal yang berupa uang, tenaga, pikiran dan lain sebagainya. Modal yang besar tersebut tentunya tidak dapat ditanggung oleh seorang saja, tetapi dibutuhkan banyak orang untuk saling bekerja sama agar hasil dari usaha tersebut baik dan maksimal.

Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai. Dalam perkembangannya, asuransi syariah memiliki banyak keunggulan dan kelebihan jika dibandingkan dengan asuransi konvensional. Hal ini tentu saja membuat adanya perbedaan mendasar di antara kedua jenis asuransi tersebut.

B. Saran

Sebagai umat Islam sebaiknya kita menjauhi jenis-jenis transaksi dan kerja sama yang dilarang oleh agama.

DAFTAR PUSTAKA

Kahf, Monzer. 1995. Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Nor, Dumairi, dkk. 2008. Ekonomi Syariah Versi Salaf. Pasuruan: Pustaka Sidogiri.

Hakim, Lukman. 2012. Prinsip-prinsip Ekonomi Islam. Jakarta: Erlangga.

Download Contoh Makalah Kerja Sama dalam Ekonomi Islam.docx