KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun ucapkan kepada Allah SWT, yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga Makalah Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) ini dapat diselesaikan dengan baik. Tidak lupa shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah Muhammad SAW, keluarganya, sahabatnya, dan kepada kita selaku umatnya.
Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan Makalah PPKn yang berjudul Makalah Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) ini. Dan kami juga menyadari pentingnya akan sumber bacaan dan referensi internet yang telah membantu dalam memberikan informasi yang akan menjadi bahan makalah. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan arahan serta bimbingannya selama ini sehingga penyusunan makalah dapat dibuat dengan sebaik-baiknya. Kami menyadari masih banyak kekurangan dalam penulisan Makalah Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) ini sehingga kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Kami mohon maaf jika di dalam makalah ini terdapat banyak kesalahan dan kekurangan, karena kesempurnaan hanya milik Yang Maha Kuasa yaitu Allah SWT, dan kekurangan pasti milik kita sebagai manusia. Semoga Makalah Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) ini dapat bermanfaat bagi kita semuanya.
Indonesia, Oktober 2024
Penyusun
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia saat ini mengalami krisis ekonomi yang mencakup di segala bidang yang di antaranya disebabkan tata kelola pemerintahan yang tidak dikelola dengan baik. Kita dapat menyaksikan pelanggaran kasus-kasus korupsi, kolusi, dan nepotisme serta penyalahgunaan jabatan pemerintahan. Perlindungan dan penegakan hukum yang belum berjalan dengan sebagaimana mestinya, hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah, dan kualitas pelayanan masyarakat yang buruk seolah-olah mempersulit atau memberatkan masyarakat kalangan bawah yang menyebabkan berkurangnya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah.
Tata kelola pemerintahan yang baik merupakan landasan yang harus diambil dalam kebijakan pemulihan ekonomi, sosial, maupun politik. Dalam perkembangan globalisasi maupun demokrasi menuntut peran pelaku-pelaku penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintah, yang sebelumnya memegang kuat kendali pemerintahan cepat atau lambat mengalami pergeseran peran dari posisi mengatur segala kebijakan ke posisi sebagai fasilitator. Dan sebaliknya masyarakat yang sebelumnya sebagai penerima manfaat, harus mulai menyadari kedudukannya sebagai pemilik kepentingan yang juga harus berfungsi sebagai pelaku.
Oleh karena itu, tata kelola pemerintahan yang baik harus segera dilaksanakan agar segala permasalahan yang timbul dapat segara terselesaikan dan juga proses pemulihan ekonomi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar. Disadari, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik membutuhkan waktu yang tidak singkat dan juga upaya terus menerus. Di samping itu, perlu juga dibangun kerja sama dari seluruh komponen bangsa yaitu para aparatur negara, pihak swasta, dan masyarakat madani untuk menumbuhkembangkan rasa kebersamaan dalam rangka mencapai tata kelola pemerintahan yang baik.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
- Apa pengertian tata kelola pemerintahan yang baik?
- Bagaimana membangun tata kelola pemerintahan yang baik?
- Apa saja prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik?
- Apa saja pilar-pilar tata kelola pemerintahan yang baik?
- Apa saja manfaat tata kelola pemerintahan yang baik?
C. Tujuan
Melihat rumusan masalah di atas maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
- Untuk mengetahui pengertian tata kelola pemerintahan yang baik.
- Untuk mengetahui cara membangun tata kelola pemerintahan yang baik.
- Untuk mengetahui prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
- Untuk mengetahui pilar-pilar tata kelola pemerintahan yang baik.
- Untuk mengetahui manfaat tata kelola pemerintahan yang baik.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Menurut bank dunia (Word Bank), tata kelola pemerintahan yang baik adalah cara kekuasaan digunakan dalam mengelola berbagai sumber daya sosial dan ekonomi untuk pengembangan masyarakat. Governance, yang diterjemahkan menjadi tata kelola pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik, dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata kelola pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban, dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka.
Definisi lain menyebutkan pemerintahan adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang melibatkan pengaruh sektor negara dan sektor non-pemerintah dalam suatu usaha kolektif. Definisi ini mengasumsikan banyak aktor yang terlibat di mana tidak ada yang sangat dominan yang menentukan gerak aktor lain. Pesan pertama dari terminologi pemerintahan membantah pemahaman formal tentang bekerjanya institusi-institusi negara. Pemerintahan mengakui bahwa di dalam masyarakat terdapat banyak pusat pengambilan keputusan yang bekerja pada tingkat yang berbeda.
Meskipun mengakui ada banyak aktor yang terlibat dalam proses sosial, pemerintahan bukanlah sesuatu yang terjadi secara chaotic, random atau tidak terduga. Ada aturan-aturan main yang diikuti oleh berbagai aktor yang berbeda. Salah satu aturan main yang penting adalah adanya wewenang yang dijalankan oleh negara. Tetapi harus diingat, dalam konsep pemerintahan wewenang diasumsikan tidak diterapkan secara sepihak, melainkan melalui semacam konsensus dari pelaku-pelaku yang berbeda. Oleh sebab itu, karena melibatkan banyak pihak dan tidak bekerja berdasarkan dominasi pemerintah, maka pelaku-pelaku di luar pemerintah harus memiliki kompetensi untuk ikut membentuk, mengontrol, dan mematuhi wewenang yang dibentuk secara kolektif.
Lebih lanjut, disebutkan bahwa dalam konteks pembangunan, definisi pemerintahan adalah “mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial untuk tujuan pembangunan”, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik, dengan demikian, “adalah mekanisme pengelolaan sumber daya ekonomi dan sosial yang substansial dan penerapannya untuk menunjang pembangunan yang stabil dengan syarat utama efisien) dan (relatif) merata.”
Menurut dokumen United Nations Development Program (UNDP), tata kelola pemerintahan adalah “penggunaan wewenang ekonomi politik dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat“. Tata kelola pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban, dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Jelas bahwa tata kelola pemerintahan yang baik adalah masalah perimbangan antara negara, pasar, dan masyarakat.
Memang sampai saat ini, sejumlah karakteristik kebaikan dari suatu pemerintahan lebih banyak berkaitan dengan kinerja pemerintah. Pemerintah berkewajiban melakukan investasi untuk mempromosikan tujuan ekonomi jangka panjang seperti pendidikan kesehatan dan infrastruktur. Tetapi untuk mengimbangi negara, suatu masyarakat warga yang kompeten dibutuhkan melalui diterapkannya sistem demokrasi, rule of law, hak asasi manusia, dan dihargainya pluralisme. Tata kelola pemerintahan yang baik sangat terkait dengan dua hal yaitu:
- Tata kelola pemerintahan yang baik tidak dapat dibatasi hanya pada tujuan ekonomi; dan
- Tujuan ekonomi pun tidak dapat dicapai tanpa prasyarat politik tertentu.
B. Membangun Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Membangun tata kelola pemerintahan yang baik adalah mengubah cara kerja pemerintah, membuat pemerintah akuntabel, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum. Dalam konteks ini, tidak ada satu tujuan pembangunan yang dapat diwujudkan dengan baik hanya dengan mengubah karakteristik dan cara kerja institusi negara dan pemerintah.
Harus kita ingat, untuk mengakomodasi keragaman, tata kelola pemerintahan yang baik juga harus menjangkau berbagai tingkat wilayah politik. Karena itu, membangun tata kelola pemerintahan yang baik adalah proyek sosial yang besar. Agar realistis, usaha tersebut harus dilakukan secara bertahap. Untuk Indonesia, fleksibilitas dalam memahami konsep ini diperlukan agar dapat menangani realitas yang ada.
C. Prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Terdapat banyak teori dari berbagai sumber ataupun para ahli mengenai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan prinsip tersebut setelah diakumulasikan adalah sebagai berikut:
1. Partisipasi
Mendorong setiap warga untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan, yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Partisipasi bermaksud untuk menjamin agar setiap kebijakan yang diambil mencerminkan aspirasi masyarakat. Dalam rangka mengantisipasi berbagai isu yang ada, kedudukan dan peran pemerintah daerah menyediakan saluran komunikasi agar masyarakat dapat mengutarakan pendapatnya. Jalur komunikasi ini meliputi pertemuan umum, temu wicara, konsultasi dan penyampaian pendapat secara tertulis. Bentuk lain untuk merangsang keterlibatan masyarakat adalah melalui perencanaan partisipatif untuk menyiapkan agenda pembangunan, pemantauan, evaluasi dan pengawasan secara partisipatif dan mekanisme konsultasi untuk menyelesaikan isu sektoral.
2. Penegakan Hukum
Mewujudkan adanya penegakan hukum yang adil bagi semua pihak tanpa pengecualian, menjunjung tinggi HAM, dan memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Berdasarkan kewenangannya, pemerintah daerah harus mendukung tegaknya supremasi hukum dengan melakukan berbagai penyuluhan peraturan perundang-undangan dan menghidupkan kembali nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat. Di samping itu pemerintah daerah perlu mengupayakan adanya peraturan daerah yang bijaksana dan efektif, serta didukung penegakan hukum yang adil dan tepat. Pemerintah daerah, DRPD, maupun masyarakat perlu menghilangkan kebiasaan yang dapat menimbulkan KKN.
3. Transparansi
Menciptakan kepercayaan timbal-balik antara pemerintah dan masyarakat melalui penyediaan informasi dan menjamin kemudahan di dalam memperoleh informasi yang akurat dan memadai. Transparansi (transparency) secara harafiah adalah jelas (obvious), dapat dilihat secara menyeluruh (able to be seen through) (Collins, 1986). Dengan demikian transparansi adalah keterbukaan dalam melaksanakan suatu proses kegiatan perusahaan (Wardijasa, 2001). Tranparansi merupakan salah satu syarat penting untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya transparansi di setiap kebijakan dan keputusan di lingkungan organisasi, maka keadilan (fairness) dapat ditumbuhkan.
Informasi adalah suatu kebutuhan penting masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan daerah. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu proaktif memberikan informasi lengkap tentang kebijakan dan layanan yang disediakannya kepada masyarakat. Pemerintah daerah perlu mendayagunakan berbagai jalur komunikasi seperti melalui brosur, leaflet, pengumuman melalui koran, radio, serta televisi lokal. Pemerintah daerah perlu menyiapkan kebijakan yang jelas tentang cara mendapatkan informasi. Kebijakan ini akan memperjelas bentuk informasi yang dapat diakses masyarakat ataupun bentuk informasi yang bersifat rahasia, bagaimana cara mendapatkan informasi, lama waktu mendapatkan informasi serta prosedur pengaduan apabila informasi tidak sampai kepada masyarakat.
4. Kesetaraan
Memberi peluang yang sama bagi setiap anggota masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya. Tujuan dari prinsip ini adalah untuk menjamin agar kepentingan pihak-pihak yang kurang beruntung, seperti mereka yang miskin dan lemah, tetap terakomodasi dalam proses pengambilan keputusan. Perhatian khusus perlu diberikan kepada kaum minoritas agar mereka tidak tersingkir. Selanjutnya kebijakan khusus akan disusun untuk menjamin adanya kesetaraan terhadap wanita dan kaum minoritas baik dalam lembaga eksekutif dan legislatif.
5. Daya Tanggap
Meningkatkan kepekaan para penyelenggara pemerintahan terhadap aspirasi masyarakat, tanpa kecuali. Pemerintah daerah perlu membangun jalur komunikasi untuk menampung aspirasi masyarakat dalam hal penyusunan kebijakan. Ini dapat berupa forum masyarakat, talk show, layanan hotline, dab prosedur komplain. Sebagai fungsi pelayan masyarakat, pemerintah daerah akan mengoptimalkan pendekatan kemasyarakatan dan secara periodik mengumpulkan pendapat masyarakat.
6. Wawasan ke Depan
Membangun daerah berdasarkan visi dan strategi yang jelas dan mengikutsertakan warga dalam seluruh proses pembangunan, sehingga warga merasa memiliki dan ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan daerahnya. Tujuan penyusunan visi dan strategi adalah untuk memberikan arah pembangunan secara umun sehingga dapat membantu dalam penggunaan sumber daya secara lebih efektif. Untuk menjadi visi yang dapat diterima secara luas, visi tersebut perlu disusun secara terbuka dan transparan, dengan didukung dengan partisipasi masyarakat, kelompok-kelompok masyarakat yang peduli, serta kalangan dunia usaha. Pemerintah daerah perlu proaktif mempromosikan pembentukan forum konsultasi masyarakat, serta membuat berbagai produk yang dapat digunakan oleh masyarakat.
7. Akuntabilitas
Meningkatkan akuntabilitas para pengambil keputusan dalam segala bidang yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Seluruh pembuat kebijakan pada semua tingkatan harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada masyarakat. Untuk mengukur kinerja mereka secara obyektif perlu adanya indikator yang jelas. Sistem pengawasan perlu diperkuat dan hasil audit harus dipublikasikan, dan apabila terdapat kesalahan harus diberi sanksi.
8. Pengawasan
Meningkatkan upaya pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dengan mengusahakan keterlibatan swasta dan masyarakat luas. Pengawasan yang dilakukan oleh lembaga berwenang perlu memberi peluang bagi masyarakat dan organisasi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemantauan, evaluasi, dan pengawasan kerja, sesuai bidangnya. Walaupun demikian tetap diperlukan adanya auditor independen dari luar dan hasil audit perlu dipublikasikan kepada masyarakat.
9. Efisiensi dan Efektivitas
Menjamin terselenggaranya pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya yang tersedia secara optimal dan bertanggungjawab. Pelayanan masyarakat harus mengutamakan kepuasan masyarakat, dan didukung mekanisme penganggaran serta pengawasan yang rasional dan transparan. Lembaga-lembaga yang bergerak di bidang jasa pelayanan umum harus menginformasikan tentang biaya dan jenis pelayanannya. Untuk menciptakan efisiensi harus digunakan teknik manajemen modern untuk administrasi kecamatan dan perlu ada desentralisasi dan otonomi daerah kewenangan layanan masyarakat sampai tingkat kelurahan/desa.
10. Profesionalisme
Meningkatkan kemampuan dan moral penyelenggara pemerintahan agar mampu memberi pelayanan yang mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau. Tujuannya adalah menciptakan birokrasi profesional yang dapat efektif memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini perlu didukung dengan mekanisme penerimaan staf yang efektif, sistem pengembangan karir, dan pengembangan staf yang efektif, penilaian, promosi, dan penggajian staf yang wajar.
Prinsip-prinsip di atas merupakan suatu karakteristik yang harus dipenuhi dalam hal pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik yang berkaitan dengan kontrol dan pengendalian. Yakni pengendalian suatu pemerintahan yang baik agar cara dan penggunaan cara sungguh-sungguh mencapai hasil yang dikehendaki stakeholders. Sepuluh prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, yang menjadi pedoman untuk pemerintah daerah, kota, maupun kabupaten di Indonesia.
Kunci utama memahami tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemahaman atas prinsip-prinsip di dalamnya. Bertolak dari prinsip-prinsip ini akan didapatkan tolak ukur kinerja suatu pemerintahan. Baik-buruknya pemerintahan bisa dinilai bila ia telah bersinggungan dengan semua unsur prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka aturan hukum senantiasa dipandang sebagai pemberi arah bagi setiap proses pembaharuan. Karena perspektif reformasi harus berjalan secara gradual, konseptual, dan konstitusional.
Aplikasi dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dalam perundang-undangan Indonesia dituangkan dalam 7 (tujuh) asas-asas umum penyelenggaraan negara (Undang-Undang Pasal 03 Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang meliputi:
- Asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara;
- Asas tertib penyelenggaraan negara adalah asas yang menjadi landasan keteraturan; keserasian, dan keseimbangan, dalam pengendalian penyelenggara negara;
- Asas kepentingan umum adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
- Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif, tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara;
- Asas proporsionalitas adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara;
- Asas profesionalitas adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Pilar-pilar Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Konsep tata kelola pemerintahan yang baik adalah seluruh rangkaian proses pembuatan yang menyinergikan pencapaian tujuan tiga pilar tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu pemerintah sebagai good public governance, masyarakat dan dunia usaha swasta sebagai good corporate governance. Tiga pilar tata kelola pemerintahan yang baik pertama adalah, pemerintah berperan dalam mengarahkan, memfasilitasi kegiatan pembangunan. Selanjutnya pemerintah juga memiliki peran memberikan peluang lebih banyak kepada masyarakat dan swasta dalam pelaksanaan pembangunan. Kedua, swasta berperan sebagai pelaku utama dalam pembangunan, menjadikan saham sektor non-pertanian sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi wilayah, pelaku utama dalam menciptakan lapangan kerja, dan kontributor utama penerimaan pemerintah dan daerah.
Ketiga, masyarakat berperan sebagai pemeran utama (bukan berpartisipasi) dalam proses pembangunan, perlu pengembangan dan penguatan kelembagaan agar mampu mandiri dan membangun jaringan dengan berbagai pihak dalam melakukan fungsi produksi dan fungsi konsumsinya, serta perlunya pemberdayaan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas dan kualitas produksinya. Tata kelola pemerintahan yang baik hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah sebagai berikut:
1. Negara
- Menciptakan kondisi politik, ekonomi, dan sosial yang stabil;
- Membuat peraturan yang efektif dan berkeadilan;
- Menyediakan public service yang efektif dan accountable;
- Menegakkan HAM;
- Melindungi lingkungan hidup;
- Mengurus standar kesehatan dan standar keselamatan publik.
Konsepsi ke pemerintahan pada dasarnya adalah kegiatan kenegaraan atau pemerintah daerah untuk menjalankan tugas kenegaraan yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat.
2. Sektor Swasta
- Menjalankan industri;
- Menciptakan lapangan kerja;
- Menyediakan insentif bagi karyawan;
- Meningkatkan standar hidup masyarakat;
- Memelihara lingkungan hidup;
- Menaati peraturan;
- Transfer ilmu pengetahuan dan teknologi kepada masyarakat;
- Menyediakan kredit bagi pengembangan UKM.
Pelaku sektor swasta mencakup perusahaan swasta yang aktif dalam interaksi sistem pasar, seperti: industri pengolahan peradangan, perbankan, dan koperasi, termasuk kegiatan sektor informal.
3. Masyarakat Madani
- Menjaga agar hak-hak masyarakat terlindungi;
- Mempengaruhi kebijakan publik;
- Sebagai sarana cheks and balances pemerintah;
- Mengawasi penyalahgunaan kewenangan sosial pemerintah;
- Mengembangkan SDM;
- Sarana berkomunikasi antar anggota masyarakat.
Kelompok masyarakat dalam konteks kenegaraan pada dasarnya berada di antara atau di tengah-tengah antara kedudukan dan peran pemerintah pusat dan perseorangan, yang mencakup baik perseorangan maupun kelompok masyarakat yang berinteraksi secara sosial politik, dan ekonomi.
E. Manfaat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Jika prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik telah diterapkan maka akan terlaksana sebuah pemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa. Di antara manfaat dari tata kelola pemerintahan yang baik sebagai berikut:
- Berkurangnya secara nyata praktik KKN di birokrasi;
- Terciptanya sistem kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan yang bersih, efisien, transparan, profesional, dan akuntabel;
- Terhapusnya peraturan perundang-undangan dan tindakan yang bersifat diskriminatif terhadap warga negara, kelompok atau golongan masyarakat;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik;
- Terjaminnya konsistensi dan kepastian hukum seluruh peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Tata kelola pemerintahan, adalah penggunaan wewenang ekonomi, politik, dan administrasi guna mengelola urusan-urusan negara pada semua tingkat. Tata kelola pemerintahan mencakup seluruh mekanisme, proses, dan lembaga-lembaga di mana warga dan kelompok-kelompok masyarakat mengutarakan kepentingan mereka, menggunakan hak hukum, memenuhi kewajiban, dan menjembatani perbedaan-perbedaan di antara mereka. Membangun tata kelola pemerintahan yang baik adalah mengubah cara kerja pemerintah, membuat pemerintah akuntabel, dan membangun pelaku-pelaku di luar negara cakap untuk ikut berperan membuat sistem baru yang bermanfaat secara umum.
Terdapat banyak teori dari berbagai sumber ataupun para ahli mengenai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, dan prinsip tersebut setelah diakumulasikan adalah partisipasi, penegakan hukum, transparansi, kesetaraan, daya tanggap, wawasan ke depan, akuntabilitas, pengawasan, efisiensi dan efektivitas, dan profesionalisme. Tata kelola pemerintahan yang baik hanya bermakna bila keberadaannya ditopang oleh lembaga yang melibatkan kepentingan publik. Jenis lembaga tersebut adalah negara, sektor swasta, dan masyarakat madani.
B. Saran
Lembaga pemerintahan yang di dalamnya terdiri dari wakil rakyat seharusnya mengabdikan diri kepada rakyat dan memperhatikan hak rakyat bukan sebaliknya pemerintah menjadikan rakyat sebagai alat untuk kepentingan politik yang sebenarnya bukan rakyat yang di untungkan dalam proses politik di negara ini. Serta transparansi dan informasi mengenai pemerintahan cenderung tertutup kepada rakyat.
DAFTAR PUSTAKA
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. 2011. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi/Anti Korupsi. Jakarta: Kemendikbud.
Mansuri, Arif. 2010. Kewarganegaraan. Surabaya: Kopertais IV Press.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan. 2014. Buku Ajar Pendidikan dan Budaya Antikorupsi. Jakarta: Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan.
Ubaedillah, A., Dkk. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: Kencana.
https://id.wikipedia.org/wiki/Tata_laksana_pemerintahan_yang_baik
https://www.bppt.go.id/teknologi-informasi-energi-dan-material/3333-wujudkan-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-melalui-sistem-pemerintahan-berbasis-elektronik
https://www.kompasiana.com/radenedi/581f41ad9b9373740e8b4567/mewujudkan-tata-kelola-pemerintahan-yang-baik-untuk-pembangunan-berkelanjutan?page=all